Subscribe Us

LGBT BUKAN HAM, INI PENYIMPANGAN YANG HARAM!


Oleh: Eva Ariska Mansur
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam beberapa puluh tahun terakhir menjadi masalah dunia yang terus dipermasalahkan. Di beberapa negara Barat, praktik LGBT dilihat sebagai bentuk kebebasan individu dan hak asasi manusia. Pandangan ini lahir dari sudut pandang ide kebebasan atau liberalisme yang menjadikan kebebasan insan sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan.

Liberalisme memiliki makna menjunjung tinggi kebebasan individu. Dalam perkembangan modern, liberalisme melahirkan budaya moral, yakni pandangan bahwa tidak ada asas benar atau salah secara mutlak. Sesuatu dianggap benar selama tidak merugikan individu lain dan disetujui secara sosial. Akibatnya, nilai agama kerap dipandang sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik. Penyakit liberalisme dan krisis moral ini juga sudah lama masuk ke Indonesia, negeri yang didominasi penduduk muslim.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah dan DPR agar segera merumuskan pengaturan hukum yang tegas dan khusus untuk menjerat pelaku serta penggerak gerakan LGBT di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, melihat tidak adanya hukum pidana khusus menyebabkan penanganan masalah ini di tingkat daerah menjadi tidak pasti dan hanya terbatas pada pembinaan. Menurut beliau, sanksi bagi pelaku seharusnya lebih berat daripada delik perzinaan karena mengandung dua pelanggaran sekaligus: perilaku asusila dan pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan.

Akan tetapi, usulan MUI agar kaum LGBT mendapat sanksi berat mendapat perlawanan dari 37 LSM. Melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana pengaturan tersebut merupakan upaya mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

Anggapan biasa terhadap aktivitas LGBT adalah musibah. Para pendukung perilaku yang dilaknat Allah (LGBT) selalu berdalih di balik kata Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam pandangan mereka, aktivitas seksual adalah hak pribadi yang tidak boleh dibatasi oleh agama dan budaya.

Mirisnya, perilaku LGBT ini malah banyak ditiru, bahkan belakangan dipropagandakan oleh sebagian orang.
Indonesia memang sudah menjadi salah satu negara tempat kaum LGBTQ berkembang. Kementerian Kesehatan, misalnya, pada 2022 mencatat ada sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBT.

Jika dilihat dari kesehatan masyarakat, aktivitas seksual melalui anal reseptif tanpa perlindungan diketahui memiliki bahaya penularan HIV yang lebih tinggi dibandingkan dengan bentuk hubungan seksual lainnya. Hubungan seksual anal juga disebutkan meningkatkan risiko infeksi human papillomavirus yang dapat berkontribusi terhadap kanker anus, khususnya pada individu dengan infeksi HIV atau sistem imun yang terganggu (World Health Organization, 2024; Centers for Disease Control and Prevention, 2024).

Dalam pandangan Islam, perilaku penyimpangan, yakni hubungan seksual sesama jenis, dipandang sebagai perbuatan hina dan hukumnya haram serta termasuk dosa besar. Hal ini bertentangan dengan ketentuan syariat terkait hubungan seksual yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.

Ada banyak ayat Al-Qur'an yang mengecam tindakan liwath yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth.

Allah Swt. berfirman:
Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsu kamu kepada mereka, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81:7)

Rasulullah saw. bahkan dengan tegas menyatakan:
Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Berdasarkan dalil-dalil di atas, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwath) antarsesama laki-laki merupakan dosa besar (kaba’ir). Pelakunya wajib dihukum mati.

Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau lesbian (sihaq), dan bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana hudud, ditempatkan dalam kategori ta’zir, yaitu sanksi yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qadi) atau penguasa (khalifah) dalam Daulah Islam. Yang pasti, sanksi ta’zir atas pelaku penyimpangan seksual ini juga sangat berat. Namun sayangnya, sanksi berat atas para pelaku seksual menyimpang ini sulit diterapkan dalam sistem sekuler, termasuk di negeri ini, yang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan.

Kenyataannya, meski sudah tampak keburukan dan penyimpangan perilaku LGBTQ dari sejumlah aspek, ideologi kapitalisme-sekuler justru melegalkan LGBTQ atas nama HAM. Padahal Islam, sebagai agama yang datang dari Allah Swt., Tuhan Pencipta manusia, dengan tegas mengharamkan perilaku homoseksual.

Oleh sebab itu, hanya dengan penerapan syariat Islam di bawah Daulah Islam (Khilafah), problem LGBTQ dapat diselesaikan hingga ke akarnya. Khilafah akan menjadi pelindung umat dari berbagai masalah penyimpangan seksual dan pengaruh haram dari ideologi Barat sekuler. Sebab, tugas paling utama dari seorang Khalifah adalah mengurus urusan umat dengan syariat Allah yang akan mampu menjaga agama, akal, moral, dan keturunan seluruh warganya.
Pelaku LGBT, bertobatlah! Wallahu a‘lam.[]

Posting Komentar

0 Komentar