Subscribe Us

LGBTQ BUKAN SEKADAR ISU MORAL, TAPI PERSOALAN SISTEMIK

Oleh: Nurul Fatma Hidayati
(Kontributor Visualiterasi Media)

Vivisualiterasi.com-“Kami menerima perbedaan, bukan penyimpangan,” kalimat yang akhir-akhir ini sering muncul di kolom komentar jika terdapat unggahan terkait kebanggaan kaum LGBTQ. Fenomena lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer atau LGBTQ dulunya kita anggap sebagai bentuk penyimpangan yang hanya terjadi di luar negeri. Kini Indonesia sedang menghadapi peningkatan keberadaan mereka. Mereka melakukan kampanye yang dapat dibilang masif di negara-negara yang memang memberikan kelonggaran terhadap sikap dan aksi mereka. Parahnya, Indonesia saat ini juga menjadi salah satu negara incaran dengan perkembangan komunitas LGBTQ yang cukup masif.

Berbagai opini mereka sebarkan, terutama melalui postingan media sosial serta keikutsertaan mereka dalam aksi di tengah masyarakat. Yang terbaru adalah aksi Kamisan di Yogyakarta. Selain itu, organisasi di universitas-universitas besar di Indonesia juga melakukan dukungan terhadap keberadaan kaum ini. Mereka secara terang-terangan membuka suara, meminta masyarakat menerima dan menghargai keberadaan mereka dengan mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM). Di sisi lain, tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai ancaman karena dapat mengancam keberlangsungan generasi, moralitas, dan menyalahi aturan dalam semua agama.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i. Ia menyatakan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ dapat dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2025. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa LGBTQ berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada agama mana pun yang membenarkan LGBTQ dan hal itu merupakan bentuk penyimpangan dari pengamalan Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. (Antaranews.com, 6/7/2026)

Oleh karena itu, Kemenag berencana memberikan konten edukasi yang berfokus pada pencegahan penyebaran LGBTQ sebagaimana diatur dalam perpres tersebut. Keputusan ini diambil sebagai solusi atas fenomena ini. Kemenag bertindak sebagai institusi keagamaan yang bertanggung jawab atas moralitas warga negara.

Di sisi lain, kemunculan perpres tersebut menimbulkan pihak-pihak kontra yang menentang keputusan tersebut atas nama hak asasi manusia (HAM). Selain itu, muncul pula kesimpulan yang menyatakan bahwa dengan adanya perpres tersebut, masyarakat boleh melakukan diskriminasi terhadap pelaku LGBTQ. Namun, istilah ancaman nonmiliter yang digunakan mengacu pada dimensi sosial-budaya yang berkaitan dengan martabat manusia satu sama lain. (tempo.com, 10/7/2026)

Maraknya LGBTQ di Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim menjadi bukti bahwa kehidupan yang dijalani saat ini tidak berlandaskan pada sistem Islam. Sistem yang masih diterapkan adalah sekularisme yang memisahkan aturan agama dari urusan kehidupan. Buah dari sekularisme berupa liberalisme, yaitu konsep kebebasan. Paham kebebasan yang sering disuarakan dengan landasan HAM menyebabkan hilangnya batasan tindakan manusia dalam berpendapat yang akhirnya menyalahi fitrah dan kebutuhan hidup manusia.

Perlu dipahami bahwa tindakan penyebaran LGBTQ ini bukan sekadar suara-suara yang terkumpul tanpa tujuan. Sebaliknya, mereka bertindak secara global dan sistemik dengan tujuan utama menciptakan undang-undang yang melegalisasi keberadaan mereka dan pernikahan sesama jenis. Mereka akan terus berjuang untuk mencapai tujuan dengan pintu masuk yang terbuka lebar, yaitu HAM dan paradigma gender yang sedang menjadi perhatian masyarakat saat ini.

Adapun solusi yang diberikan pemerintah saat ini hanya dengan memberikan konten edukasi dinilai belum cukup untuk mencegah penyebaran LGBTQ. Fenomena ini sebenarnya merupakan buah dari sistem sekularisme yang menjadi landasan dalam kehidupan bernegara saat ini. Solusi yang harus disiapkan harus mengakar sampai ke sistem kehidupan yang diterapkan, karena kejahatan sistemik hanya dapat dilawan dengan kebijakan secara sistemik pula.

Sistem yang dapat menjadi solusi atas fenomena tersebut adalah sistem Islam dengan akidah Islam sebagai landasan dalam segala lini kehidupan, baik ruhiyah, nafsiyah, maupun syakhsiyah. Di dalam Islam telah dijelaskan terkait larangan tindakan LGBTQ seperti yang dicontohkan oleh kaum Nabi Lut serta peringatan di dalam Al-Qur’an. Di sisi lain, dalam aspek kehidupan masyarakat, Islam juga menyatakan bahwa perilaku LGBTQ harus dikenai sanksi yang dilandaskan pada syariat Islam.

Islam telah mengatur bahwa setiap kemaksiatan adalah _jarimah_ atau kriminalitas yang harus diberikan sanksi. Sanksi bagi _jarimah_ adalah hudud, qisas, dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath atau sodomi, maka dikenai hukuman mati berupa dijatuhkan dari gedung tinggi. Jika biseksual melakukan zina dengan sesama jenis maka dikenai hukuman yang sama dengan pelaku zina. Adapun pelaku transgender dikenai hukuman berupa pengusiran dari kehidupan masyarakat umum. Hukuman tersebut dapat pula berupa takzir sesuai dengan hasil ijtihad atau keputusan berdasarkan dalil dan fakta oleh khalifah atau qadhi. Namun, semua itu dapat dilaksanakan jika negara menerapkan syariat Islam secara keseluruhan.

Semua hukuman yang sudah diatur oleh syariat Islam dalam pelaksanaannya harus disaksikan oleh masyarakat sebagai bentuk pembelajaran, peringatan, dan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Di samping itu, jika tindakan mereka merupakan gerakan yang dapat membentuk suatu komunitas bahkan mengancam keutuhan negara, maka negara akan menindak LGBTQ dengan tegas sesuai aturan hukum yang ada. Negara juga dapat menyatakan perang jika perilaku itu sudah dalam ranah penyebaran kepada masyarakat luas. Keputusan tegas ini merupakan bentuk penjagaan atas fitrah manusia oleh sistem Islam. Selama sistem yang diterapkan selain Islam, maka perilaku menyimpang ini akan tetap ada.



Posting Komentar

0 Komentar