Subscribe Us

LGBT: PENYIMPANGAN YANG LAHIR DARI SISTEM SEKULER



Oleh: Enggar Rahmadani
(Aktivis Dakwah)


Vivisualiterasi.com - Universitas Indonesia (UI) buka suara soal unggahan viral yang disebut hasil kajian BEM Fakultas Psikologi tentang LGBT. UI menyebut kajian dari BEM tersebut bukan sikap resmi kampus.

Dilihat dari sejumlah akun media sosial, Jumat (3/7/2026), BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.

Unggahan tersebut sudah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI. Namun, tangkapan layarnya sudah viral dan diunggah sejumlah akun lain. (detik.com, 7/7/2026)

Komentar UI terhadap kajian tersebut adalah inti kajian yang diunggah tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kekerasan dan persekusi terhadap sesama warga kampus. Selain itu mereka menjamin bahwa UI adalah kampus yang bebas dari intimidasi.

Terlepas dari hasil kajian yang mereka temukan, LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai sebuah penyimpangan. Namun, menurut HAM, LGBT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman.

Kapitalisme yang melahirkan HAM akan melegalkan LGBT. Akibatnya, bahaya LGBT akan terus meluas, baik di negara yang melegalkan maupun di negara yang belum melegalkan tetapi menjunjung HAM.

Apalagi akhir-akhir ini banyak orang yang tidak malu menunjukkan diri sebagai LGBT. Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral adanya pesta gay di salah satu tempat hiburan di Karawang, Jawa Barat. Yang lebih mengejutkan lagi adalah kebanyakan yang ikut pesta tersebut adalah anak-anak remaja.

Pergaulan remaja yang semakin memprihatinkan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang mana mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Sehingga MUI mengambil langkah dengan menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik.

Tentu saja langkah yang diambil MUI ini sangat baik dan patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan adanya kepedulian dari para ulama untuk menjaga masyarakat agar kerusakan akibat perbuatan LGBT tidak semakin meluas di tengah arus normalisasi aktivitas mereka. Diharapkan nantinya jika pelaku LGBT ditindak dengan tegas, hal itu mampu memberantas atau menghentikan penyakit masyarakat tersebut.

Akan tetapi pemberian sanksi hukum saja kepada para pelaku penyimpangan seksual ini tidak akan efektif mengatasi persoalan secara tuntas. Mungkin akan memberikan efek, tetapi tidak akan signifikan jika penyebabnya tidak ikut dibasmi.

Hukum pidana bertujuan mengatasi masalah di hilir saja. Jika sumber masalahnya tidak diberantas, maka pelaku LGBT akan terus bermunculan. Salah satu penyebab LGBT adalah salah pergaulan, karena orang cenderung akan ikut terbawa arus lingkungan pertemanannya. Selain itu, hal ini juga bisa dipengaruhi oleh media sosial. Sekarang ini akses informasi mudah kita dapatkan. Jika seseorang sering mengonsumsi konten-konten yang berbau LGBT, maka hal itu akan memengaruhi orientasi seksual orang tersebut.

LGBT sendiri merupakan buah dari sistem sekuler yang diterapkan saat ini. Sekularisme merupakan suatu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Artinya, mereka tidak menggunakan standar nilai-nilai agama dalam menjalani kehidupan dan beraktivitas. Standar hidup dalam sistem sekularisme dinilai dari tingkat kepuasan fisik, kekayaan, serta kebebasan individu tanpa keterikatan pada aturan agama. Dari sinilah lahir HAM yang membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri, termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. 

Dari sisi pandangan Islam terhadap potensi kehidupan manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap garizah nau’. Islam hanya mengenal dua jenis manusia: laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis ketiga dan seterusnya. Karena itu, salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.

Dalam negara yang menggunakan sistem Islam, negara akan melakukan pembinaan kepada warganya dengan pemahaman Islam agar terbentuk masyarakat yang pola sikap dan pola pikirnya Islami. Sehingga dalam beraktivitas akan menggunakan standar aturan Islam. Upaya pembinaan ini dilakukan pada level individu dan masyarakat, serta dimasukkan juga ke dalam kurikulum sistem pendidikan Islam. Serta negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan beserta orientasi seksualnya. Semua diatur dalam standar syariat Islam.

Selain mengatur sistem pendidikan dan pergaulannya, negara akan menutup rapat setiap celah yang membuka peluang terjadinya aktivitas LGBT. Hal ini dilakukan dengan cara memberantas penyebab LGBT dan melakukan penyaringan konten-konten di media sosial agar konten yang merusak akidah dan fitrah tidak bebas berseliweran. 

Islam mengharamkan LGBT dan menganggapnya sebagai dosa besar. Sehingga pelakunya dianggap kriminal dan akan mendapatkan sanksi berat hingga hukuman mati. Dalil pengharamannya jelas terdapat dalam ayat-ayat tentang kaum Lut. 

Hanya negara dengan sistem Islam yang dapat memberantas LGBT secara tuntas, karena aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT.  
Wallahu a’lam bishawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar