Subscribe Us

LGBT, TANTANGAN PERADABAN, DAN PERSPEKTIF ISLAM

Oleh: Ummu Hanif
(Pendidik dan Pengamat Generasi)


Vivisualiterasi.com - 
Perdebatan mengenai LGBT kembali mengemuka setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap perlindungan negara. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT, sementara Komisi VIII DPR menyatakan dukungan terhadap pembentukan instrumen hukum yang dinilai dapat membendung penyebaran propaganda LGBT.

Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945. Pemerintah sendiri, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan LGBT tidak lagi dipandang hanya sebagai isu moral atau kesehatan, tetapi telah memuat mengenai dasar filosofi negara, sistem hukum, dan arah peradaban bangsa. Dari perspektif seorang pendidik dan pengamat generasi, permasalahan ini perlu dikaji secara lebih mendasar, yaitu mencakup paradigma yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, maraknya penerimaan terhadap LGBT dipandang sebagai konsekuensi berkembangnya paradigma liberalisme yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Liberalisme sendiri lahir dari asas sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan masyarakat. Ketika agama tidak lagi dijadikan sumber utama dalam menentukan baik dan buruk, ukuran moral bergeser ke kehendak manusia, konteks sosial, atau konsep hak individu.

Paradigma tersebut berbeda secara mendasar dengan Islam. Islam tidak memandang kebebasan sebagai nilai absolut, melainkan terikat oleh ketentuan Allah Swt. Oleh karena itu, perilaku yang dilarang syariat tetap dipandang sebagai kemaksiatan meskipun memperoleh penerimaan sosial atau perlindungan hukum positif.

Allah SWT berfirman:
"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas."
(QS. Al-A'raf : 81)[7]

Kisah kaum Nabi Luth sebagaimana dalam Al-Qur'an dipahami oleh sebagian besar ulama sebagai bentuk penolakan terhadap hubungan seksual sesama jenis. Al-Qur'an mengulang kisah tersebut di beberapa tempat, di antaranya QS. Hud ayat 77–83, QS. Asy-Syu'ara ayat 165–166, dan QS. An-Naml ayat 54–58 sebagai pelajaran bagi umat manusia.

Rasulullah SAW. juga bersabda:
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya."
(HR. Abu Dawud No. 4462, At-Tirmidzi No. 1456, Ibnu Majah No. 2561).

Dari sudut pandang fikih klasik, berbagai mazhab memiliki pembahasan mengenai jenis pelanggaran dan sanksinya. Namun, sanksi pidana dalam hukum Islam mensyaratkan adanya otoritas peradilan yang sah, pembuktian yang sangat ketat, dan sistem hukum yang menerapkan syariat secara menyeluruh.

Oleh karena itu, pembahasan fikih klasik tidak dapat dilepaskan dari konteks sistem hukum yang melatarbelakanginya.
Dibawah ini letak permasalahan mendasar. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memang menunjukkan adanya perhatian negara terhadap dampak sosial penyebaran budaya LGBT. Namun, dalam perspektif Islam, peraturan administratif semata-mata belum menyentuh akar permasalahan apabila sistem hukum nasional tetap berlandaskan paradigma sekuler. Selama standar halal-haram tidak menjadi sumber utama pembentukan hukum, kebijakan negara akan terus berada dalam tarik-menarik antara tuntutan moral agama dan paradigma hak asasi manusia.

Pernyataan pemerintah bahwa individu LGBT tetap memperoleh perlindungan hukum yang merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam pandangan Islam, perlindungan terhadap jiwa, harta, dan kehormatan setiap manusia tetap merupakan kewajiban. Namun, perlindungan terhadap individu tidak serta-merta berarti pembenaran terhadap setiap bentuk perilaku yang dipandang bertentangan dengan syariat. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara penghormatan terhadap martabat setiap manusia dengan penilaian agama terhadap suatu perbuatan.

Sebagian pengamat juga melihat bahwa isu LGBT berkembang dalam konteks global yang melibatkan advokasi hak, perubahan kebijakan publik, dan memuat mengenai konsep gender. Dari perspektif kritis yang berangkat dari nilai-nilai Islam, perkembangan tersebut dipandang sebagai tantangan terhadap tatanan keluarga yang dibangun atas hubungan laki-laki dan perempuan. Sebaliknya, pendukung gerakan hak LGBT memandangnya sebagai bagian dari perlindungan hak sipil.

Perbedaan ini menunjukkan adanya pertentangan paradigma yang mendasar.
Dalam perspektif Islam, keluarga merupakan institusi utama pembentukan peradaban.

Allah SWT berfirman:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."
(QS. Ar-Rum : 21)[30]

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa konsep keluarga dalam Islam dibangun atas pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, perubahan terhadap konsep-konsep tersebut dipandang sebagai persoalan yang tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh aspek pendidikan, generasi, dan keberlangsungan masyarakat.

Dalam kerangka Islam, solusi terhadap permasalahan ini tidak berhenti pada pembentukan regulasi. Pendidikan akidah, pembinaan keluarga, penguatan moral generasi muda, lingkungan sosial yang kondusif, serta sistem hukum yang konsisten dengan nilai-nilai syariat dipandang sebagai bagian yang saling berkaitan. Islam memandang bahwa hukum berfungsi bukan sekedar menghukum, tetapi juga menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (maqashid asy-syari'ah).

Bagi dunia pendidikan, tantangan terbesar bukan hanya menghadapi perubahan budaya global, tetapi membangun generasi yang memiliki ketahanan akidah, karakter, dan kemampuan berpikir kritis. Pendidikan Islam bertujuan membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sehingga mampu menghadapi berbagai arus pemikiran tanpa kehilangan identitasnya.

Pada akhirnya, memuat mengenai LGBT sebenarnya adalah memuat mengenai arah peradaban. Akankah bangsa ini akan membangun sistem kehidupan berdasarkan nilai-nilai agama atau berdasarkan paradigma sekuler yang menempatkan kebebasan individu sebagai ukuran utama?

Bagi umat Islam, Al-Qur'an dan Sunah merupakan sumber nilai yang menjadi rujukan dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Tantangan terbesar bagi generasi mendatang adalah bagaimana menjaga kemuliaan akhlak, memperkuat institusi keluarga, dan membangun masyarakat yang berlandaskan keimanan sekaligus menjunjung keadilan dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia.

Sebagai sebuah gerakan, negara harus menindak LGBT ini dengan tegas dan, bila perlu, memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi persoalan pribadi, melainkan membawa bahaya bagi masyarakat.

Wallahu a'lam bishshawab

Posting Komentar

0 Komentar