Oleh: Lilik Setiawati
(Muslimah Peduli Generasi)
Vivisualiterasi.com - Terkait pengaturan sanksi pidana bagi pelaku maupun pihak yang mengampanyekan aktivitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menyusun Naskah Akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Naskah Akademik tersebut ditargetkan menjadi landasan agar RUU Pidana LGBT dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. (Republika.co.id)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi UI mengunggah konten berisi hasil kajian American Psychological Association tahun 2008. Kajian itu menyebut tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
Universitas Indonesia (UI) kemudian merespons unggahan yang viral tersebut. UI menyatakan bahwa kajian dari organisasi kemahasiswaan itu tidak mencerminkan posisi resmi universitas sebagai institusi.
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) secara naluri dan fitrah manusia merupakan bentuk penyimpangan. Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), para pelaku LGBT menginginkan keberadaan mereka dianggap sebagai bagian dari keragaman. Kini mereka semakin berani menunjukkan penyimpangan itu di depan umum. Mereka tidak hanya ingin diakui, tetapi juga ingin perbuatannya dinormalisasi. Sudah jelas bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan fitrah manusia, karena manusia yang normal akan menikah dengan lawan jenis, bukan sesama jenis.
Sebagai manusia yang normal, kita seharusnya tidak memberi panggung kepada kaum LGBT. Namun, karena negara kita menerapkan sistem sekuler kapitalis, sistem yang melahirkan HAM, maka LGBT berpotensi dilegalkan. Pelegalan LGBT akan berdampak besar dan membahayakan kelestarian hidup manusia.
Menurut penjelasan dr. Amira, Sp.OG., salah satu bahaya LGBT adalah penularan penyakit kondiloma akuminata atau kutil kelamin yang disebabkan oleh infeksi Human Papillomavirus (HPV). Bahaya dan dampak buruk dari kaum LGBT akan terus meluas, baik di negara yang melegalkan maupun di negara yang belum melegalkan tetapi menjunjung tinggi HAM. Negara yang menjunjung HAM seperti negara kita saat ini tidak akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku LGBT karena dianggap bukan tindak pidana.
Semua keburukan yang terjadi saat ini, mulai dari politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sampai penyimpangan seperti LGBT, merupakan buah dari diterapkannya sistem sekuler kapitalis. Sistem sekuler kapitalis telah membuat manusia keluar dari fitrahnya. Tindak kejahatan, kerusakan moral, dan kerusakan alam semakin tampak jelas. Hal itu terjadi karena dalam sistem sekularisme kapitalisme, kehidupan dan hukum didasarkan pada aturan buatan manusia.
Berbeda dengan sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Semua aspek kehidupan dan hukum manusia bersumber dari Allah Azza wa Jalla, yaitu Al-Qur’an dan Sunah. Syariat Islam akan menyelamatkan kehidupan kita di dunia sampai akhirat.
Maka, sekarang sudah saatnya kita mencampakkan sistem sekuler kapitalisme dan kembali kepada sistem Islam.
Menurut pandangan Islam, LGBT merupakan penyimpangan terhadap garizah nau’ (naluri melestarikan keturunan). Dalam Islam hanya ada laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis ketiga dan seterusnya. Oleh karena itu, pandangan yang menyebut LGBT sebagai fitrah sehingga tidak boleh dilarang adalah pandangan yang salah.
Islam mengharamkan LGBT dan menganggapnya sebagai dosa besar. Allah Azza wa Jalla akan melaknat pelaku LGBT karena mereka melakukan perbuatan keji dan melampaui batas, sesuai firman Allah Azza wa Jalla:
“Dan (Kami telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)?’” (Q.S. Al-A’raf: 80).
“Sungguh, kamu melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (Q.S. Al-A’raf: 81).
Dalam Islam, pelaku LGBT dianggap kriminal sehingga dikenai sanksi berat hingga hukuman mati. Seorang muslim yang mendukung, menghalalkan, dan mengingkari haramnya LGBT dihukumi murtad. Aturan sistem sosial dalam Islam sangat jelas membedakan mana yang halal dan mana yang haram, karena aturan itu bersumber dari wahyu, bukan hawa nafsu. Siapa saja muslim yang menghalalkan yang haram akan mendapat laknat dari Allah Azza wa Jalla dan azab yang pedih di akhirat kelak.
Apabila syariat Islam ditegakkan, hukuman bagi LGBT adalah hukuman mati. Islam mengajarkan agar para pelaku LGBT dilemparkan dari tempat tinggi dengan posisi kepala di bawah hingga meninggal. Hukuman itu bertujuan agar pelaku jera, tidak ada pengikutnya, dan tidak ada yang mengulanginya.
Solusi hakiki untuk memberantas LGBT secara tuntas adalah dengan diterapkannya sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara keseluruhan dalam naungan khilafah. Aturan sistem sosial dan sanksi dalam Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT.
Wallahu a’lam bishawab.[]


0 Komentar