Subscribe Us

NORMALISASI L98TQ OLEH GENERASI MUDA ATAS NAMA KERAGAMAN, FATAL!

Oleh: Ummu Ismakh
(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

Vivisualiterasi.com-
Dulu L98T bergerak senyap dan sembunyi-sembunyi, namun kini bukan lagi malu dan berada di belakang panggung, sekarang sudah sangat berani untuk menunjukkannya kepada publik. Meyuarakan keberadaan mereka dan menginginkan agar di terima oleh khalayak. Di dukung secara sistematik meski tak disuarakan secara terang-terangan

Seperti belum lama ini, BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada penelitian yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. UI kemudian menanggapi unggahan yang viral itu. UI menyebut kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi UI sebagai institusi. (detikNews, 3/7/2026).

Hal ini sangat mencerminkan keadaan generasi yang menormalisasikan L98T. Terbukti dari laporan tren kesehatan epidemiologis menunjukkan persentase kelompok LSL (laki-laki suka laki-laki) di Sulawesi Tengah menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah Sulawesi dibandingkan dengan jumlah populasinya dengan rentang usia yang terkonfirmasi mulai usia 15 tahun- 50 tahun keatas. (dinkes.sultengprov.go.id)

Rencana Sistemik 

LGBT yang sering di lihat hanya sekedar perkumpulan para penyuka sejenis, ada yang menyebut kelompok boti atau orientasi yang lainnya. Padahal L98T ini sebagai gerakan global yang masuk dan dipropagandakan secara sistematis, terstruktur, dan masif, bukan sekadar gerakan sporadis seperti perkumpulan biasa. Survei dari lembaga seperti Gallup dan Pew Research pada tahun 2025-2026 menunjukkan sekitar 23% orang dewasa Gen Z mengidentifikasi diri mereka sebagai LGBTQ+, meningkat dari angka sekitar 19% pada periode 2020-2022. Data lain dari kelompok advokasi bahkan mencatat angka hingga hampir 30% untuk demografi Gen Z usia dewasa awal. Sejalan dengan itu untuk Indonesia sendiri, angka perkiraan dari estimasi Kementerian Kesehatan hingga lembaga survei independen memproyeksikan sebanyak 3% pada kelompok tersebut.

Jumlahnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia, hingga Sulawesi Tengah menjadi salah satu wilayah yang menunjukkan peningkatan aktivitas perilaku nyata dari kelompok LGBTQ ini sendiri. Terbukti dengan tingginya kasus HIV/AIDS, Pengurus Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa fenomena penularan HIV/AIDS saat ini banyak ditemukan pada kelompok laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL) termasuk Transgender/Waria. Tercatat, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS sejak tahun 2002 hingga September 2025 mencapai 6.811 kasus, terdiri dari 5.123 kasus HIV dan 1.688 kasus AIDS. Jumlah ini belum mencakup seluruh wilayah Sulawesi Tengah maupun Indonesia secara keseluruhan.

Bukan hal yang mengejutkan, gerakan ini tak lahir dan muncul tiba-tiba. Kampanye L687 sudah menjadi gerakan global. Peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia adalah agenda global yang dicanangkan negara-negara Barat. Ini seperti yang diputuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/PBB).

Laporan resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lembaga ini telah menghapus homoseksualitas dari klasifikasi internasional tentang penyakit pada 17 Mei 1990. Penghapusan itu mengikuti peristiwa pada tanggal 17 Desember 1973 silam, ketika American Psychiatric Association (APA) menyatakan, bahwa homoseksual bukan merupakan gangguan jiwa atau penyakit lainnya. 

Gerakan L687 ini kemudian dipromosikan oleh berbagai negara dan perusahaan-perusahaan besar dunia seperti Starbucks, Facebook, Instagram, Nike, Adidas, Whatsapp, Apple, Google, dll. Bukan saja mendukung, Facebook dan Instagram bahkan menghapus konten dan men-suspend akun-akun yang menyerang L687. Tontonan dan game anak seperti Cocomelon dan aplikasi belajar bahasa Inggris yang bisa di akses di google play store ataupun app store seperti duolingo, banyak memuat propaganda dan menjual ide L98T ini.

LGBTQ ini masuk Indonesia tahun 1980 hingga lahirlah Kelompok Hak Asasi Gay Indonesia sendiri berdiri pada tahun 1982. Setidaknya tercatat ada dua jaringan nasional organisasi LGBT yang menaungi 119 organisasi di 28 provinsi:

1. Jaringan Gay, Waria, dan Laki-Laki yang Berhubungan Seks dengan Laki-Laki Lain Indonesia (GWLINA) yang berdiri pada tahun 2007. 
2.Forum LGBTIQ Indonesia yang berdiri pada tahun 2008. Forum ini bertujuan memajukan program hak-hak seksual yang lebih luas dan memperluas jaringan agar mencakup semua organisasi lesbian, wanita biseksual, dan pria transgender.

Tumbuh subur dan menjamurnya LGBTQ ini karena kehidupan manusia yang menjunjung tinggi liberalisme atas nama HAM dalam payung sekulerisme. Sistem sekulerisme kapitalisme yang saat ini diadopsi secara global telah memberikan kebebasan individu untuk berekspresi. Implementasi dari kebebasan ini ada dua. Pertama, setiap individu secara bebas mengekspresikan keinginannya, termasuk seksualitasnya. Kedua, setiap individu tidak boleh melanggar kebebasan individu lainnya. 

Prinsip kebebasan berekspresi juga telah membungkam rasionalitas masyarakat. Mereka dipaksa memaklumi penyimpangan sebagai suatu yang “normal”. Kaum pelangi pun sudah tidak malu mengakui dan mengekspos kecenderungan seksualnya yang menyimpang. Itu berkat terstrukturnya cara menyuburkan dan melanggengkannya melalui penanaman-prinsip prinsip pemikiran liberalisme melalui jalur akademik dengan melibatkan kaum intelektual, dan membuat lingkungan masyarakat “terbiasa” hingga menormalisasikan kaum LGBT tanpa diskriminasi.

Sistem sekulerisme kapitalisme sebagai besar dari pemahaman kebebasan inilah yang harus kita kritisi juga. Selama ide kebebasan ini terus bercokol di benak masyarakat, selama itu pula negara mandul menyelesaikan permasalahan ini. Penyimpangan seksual juga tidak bisa begitu saja diserahkan dalam konteks kebebasan individu karena berefek domino dalam lingkup pergaulan sosial di masyarakat.

Penyimpangan yang nyata

Ditinjau dari sudut mana pun, LG8T adalah fitnah (bencana). Bukan fitrah. LG8T justru merupakan penyimpangan dari fitrah manusia. Fitrah manusia jelas terdiri dari laki-laki dan perempuan, dengan organ reproduksi yang tak bisa dipertukarkan dan diganti.

Ditambah dampak dari aktivitas LGBTQ ini bukan hanya ingin di akui melainkan juga aktivitas menyimpang nyata dan jauh dari kata normal lagi membawa banyak mudharat. Perilaku menjijikkan hubungan seks lewat anal memperbesar kesempatan menularkan berbagai penyakit, karena banyak bakteri yang bersarang di bagian tersebut. Penyakit yang menyerang pasangan pria gay biasanya adalah HIV, sifilis, hepatitis, dan infeksi Chlamydia. L687 ini juga merusak fitrah manusia, mencegah kelahiran, merusak moral, termasuk menghancurkan banyak keluarga yang normal. Apalagi kaum gay sudah terbiasa bergonta-ganti pasangan. 

Cara Konkret Menyelesaikan LGbTQ

Islam sama sekali tidak mengakui keberadaan kaum LG8T ini. Bahkan Islam mencela perilaku LG8T dengan sangat keras.Ada beberapa langkah Khilafah untuk menyelamatkan generasi dari penyimpangan:

Pertama , menghilangkan pemikiran-pemikiran yang berkembang di tengah masyarakat atas nama kebebasan dengan memberikan pemahaman atas ilmu agama. Negara adalah pelaku utama melakukan amar makruf nahi mungkar dengan dukungan masyarakat.

Kedua , menghilangkan rangsangan yang bisa mengarahkan melakukan penyimpangan seksual. Salah satunya dengan menghentikan pornografi melalui tayangan TV maupun berbagai kanal media sosial. 

Ketiga , negara akan memberikan sanksi kepada pelaku L98T dan tidak akan memberikan ruang bagi penyebarannya. Allah SWT. Disebutkan dalam kemarahan Nabi Luth as. kepada kaumnya—penduduk Sodom—karena kekejian mereka melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis. Bukan karena kemungkaran yang lain sebagaimana tudingan sekelompok tokoh pembela L98T. Allah SWT. berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ . إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

" (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, 'Mengapa kalian melakukan perbuatan keji (liwâth) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian bertanya kepada lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada perempuan. Kalian ini adalah kaum yang melampaui batas .'” (QS Al-A'raf [7]: 80-81) .

Imam Ath-Thabari menyebutkan bahwa Nabi Luth as. mencela kaumnya karena ulah mereka, yakni laki-laki mendatangi laki-laki di dubur mereka (sodomi). Akibat perbuatan itulah Allah Swt. melaknat dan menghancurkan kaum Luth as. (Lihat: QS Hud [11]: 82).

Nabi saw. bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya.(HR Abu Dawud)

Adapun lesbianisme atau yang disebut dalam fikih as-sahâq atau musâhaqah dikenai sanksi takzîr, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada kadi (hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan. Imam Baihaqi meriwayatkan bahwa Abu Bakar ra. mengumpulkan orang terkait seorang lelaki yang menggauli sesama lelaki sebagaimana menggauli perempuan. Beliau bertanya kepada para sahabat Rasul saw. dan semuanya sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati . (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-'Uqubat, hlm. 80—82).

Menghentikan propaganda L687 tidak bisa hanya dengan mengecam para pelakunya tapi yang lebih pantas dikecam ialah apa yang dilakukan negara-negara Barat dalam melakukan kerusakan ini, harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Mesti ada aktivitas melawan propaganda tersebut dengan dakwah Islam. Lalu adanya negara yang melindungi umat dengan penerapan syariat Islam, dan menolak segala peraturan internasional yang bertentangan dengan ajaran Islam serta bisa merusak kehidupan manusia Mengharapkan kehidupan sosial yang bersih dan sesuai fitrah sebagaimana tuntunan Allah Swt. tak mungkin terwujud tanpa penerapan syariat secara kafah dalam naungan Khilafah. Wallahualam bisaawab .



Posting Komentar

0 Komentar