(Aktivis Muslimah)
Di era globalisasi teknologi, tidak bisa dipungkiri bahwa banyak kemajuan dan kemudahan yang bisa didapatkan masyarakat. Namun, tidak bisa pula dipungkiri bahwa globalisasi teknologi berdampak pada kemerosotan moral dan akhlak di masyarakat, baik kalangan orang tua, remaja, maupun anak-anak. Hal ini juga merambah dunia pendidikan yang notabene merupakan wadah pencetak generasi penerus bangsa. Sistem sekuler menjadikan aturan manusia sebagai standar, bukan lagi wahyu dari Allah Swt. Akibatnya, nilai benar dan salah menjadi relatif, sehingga moral masyarakat semakin merosot.
Sebagaimana terjadi baru-baru ini, dikutip dari _Kompas_, kasus kekerasan di lembaga pendidikan terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam tiga bulan terakhir. Kasus terbaru adalah terjadinya pelecehan seksual di grup aplikasi pesan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga menjadi pelaku pelecehan seksual tersebut.
Ke-16 pelaku itu dihadirkan dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa pada Senin (13-04-2026) malam hingga Selasa dini hari. Mereka dihadirkan di hadapan ratusan mahasiswa serta perwakilan pihak kampus. Dalam forum itu, beberapa pelaku menyampaikan permohonan maaf. Namun, para mahasiswa lain tetap menuntut sejumlah pelaku dijatuhi sanksi tegas. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyatakan keprihatinan serius atas maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Ubaid menyebutkan, kasus pelecehan seksual di FH UI menjadi alarm keras. "Ini bukan sekadar ironi, melainkan kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas. Kasus di FH UI memperlihatkan kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan," tutur Ubaid (_Kompas.id_, 14-04-2026).
*Problematika Generasi Masa Kini*
Problematika generasi yang terjadi saat ini sebenarnya sudah lama berlangsung. Jika ditelusuri, jumlahnya tidak lagi ratusan, kemungkinan mencapai jutaan. Problematika itu antara lain tidak paham tanggung jawab, kerusakan pergaulan atau _free sex_, adiksi pornografi, adiksi gim daring, terjerat judi _online_ dan pinjaman _online_, generasi rebahan, generasi stroberi, gangguan kesehatan mental, pelaku kriminalitas, pelecehan seksual, dan lain-lain. Dampaknya tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi lingkungan keluarga, seperti keluarga menjadi tidak harmonis; bagi masyarakat, seperti menurunnya kepedulian sosial; bagi pendidikan, seperti hilangnya rasa hormat kepada guru; dan yang lebih berbahaya bagi negara, yaitu sulit membangun masa depan generasi yang maju dan berkualitas.
Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan sehingga sangat dibutuhkan edukasi yang mampu membangun kembali semangat generasi.
Penyebab utamanya adalah tidak diterapkannya nilai-nilai agama sebagai landasan dalam berperilaku maupun bertindak. Secara spesifik, yaitu pemisahan agama dari kehidupan serta pemisahan agama dari negara. Muncul HAM atau Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan berperilaku, kepemilikan, dan melakukan sekehendaknya, sehingga mengakibatkan kerusakan di mana-mana.
Allah Swt. berfirman:
> Zaharal-fasadu fil-barri wal-bahri bima kasabat aidin-nas, liyudziqahum ba'dallazi 'amilu la'allahum yarji'un
> "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar." (Q.S. Ar-Rum: 41)
Sanksi
Sanksi yang diberikan sistem sekuler tidak membuat pelaku pelecehan seksual jera. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ancamannya penjara hingga 12 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah. UU ini juga mengatur restitusi bagi korban dan sanksi tambahan. Sebenarnya sanksinya cukup berat. Namun, dalam sistem sekuler berlaku hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Akibatnya, pelaku pelecehan bisa mempermainkan hukum.
Berbeda dengan sanksi dalam Islam. Untuk pelecehan seksual seperti _catcalling_ atau perlakuan fisik, berlaku sanksi _ta'zir_ bagi pelakunya. Pelaku dapat dikenai sanksi penjara, cambuk, dan pengasingan (Abdurrahman Al-Maliki, _Nizham al-'Uqubat fi al-Islam_, hlm. 93). Adapun pelaku pemerkosaan dikenai hukuman cambuk 100 kali jika belum menikah atau _ghairu muhshan_, atau hukuman rajam sampai mati jika sudah menikah atau _muhshan_. Sanksi dapat ditambah jika pelaku terbukti terlebih dahulu melakukan kekerasan, seperti menculik atau memukuli korban. Korban wajib dilindungi dan direhabilitasi oleh negara.
Mendidik, menasihati, dan mengarahkan anak adalah kewajiban setiap orang tua. Pendidikan merupakan amanah besar yang Allah titipkan. Sebagaimana Allah sebutkan tentang sifat orang beriman:
> _Wallazina hum li-amanatihim wa 'ahdihim ra'un_
> "Dan orang-orang yang memelihara amanat dan janjinya." (Q.S. Al-Mu'minun: 8)
Juga dalam Q.S. At-Tahrim ayat 6:
> _Ya ayyuhallazina amanu qu anfusakum wa ahlikum naran waquduhan-nasu wal-hijarah, 'alaiha malaikatun gilazun syidad, la ya'sunallaha ma amarahum wa yaf'aluna ma yu'marun_
> "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (Q.S. At-Tahrim: 6)
Pendidikan dalam Islam memandang bahwa pendidikan bukan sekadar transfer ilmu pengetahuan, melainkan alat untuk membentuk kepribadian Islam atau _syaksiyah Islamiyah_, yaitu pola pikir dan pola sikap yang didasarkan pada akidah. Generasi dididik dengan fondasi akidah yang kuat agar memahami tujuan penciptaan, sehingga tidak hanya mengejar karier atau materi, tetapi juga kebahagiaan dunia akhirat. Kurikulum Pendidikan Islam menekankan keseimbangan antara pemahaman agama atau ilmu syar'i dengan penguasaan sains dan teknologi untuk mencetak ulama besar dan inovator. Konsep yang diterapkan dalam mendidik adalah kasih sayang, bukan kekerasan, sehingga terbentuk insan kamil.
Negara juga mendorong dan mewajibkan setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, untuk terus belajar sehingga mampu mencetak tokoh-tokoh terkenal, seperti:
1. *Ibnu Sina*, Bapak Kedokteran Modern, dengan kitabnya _Al-Qanun fi al-Tibb_ yang menjadi rujukan ilmu kedokteran Eropa selama berabad-abad.
2. *Al-Khawarizmi*, Bapak Aljabar dan penemu algoritma, karya dasar bagi matematika modern dan ilmu komputer.
3. *Ibnu al-Haitham*, Bapak Optik Modern, yang merumuskan metode ilmiah dan menjelaskan cara kerja penglihatan manusia.
4. *Jabir bin Hayyan*, Bapak Kimia Modern, yang memperkenalkan eksperimen laboratorium dalam studi kimia, dan masih banyak lagi.
Sangat berbeda dengan pendidikan sekuler kapitalis. Pendidikan hanya berupa aktivitas transfer ilmu, dan lulusannya disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Pendidikan dalam sistem sekuler kapitalis menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Orientasi hanya mencari profit dengan mengabaikan karakter siswa, karena adanya pemisahan agama dari kehidupan.
Saatnya kaum muslim memahami pentingnya pendidikan berkarakter Islam dan pola sikap Islam. Semua itu hanya bisa diwujudkan secara revolusioner di negeri yang menerapkan sistem Islam dengan peraturan dari Allah, karena sesungguhnya kedaulatan hanyalah milik Allah Swt., agar negeri ini menjadi _baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur_, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-A'raf ayat 96:
> _Walau anna ahlal-qura amanu wattaqau lafatahna 'alaihim barakatim minas-sama'i wal-ard, walakin kazzabu fa akhaznahum bima kanu yaksibun_
> "Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami menyiksa mereka sesuai dengan apa yang mereka kerjakan."
_Wallahu a'lam bissawab._[]


0 Komentar