Subscribe Us

KORUPSI BERULANG: PROBLEMATIKA SISTEMATIK DALAM LINGKARAN KAPITALISTISME

Oleh: Ayu Ummu Umar
(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

Vivisualiterasi.com-
Kasus korupsi dalam cakupan pemerintahan sepertinya tidak berakhir. Beberapa waktu lalu, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah terjerat kasus gratifikasi, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fakta mengejutkan terjadi saat dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie Ardiansyah dan ditemukan emas batangan seberat 74 kg serta uang bernilai ratusan miliar rupiah. (BERITABUANA.CO, 11-07-2026).

Sebelumnya, kasus korupsi MBG juga menyita perhatian masyarakat. Melansir dari Detik News (5-7-2026), kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis meliputi tiga klaster, yaitu kongkalikong titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan motor listrik, dan ompreng MBG. Dalam dugaan kasus korupsi tata kelola MBG ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Ironisnya, kasus korupsi yang berulang di negara ini merupakan masalah yang sudah mendarah daging. Hal ini sering ditemukan secara turun-temurun dalam silsilah pemerintahan. Bahkan, upaya negara dalam membentuk lembaga pemberantasan korupsi yang dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu memberantas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Lalu mengapa kasus korupsi sulit diatasi?

Problematika Sistemik dalam Lingkaran Kapitalisme
Kasus korupsi merupakan kejahatan yang terstruktur dan merupakan bagian dari sistem yang ada. Sistem kapitalisme yang dianut dan diterapkan di negara ini telah merusak seluruh kehidupan, termasuk dalam sistem pemerintahan.

Masifnya tindakan korupsi hingga sulitnya mengatasi kasus ini tentu tidak lepas dari beberapa faktor, yaitu lemahnya hukum di negara ini yang tidak mampu memberikan efek jera kepada para koruptor, adanya praktik mafia peradilan, serta budaya kehidupan yang bersifat materialistis.

Upaya negara dalam menegakkan hukum para koruptor dinilai tidak konsisten karena undang-undang terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sering mengalami perubahan. Misalnya, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) terkait tindak pidana gratifikasi, suap, hingga pemerasan. Sementara itu, dalam UU PTPK ada beberapa bentuk korupsi yang diatur dalam pasal yang berbeda.

Naasnya, untuk menyelesaikan masalah ini, para mafia hukum sering kali bermain curang dengan memberi ketidakseimbangan kepada aparat penegak hukum sehingga lolos dari jeratan hukum atau paling tidak hanya mendapatkan sanksi ringan atas perbuatannya. Praktik mafia peradilan yang melibatkan penegak hukum hingga menyasar pihak kepolisian, kejaksaan, serta lembaga pemasyarakatan merupakan lingkaran setan yang sistematis.

Dalam lingkaran kapitalisme, materi menjadi tolok ukur kebahagiaan. Gaya hidup hedonis dalam pemerintahan dan tingginya kebutuhan hidup di era kapitalis menjadi salah satu pemicu sering terjadinya tindak korupsi. Sistem politik yang tidak dibangun di atas fondasi agama akan mudah runtuh strukturnya. Sebab, ketiadaan landasan keimanan membuat hawa nafsu mudah membutakan para koruptor. Dalam praktik kehidupan, sistem politik hanya berasaskan manfaat, di mana untung dan rugi menjadi standar dalam berpolitik. Oleh karena itu, demi mencapai tujuan, segala cara dihalalkan untuk mencapainya.

Selain itu, sulitnya mengatasi masalah korupsi juga berkaitan erat dengan kompleksitas masalah lain, seperti sikap, moral, kebutuhan dalam aspek perekonomian, budaya politik, hingga kelemahan birokrasi atau prosedur administrasi, termasuk kaitannya dengan sistem pengawasan di bidang keuangan dan pelayanan umum. Belum lagi lembaga hukum yang ada, seperti KPK, kepolisian, hingga Kejaksaan Agung, sering kali saling serang dan saling tangkap. 

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu dan dikutip dari Antara NTB (11-7-2026), terungkap kasus mega korupsi yang melibatkan dua institusi, yaitu aparat kepolisian dan kejaksaan yang saling serang dan saling bidik. Sebelumnya, Jampidsus menetapkan status tersangka kepada Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan dalam dugaan kasus korupsi terkait program MBG. Namun, tidak sampai sepekan, tim gabungan Korps Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya menemukan emas batangan seberat 74 kg hingga uang senilai miliaran rupiah dari hasil penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Ironisnya, praktik kotor tindak korupsi sering berputar di lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan keamanan masyarakat. Tidak heran jika kasus korupsi di negara ini tetap mengakar kuat dan bersifat permanen, sebab dalang di balik kerusakan yang terjadi hampir tidak pernah disentuh, yaitu ideologi kapitalisme yang merupakan sistem yang menyebarkan pemikiran umat.

Islam: Solusi Hakiki
Dalam Islam, korupsi merupakan masalah yang serius. Sebab, tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam konteks saat ini, korupsi tidak lagi hanya sebatas tindak pencurian dan manipulasi. Akan tetapi, juga meliputi praktik suap, gratifikasi, hingga layanan lainnya atas dasar suka sama suka, baik pemberi maupun penerimanya. Padahal, Allah telah memberikan peringatan keras dalam firman-Nya:

Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS Al-Baqarah: 188).

Sejatinya, ada tiga aspek dalam Islam agar sistem dapat tegak dengan baik, yaitu:

Pertama, Ketakwaan Individu
Ketika rakyat maupun pejabat negaranya merupakan pribadi yang bertakwa, maka ketaatan akan menghalangi dirinya dari perbuatan yang melanggar hukum syarak, seperti korupsi, pemberian hadiah kepada penguasa, hingga gratifikasi.

Kedua, Kontrol Masyarakat
Ketika ada pejabat ataupun penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kekuasaannya hingga menjurus pada tindak suap-menyuap dan korupsi, maka masyarakat akan selalu mengawasi, melakukan koreksi, dan beramar makruf nahi mungkar untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum syarak, seperti praktik curang, pencucian uang, serta korupsi.

Ketiga, Peran Negara
Dalam Islam, negara berperan penting dalam menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa adanya campur tangan pihak mana pun. Institusi negara, baik Majelis Umat maupun Mahkamah Mazhalim, akan turut berperan dalam mengontrol sistem pemerintahan agar sesuai dengan koridor hukum Islam. 

Adapun sanksi bagi koruptor akan diberikan secara tegas tanpa memandang bulu. Hukum ta'zir akan diberlakukan kepada para koruptor, dan hakim berperan penuh dalam mengatur kadar dan beratnya hukuman sesuai kejahatan yang dilakukan, bahkan dapat berupa hukuman mati. Hal ini akan memberikan efek jera bagi pelakunya agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan diberlakukannya peraturan Islam, kultur politik dalam masyarakat hingga pemerintahan akan bersih dari permainan politik yang korup dan kotor. Namun, hal demikian baru dapat terwujud ketika sistem Islam diterapkan di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah.

Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar