Oleh: Syamsiar, S.S.
(Pena Ideologis Maros)
Vivisualiterasi.com - Arus normalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) terus berlangsung dengan beragam pendekatan. Awalnya, hal tersebut dilakukan melalui sinema dan berbagai bentuk hiburan, kemudian merambah ke platform media sosial, sektor pendidikan, hingga secara perlahan diarahkan ke dalam kebijakan publik. Semua ini disajikan dengan istilah-istilah yang menarik: hak asasi, inklusivitas, kesetaraan, dan keberagaman.
Baru-baru ini, publik di Indonesia dibuat gaduh oleh sebuah unggahan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang mengacu pada studi American Psychological Association (APA) yang diterbitkan pada tahun 2008. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa tidak ada penelitian yang mendukung ide bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau salah satu bentuk penyimpangan. Menanggapi isu tersebut, Universitas Indonesia menegaskan bahwa pernyataan dari organisasi mahasiswa itu tidak mencerminkan posisi resmi institusi, tetapi hanya merupakan bagian dari telaah akademis.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa mereka sedang mempersiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT untuk diusulkan dalam Program Legislasi Nasional.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi bukan hanya sekadar perdebatan ilmiah, tetapi juga berkaitan dengan siapa yang memiliki wewenang untuk menetapkan apa yang benar dan salah: manusia atau Allah Swt.?
Di Balik Narasi "Keberagaman"
Konsep bahwa LGBT termasuk dalam keberagaman bukanlah gagasan yang bersumber dari Islam. Pemikiran ini lahir dan berkembang dari ideologi liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama.
Dalam sistem liberal, selama suatu tindakan dianggap sebagai pilihan pribadi dan dilakukan secara sukarela, negara tidak memiliki hak untuk melarangnya. Dari sanalah muncul seruan agar LGBT diakui, dilindungi, bahkan menjadi bagian yang normal dalam masyarakat.
Akan tetapi, Islam tidak pernah menganggap kebebasan manusia sebagai dasar hukum. Seorang muslim mengikuti wahyu, bukan perubahan opini masyarakat.
Allah Swt. berfirman,
"Tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, lalu mereka mempunyai pilihan yang lain dalam urusan mereka." (QS. Al-Ahzab: 36).
Ayat ini menegaskan bahwa seorang mukmin tidak berwenang untuk mengubah hukum Allah hanya karena perkembangan zaman atau perubahan perspektif manusia.
Fitrah Manusia Tidak Pernah Berubah
Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan dalam dua kategori: pria dan wanita.
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Az-Zariyat: 49)
Oleh karena itu, aktivitas seksual yang diperbolehkan hanyalah antara pria dan wanita dalam pernikahan yang sah. Perilaku homoseksual telah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur'an melalui kisah umat Nabi Luth a.s.
Allah Swt. berfirman,
"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81)
Allah tidak hanya mengecam tindakan tersebut, tetapi juga mencatat kehancuran umat Nabi Luth sebagai pelajaran bagi seluruh umat manusia hingga Hari Kiamat.
Oleh karena itu, sangat keliru jika perilaku yang diidentifikasi sebagai dosa besar dalam Al-Qur'an justru dianggap sebagai bagian dari fitrah manusia atau keragaman yang seharusnya dirayakan.
Mengapa Normalisasi Terus Terjadi?
Masalah sesungguhnya tidak berhenti pada individu-individu yang termasuk dalam komunitas LGBT saja. Inti persoalan terletak pada sistem sekuler-kapitalis yang memisahkan agama dari ranah publik. Dalam kerangka ini, konsep halal dan haram tidak lagi menjadi acuan utama. Yang kini dijadikan patokan hanyalah hak individu dan kebebasan.
Saat norma moral ditetapkan oleh manusia, apa yang dulunya dianggap sebagai penyimpangan dapat bertransformasi menjadi "normal" lewat keputusan lembaga, media, atau undang-undang.
Inilah penyebab di balik negara-negara yang mengadopsi liberalisme sebagai dasar hukum akhirnya melegalkan pernikahan sesama jenis, adopsi anak oleh pasangan sejenis, serta pendidikan yang memperkenalkan berbagai identitas gender kepada anak-anak.
Jika acuan yang diambil terus mengalami perubahan sesuai dengan keinginan manusia, garis batas penyimpangan akan semakin tidak jelas.
Bagaimana Islam Menyikapi LGBT?
Islam merupakan agama yang membawa berkah dan pedoman hidup. Islam menyediakan peluang tobat yang luas bagi siapa pun yang ingin menjauh dari perbuatan dosa. Akan tetapi, Islam tidak pernah mengakui perbuatan dosa itu sendiri.
Dalam fikih Islam, para ulama sepakat bahwa tindakan homoseksual dikategorikan sebagai dosa besar. Meskipun mereka dapat berbeda pendapat mengenai rincian sanksi yang diberikan, mereka sepakat bahwa negara memiliki hak untuk menanganinya melalui prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tempat untuk tindakan main hakim sendiri atau persekusi.
Dengan demikian, Islam menggabungkan dua prinsip sekaligus: belas kasih kepada individu sebagai manusia yang mungkin menyesal, dan ketegasan terhadap aktivitas yang dilarang.
Pelajaran dari Sejarah Peradaban Islam
Dalam sejarah pemerintahan Islam, syariat berfungsi sebagai patokan dalam melindungi keyakinan, etika, serta tatanan sosial. Tindakan yang dianggap melanggar ketentuan Allah dihadapi melalui sistem peradilan oleh pemerintah, sementara masyarakat dibimbing lewat pendidikan akidah, pelaksanaan amar makruf nahi mungkar, dan penguatan struktur keluarga.
Pandangan ini berbeda dengan sistem yang menjadikan kebebasan individu sebagai tolok ukur utama. Dalam perspektif ideologis Islam, masyarakat tidak hanya diharuskan menghormati hak setiap individu, tetapi juga memastikan bahwa ruang publik tidak dijadikan tempat untuk menormalkan tindakan yang dilarang oleh syariat.
Solusi Islam: Bukan Perbaikan Sepele, tetapi Transformasi Sistem
Selama penyebab utama — yaitu sistem nilai yang menganggap manusia sebagai pencipta hukum tertinggi — masih dipertahankan, konflik mengenai LGBT akan terus berulang. Islam menawarkan pendekatan yang komprehensif.
Pertama, membangun keyakinan yang kuat agar setiap muslim menyadari bahwa ukuran benar dan salah bersumber dari Allah Swt.
Kedua, memperkuat keluarga sebagai pelindung utama dalam menjaga naluri anak.
Ketiga, menyediakan sistem pendidikan yang membentuk karakter Islam, bukan sekadar mengejar prestasi akademis.
Keempat, melindungi ruang publik dari normalisasi kejahatan moral lewat kebijakan yang sesuai dengan syariat.
Kelima, menghadirkan penegakan hukum yang adil berdasarkan ketentuan Islam melalui otoritas negara yang sah, disertai proses pengadilan dan pembuktian yang memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Bagi seorang muslim, isu LGBT bukan hanya sekadar masalah sosial, melainkan juga merupakan aspek ketaatan kepada Tuhan. Ajaran Islam mendorong umatnya untuk menunjukkan kasih kepada orang lain, sambil juga menegaskan perlunya menjaga batasan yang telah ditentukan-Nya. Telah tiba waktunya bagi umat Islam untuk tidak terjebak dalam narasi yang memandang setiap penyimpangan sebagai "keberagaman". Yang diperlukan bukan hanya toleransi tanpa batas, tetapi juga keberanian untuk menjadikan wahyu sebagai pedoman hidup.
Karena ketika individu merasa memiliki hak lebih untuk menentukan hukum dibandingkan dengan Sang Pencipta alam semesta, di saat itulah kerusakan mulai dianggap sebagai kemajuan, dan penyimpangan dihargai sebagai bentuk kebebasan.[]


0 Komentar