Oleh: Yuli Ummu Raihan
(Muslimah Peduli Generasi)
Barang bukti yang ditemukan sangat fantastis, mulai dari mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika di Cafe de'Clan Signature dan tempat lainnya yang jumlahnya sekitar Rp476 miliar hingga 74 kilogram emas batangan.
Aroma politik sangat tercium dalam kasus korupsi Jampidsus ini. Banyak pengamat meyakini yang terjadi saat ini adalah perang bintang atau perang antarinstitusi. Ada banyak kepentingan antarelite tingkat tinggi. Politik saling sandera antarinstitusi penegak hukum yang masing-masing memiliki rekam jejak dosa dalam kasus korupsi.
Febrie sebagai Jampidsus bukan orang biasa. Sepak terjangnya membongkar beberapa kasus mega korupsi yang diduga terkait rezim sebelumnya. Hal ini diduga menjadi ancaman bagi pemerintahan saat ini. Febrie juga intens melakukan pengembangan kasus korupsi MBG yang melibatkan sejumlah nama penting di kepolisian. Semua ini dinilai sebagian pihak melatari upaya menyeret Febrie. Ia juga disebut-sebut sedang diproyeksikan Presiden Prabowo untuk mengisi posisi Jaksa Agung RI. Febrie dianggap sebagai ancaman karena ia diduga mengetahui berbagai informasi soal tindak pidana korupsi, terutama yang marak terjadi pada rezim yang lalu.
Mundurnya Febrie sebagai Jampidsus dan kemudian dijadikannya sebagai tersangka, serta pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Agung, berbarengan dengan keluarnya instruksi Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses pengumpulan data dan keterangan seputar permasalahan program MBG. Hal ini banyak dikritik oleh pakar hukum dan aktivis LSM seperti Setara dan Jogja Corruption Watch karena melanggar KUHAP. Mereka juga menilai ada fenomena barter perkara antarinstitusi yang penuh kompromi untuk saling menjaga dan melindungi.
Rasanya kasus mega korupsi ini akan berlalu begitu saja, tidak akan bisa diungkap hingga ke aktor utamanya. Masyarakat akan kembali lupa seperti kasus-kasus sebelumnya. Efeknya, masyarakat akan bersikap biasa saja ketika ada kasus korupsi yang kembali terungkap. Masyarakat seperti menormalisasi korupsi dan tidak ada upaya total untuk memberantasnya. Lalu, masalah megakorupsi ini akan berakhir seperti apa? Kita lihat saja nanti!
Pengungkapan kasus korupsi beserta uang dan sejumlah harta yang dimiliki oleh tersangka koruptor sudah sering terjadi. Masyarakat seperti terbiasa dan melihat hal ini layaknya drama. Alur ceritanya sama, hanya tokoh dan latar ceritanya berbeda. Seperti layaknya drama, masyarakat hanya menjadi penonton yang menyaksikan episode demi episode yang kadang _ending_-nya tidak sesuai harapan. Kasus demi kasus menguap dan terlupakan. Respons masyarakat masih sebatas reaksi sesaat. Geram, marah, bosan, lalu lupa, apalagi jika ada kasus baru yang lebih viral.
Kasus korupsi di negeri ini bak wabah yang menjangkiti hampir semua bidang dan berbagai aspek kehidupan. Bukannya berkurang, semakin lama jumlah kasus dan pelakunya semakin banyak dan tidak memandang status atau latar belakang. Semua ini akibat sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan yang diterapkan saat ini. Sistem yang tidak menjadikan halal dan haram sebagai pedoman perbuatan. Sistem yang menjadikan materi dan kesenangan jasmani sebagai tujuan.
Sistem yang membuat aturan berdasarkan akal dan nafsu manusia. Akibatnya, korupsi menjadi budaya dan sulit untuk diberantas. Ditambah sanksi yang ada tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Justru para koruptor sering kali mendapat perlakuan istimewa dan sanksi yang sangat ringan, tidak setimpal dengan korupsi yang mereka lakukan.
Korupsi terjadi karena sistem politik hari ini yang transaksional. Penguasa merangkap menjadi pengusaha sehingga tujuan berkuasa bukan untuk melayani dan mengurus urusan rakyat, melainkan berhitung untung dan rugi. Ketika kekuasaan diraih dengan biaya tinggi, maka korupsi menjadi jalan pintas untuk mengembalikan modal.
Solusi Islam Mengatasi Korupsi
Korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) bukan hanya sekadar kejahatan individu, melainkan bersifat sistemik. Maka diperlukan solusi sistemik untuk mengatasinya.
Ada tiga pilar pencegahan korupsi dalam Islam.
Pertama, pembentukan individu yang beriman dan bertakwa. Hal ini diwujudkan melalui sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam yang melahirkan pribadi berkepribadian Islam. Ketakwaan individu menjadi benteng pertama dan utama yang akan menjaga manusia untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh syariat, salah satunya korupsi.
Kedua, masyarakat yang senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat berperan aktif mengawasi sekaligus mengoreksi setiap kebijakan yang ditetapkan penguasa dan perilakunya. Adanya pengawasan ini akan memperkecil peluang penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi.
*Ketiga*, peran negara sebagai pelindung dan pelayan rakyat. Negara wajib menerapkan segala kebijakan berdasarkan syariat Islam. Menerapkan aturan Islam serta mencegah segala sesuatu yang dapat merusak syariat Islam.
Korupsi adalah bentuk pelanggaran terhadap harta, maka negara wajib menerapkan sanksi Islam berupa ta'zir, yaitu hukuman yang penetapannya menjadi wewenang Khalifah atau Qadi. Hukumannya disesuaikan dengan tingkat kejahatan dan kemaslahatan. Maka korupsi bisa dijatuhi hukuman beragam, mulai dari teguran, pidana penjara, denda, pengumuman identitas pelaku kepada publik, cambuk, hingga hukuman mati.
Sinergi tiga pilar ini, insyaallah, akan mampu memberantas korupsi secara tuntas. Inilah aturan yang sempurna yang datang dari Sang Pencipta dan Pengatur urusan manusia. Maka masihkah kita ragu untuk menerapkannya?
Maha benar Allah yang telah memberikan peringatan bagi manusia dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 50:
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Wallahu a‘lam bis-sawab.


0 Komentar