Ironisnya, meskipun aparat penegak hukum terus melakukan penindakan dan berbagai regulasi terus diperbarui, praktik penyalahgunaan kewenangan seolah tidak pernah benar-benar berhenti. Kasus demi kasus terus bermunculan dengan pola yang nyaris serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pelajaran dari masa lalu belum sepenuhnya dijadikan pijakan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Fenomena tersebut kembali mengemuka dengan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek jaringan listrik di Maluku Utara, termasuk dugaan manipulasi biaya tambah daya yang menjadi perhatian publik. Jika dugaan tersebut memiliki dasar yang cukup, maka persoalan ini bukan sekadar menyangkut potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat yang bergantung pada layanan kelistrikan sebagai kebutuhan dasar. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan patut ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang memadai agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus seperti ini sesungguhnya menggambarkan persoalan yang lebih besar. Korupsi tidak hanya lahir dari keserakahan individu, tetapi juga tumbuh dalam sistem yang lemah pengawasannya, minim transparansi, dan kurang memberikan efek jera. Ketika proyek-proyek yang dibiayai oleh uang rakyat masih rentan terhadap dugaan penyimpangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan pembangunan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan supremasi hukum.
Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Penegakan hukum yang independen, pengawasan yang efektif, serta keterbukaan dalam pengelolaan anggaran merupakan prasyarat penting agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Tanpa perbaikan yang menyentuh akar persoalan, korupsi akan terus berulang, dan setiap kasus hanya akan menjadi pengingat bahwa pelajaran yang seharusnya dipetik masih belum benar-benar dipahami. Sebagaimana yang dimuat oleh media _MediaNusantara_ pada 1 Juli 2026: "Kejati Malut Didesak Selidiki Kasus Manipulasi Biaya Tambah Daya dan Periksa Kontraktor Proyek Jaringan Listrik."
Korupsi sebesar itu tentu tidak mungkin hanya dipandang sebagai urusan personal yang solusinya sebatas pergantian kepemimpinan, merevisi peraturan presiden, atau merombak jajaran satuan tugas sebagaimana langkah yang diambil oleh pemimpin di negeri ini. Semua solusi itu jelas hanya bersifat tambal sulam dan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Berbagai masalah yang mendera umat tersebut bersifat sistemik, yakni tidak lepas dari kesalahan keputusan politik penguasa. Namun, respons dan solusi yang diajukan oleh penguasa dan pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasaan masih berkutat pada aspek permukaan. Mereka ibarat mengobati "ranting" masalah, padahal yang bermasalah adalah akarnya.
Oleh karena itu, langkah yang paling mendasar adalah mengidentifikasi akar persoalan yang dihadapi umat agar solusi yang dirumuskan tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Jika dicermati secara mendalam, berbagai problem yang terjadi saat ini tidak hanya muncul pada satu sektor tertentu, melainkan hampir di seluruh aspek kehidupan, seperti pemerintahan, politik luar negeri, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, moral, kriminalitas, hingga korupsi. Luasnya cakupan persoalan tersebut menunjukkan bahwa yang dihadapi umat bukan sekadar rangkaian kasus yang berdiri sendiri atau kesalahan individu semata, melainkan persoalan yang bersifat sistemik.
Dalam perspektif ini, berbagai problem tersebut dipandang sebagai konsekuensi dari diterapkannya sistem sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, sehingga nilai-nilai Islam tidak lagi menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan masyarakat dan negara.
Sistem hukum sekuler saat ini juga dinilai gagal menghentikan kecurangan karena sanksinya yang lemah. Sanksi yang diberikan sering kali hanya berupa teguran administratif atau imbauan moral. Pelaku kecurangan tidak merasa takut karena hukuman tidak memberikan efek jera. Lemahnya sanksi membuat lingkaran setan kecurangan ini terus berulang.
Wajar jika kasus terus berulang, bahkan dengan jumlah kebocoran yang semakin besar, terutama di sektor birokrasi daerah dan pengelolaan sumber daya alam. Tercatat sejak Agustus 2025 hingga April 2026 saja, terjadi peningkatan signifikan operasi tangkap tangan KPK yang menjerat 13 pejabat negara, termasuk menteri dan kepala daerah karena dugaan pemerasan dan suap jabatan. Oleh karena itu, meski pemerintahan saat ini mengklaim serius dalam memberantas korupsi, menonjolkan aspek seremoni dan retorika dalam pemberantasan korupsi sama sekali tidak akan berdampak. Apalagi kebiasaan memamerkan uang sitaan hasil korupsi dilakukan di tengah kacau nya pengelolaan uang negara yang banyak mengalir pada proyek-proyek jumbo yang berpotensi menimbulkan kebocoran baru.
Hingga hari ini, proyek-proyek tersebut faktanya masih menuai kritik. Selain tujuannya tidak jelas, proyek tersebut kental sebagai proyek bancakan sekaligus menjadi modal politik untuk pemilu yang akan datang. Para pihak pun dengan ringan menghambur-hamburkan uang dengan dalih pengadaan barang dan lain-lain.
Sistem ini menanggalkan agama dari pengaturan urusan publik sehingga negara dijalankan tanpa bimbingan wahyu. Secara akidah, Allah diyakini sebagai Sang Maha Pencipta (Al-Khaliq) sekaligus Sang Maha Pengatur (Al-Mudabbir), tetapi aturan Allah ditinggalkan dan tidak digunakan dalam mengatur kehidupan. Akibatnya, terjadilah kerusakan demi kerusakan sebagaimana firman Allah dalam QS Ar-Rum ayat 41:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Sayangnya, hari ini sebagian umat masih saja berpegang pada sistem sekuler-demokrasi yang dinilai menjadi sumber kerusakan. Apalagi di tengah rendahnya tradisi literasi dan taraf berpikir masyarakat yang mayoritasnya masih bermasalah. Oleh karena itu, mendesak bagi kita untuk meningkatkan taraf berpikir umat dari pragmatis menjadi ideologis. Caranya dengan mengintensifkan dakwah Islam kaffah sesuai metode dakwah Rasulullah Saw. yang bersifat fikriyyah (pemikiran), siyasiyyah (politis), jamaiyyah (terorganisasi), dan laa madiyyah (tanpa kekerasan).
Negara (Khilafah) akan memberikan sanksi takzir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi/hakim) yang memberikan efek jera kepada siapa saja yang secara nyata terbukti melakukan kecurangan atau korupsi. Sanksi ini berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan zawajir (pencegah agar orang lain tidak berani melakukan kejahatan serupa).
Sistem pemerintahan Islam yang dalam literatur fikih _siyasah_ dikenal dengan istilah Khilafah dipandang memiliki landasan yang berbeda secara mendasar dari sistem demokrasi sekuler yang berorientasi kapitalistik. Perbedaan tersebut tidak hanya terletak pada bentuk kelembagaan, tetapi juga pada asas yang menjadi fondasi penyelenggaraan negara dan sumber hukum yang dijadikan pedoman. Dalam konsep Khilafah, kedaulatan hukum berada pada syariat Allah Swt., yang diyakini sebagai aturan hidup yang diturunkan melalui Rasul-Nya untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukanlah sarana untuk memperoleh privilese atau mempertahankan kepentingan politik, melainkan amanah yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat. Seorang khalifah maupun pejabat negara dipandang sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat (_ra‘in_) yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah Swt. Oleh karena itu, jabatan dipahami sebagai tanggung jawab yang berat, bukan sekadar kedudukan yang memberikan hak dan kewenangan.
Pandangan tersebut melahirkan keyakinan bahwa penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) merupakan instrumen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil dan bertanggung jawab. Dalam perspektif ini, syariat dipandang sebagai seperangkat aturan yang bersifat komprehensif karena mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, maupun hubungan antarsesama manusia. Karena bersumber dari wahyu, syariat diyakini terbebas dari kepentingan individu maupun kelompok sehingga mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kemaslahatan.
Konsep kepemimpinan dalam Islam juga memiliki dimensi moral dan spiritual yang kuat. Keberhasilan penyelenggaraan negara tidak hanya diukur dari pencapaian administratif atau ekonomi, tetapi juga dari tingkat ketakwaan para pemimpin dan masyarakatnya. Ketakwaan dipandang sebagai benteng pertama yang mendorong seseorang menjauhi penyalahgunaan wewenang, kecurangan, maupun bentuk-bentuk pelanggaran lainnya, karena setiap perbuatan diyakini akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Selain membangun integritas individu, sistem Islam juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam mekanisme pengawasan kekuasaan. Melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa), masyarakat didorong untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta menyampaikan kritik terhadap setiap penyimpangan. Dalam literatur fikih siyasah, mekanisme ini dapat dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, maupun lembaga yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk melalui institusi yang dikenal sebagai Mahkamah Mazhalim.
Di sisi lain, negara dipandang memiliki peran sentral dalam menerapkan seluruh ketentuan syariat. Hal ini mencakup penyelenggaraan sistem ekonomi yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, sistem politik yang menjaga kemandirian negara dari intervensi kepentingan tertentu, serta sistem peradilan yang menjamin penegakan hukum secara adil. Dalam perspektif tersebut, seluruh perangkat aturan diposisikan sebagai satu kesatuan yang saling mendukung untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Terkait pemberantasan korupsi, literatur fikih siyasah menjelaskan adanya sejumlah mekanisme yang dipandang dapat mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan jabatan. Mekanisme tersebut antara lain seleksi pejabat yang ketat berdasarkan kompetensi dan integritas, birokrasi yang sederhana dan transparan, pengawasan terhadap harta kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Dalam pandangan ini, kombinasi antara pembinaan moral, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum diyakini mampu menciptakan efek pencegahan yang kuat terhadap praktik korupsi.
Jika korupsi terjadi, khalifah akan menjatuhkan sanksi berupa takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-‘Uqubat menyebutkan bahwa bentuk sanksi bisa dimulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran dari hakim, penjara, pengenaan denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (_tasyhir_), hukuman cambuk, hingga yang paling berat adalah hukuman mati. Berat ringannya _takzir_ disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan.
Pada saat yang sama, pendukung konsep ini juga mengakui bahwa Khilafah bukanlah sistem yang dijalankan oleh manusia yang terbebas dari kesalahan. Penyimpangan tetap mungkin terjadi karena faktor manusia sebagai pelaksana pemerintahan. Namun, mereka berpendapat bahwa jika terjadi pelanggaran, hal tersebut merupakan akibat dari kegagalan individu menjalankan ketentuan syariat, bukan disebabkan oleh prinsip dasar sistem itu sendiri. Berdasarkan pandangan tersebut, korupsi dipandang sebagai penyimpangan yang bersifat kasuistis, bukan sebagai konsekuensi yang melekat pada sistem pemerintahan Islam.
Untuk memastikan tidak ada penyelewengan uang negara, Khalifah Umar bin Khattab biasa memeriksa harta pejabatnya sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada kelebihan harta pada mereka secara ilegal, Khalifah Umar ra. tidak segan-segan menyita harta yang tidak sah tersebut.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.


0 Komentar