Oleh: Anita Arwanda
(Aktivis Dakwah Muslimah)
Vivisualiterasi.com - BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
"Kami memahami adanya perhatian publik terhadap konten yang diproduksi oleh salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Perlu kami tegaskan bahwa materi kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi institusi Universitas Indonesia.
UI menyatakan berkomitmen pada Pancasila, nilai-nilai kebangsaan, dan aturan yang berlaku di Indonesia. Perlu diluruskan bahwa rujukan yang dikutip dalam konten adalah literatur ilmu psikologi mengenai klasifikasi kesehatan mental yang berada pada ranah akademik," tulis UI.
UI menyebut kajian yang diunggah itu berisi penolakan terhadap kekerasan dan persekusi terhadap sesama warga kampus agar tercipta lingkungan yang bebas dari intimidasi. (news.detik.com)
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk mendorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral yang dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani tampil di ruang publik.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali kepada fitrahnya. Kami menyiapkan naskah akademik dan RUU pidananya. Tinggal DPR membahas dan mengaturnya."
Beliau menjelaskan mengapa pelaku LGBT harus dipidana. Pertama, karena perbuatan itu dilakukan tidak pada tempatnya dan disertai kampanye. Kedua, agar masyarakat sadar bahwa perilaku penyimpangan tersebut tidak normal sehingga dengan adanya hukuman orang akan menjauhinya.
Kiai Cholil mengungkapkan, MUI sudah lama memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait hal ini, yakni melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. (mui.or.id)
LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Namun menurut HAM, LGBT tidak dianggap sebagai penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman. Kapitalisme yang melahirkan HAM akan melegalkan LGBT. Akibatnya, bahaya LGBT akan terus meluas, baik di negara yang melegalkan maupun di negara yang belum melegalkan tetapi menjunjung HAM.
Dalam pandangan Islam, hanya ada dua jenis manusia: laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis ketiga dan seterusnya. Karena itu, salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang. Islam mengharamkan LGBT dan menganggapnya sebagai dosa besar. Pelakunya dianggap kriminal sehingga dikenai sanksi berat hingga hukuman mati.
LGBT merupakan penyimpangan terhadap garizah nau’. Allah menciptakan Adam dan Hawa, bukan Adam dan Bambang. Setiap manusia memiliki fitrah untuk melestarikan keturunan sesama manusia yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Allah Swt. berfirman:
"Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu (kepadanya), bukan kepada wanita. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas."
(QS Al-A’raf: 81)
Rasulullah Saw. juga menegaskan:
"Siapa saja di antara kamu yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwath, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya."
(HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Liwath atau praktik homoseksual merupakan dosa besar berdasarkan jumhur ulama dari 4 mazhab. Adapun perilaku lesbian atau sihaq serta bentuk penyimpangan seksual lainnya tidak memenuhi unsur tindak pidana hudud, namun ditempatkan dalam kategori ta'zir, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh hakim atau penguasa dalam negara Islam. Sayangnya, hal ini sulit diharapkan dalam sistem sekuler saat ini.
Upaya MUI menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT menjadi awal yang baik bagi negeri ini untuk memberantas penyimpangan yang terjadi. Namun, upaya itu tidak bisa menuntaskan akar masalahnya, yaitu penyimpangan terhadap seluruh kemanusiaan. Sebab, meskipun jelas kerusakan yang ditimbulkan kelompok penyimpangan ini dari berbagai aspek, sistem kapitalisme-sekuler saat ini justru melegalkan LGBT atas nama HAM.
Oleh sebab itu, satu-satunya cara menuntaskan akar masalah LGBT adalah dengan penerapan syariat Islam. Sebab, tugas utama pemimpin dalam Islam adalah mengurus urusan rakyat dengan menerapkan syariat yang mampu menjaga agama, akal, moral, dan keturunan seluruh masyarakatnya.
"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."
(HR Bukhari No. 893, Muslim No. 1829)
Sejarah mencatat bagaimana pemimpin Islam memberikan keteladanan yang tegas terhadap kemaksiatan yang terang-terangan dan merusak umum.
Prinsip yang dipakai para pemimpin Islam/khalifah saat itu:
1. Tarbiyah: dakwah, pendidikan Islam, dan menghidupkan masjid.
2. Hisbah: ada lembaga pengawas kemungkaran di ruang publik.
3. Penegakan hukum: dengan syarat pembuktian yang ketat dan adil.
4. Menghidupkan amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat sebagai kontrol sosial.
5. Sanksi yang tegas tanpa pandang bulu, membuat jera pelaku maupun masyarakat, sekaligus sebagai penebus dosa bagi pelakunya.
Hanya negara dengan sistem Islam yang dapat memberantas LGBT secara tuntas, karena aturan sistem sosial dan sanksi dalam Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT.[]


0 Komentar