Subscribe Us

KDMP: KEBIJAKAN YANG DIPAKSAKAN



Oleh: Asha Tridayana
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Salah satu program strategis nasional yang tengah berjalan adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Hal ini terlihat dari banyaknya bangunan KDMP di berbagai wilayah, bahkan tidak sedikit yang berlokasi di tempat-tempat terpencil jauh dari pemukiman warga. Kondisi ini mengindikasikan bahwa keberadaan KDMP sejatinya dipaksakan, seolah-olah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Padahal hal itu dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha lokal yang telah ada di wilayah bersangkutan. Ditambah lagi besarnya anggaran membuka peluang terjadinya korupsi yang memang telah membudaya di negeri ini.

Contohnya pembangunan KDMP di sejumlah desa di Kabupaten Batang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini mendorong Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, melakukan pemetaan KDMP sekaligus merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan target penyelesaian pada akhir 2026. Berdasarkan identifikasi awal, sebagian besar KDMP memang dibangun di LP2B. Oleh karena itu, Endro menegaskan bahwa masih dilakukan analisis menyeluruh dan status LP2B pada lahan yang telah digunakan untuk KDMP tidak otomatis dihapus. Hal itu harus melalui pembahasan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) [radarpekalongan.disway.id, 30/06/2026].

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Junaenah, menilai alih fungsi lahan pertanian berstatus LP2B untuk pendirian bangunan KDMP bertentangan dengan program swasembada pangan yang juga digencarkan pemerintah. Hal itu telah diatur tegas dalam RTRW sehingga beririsan dengan program ketahanan pangan nasional. Junaenah juga mengkritisi adanya indikasi pemaksaan lokasi proyek dan upaya menjebak kepala desa dengan kebijakan yang sewenang-wenang. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Batang, A. Handy Hakim, menambahkan terdapat 87 desa dengan program KDMP berada di zona LP2B dan 15 di antaranya telah melakukan pembangunan fisik. Akibatnya, lokasi wajib diganti dan perizinan harus diurus ulang dengan mengajukan surat permohonan solusi hukum ke Kementerian ATR/BPN. Sebab program KDMP harus menghindari LP2B dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) [radarpekalongan.disway.id, 02/07/2026].

Setiap pergantian kepala negara memang sering kali memunculkan program baru yang dinilai lebih efektif untuk mengubah atau meningkatkan kualitas hidup masyarakat, hingga memangkas anggaran besar-besaran demi merealisasikan program tersebut. Namun faktanya, beragam program yang digencarkan sejatinya bukan demi rakyat, melainkan untuk kepentingan politik penguasa dan kelompoknya. Hal itu terlihat dari banyaknya program yang dipaksakan padahal tidak sejalan dengan kebutuhan rakyat, justru menambah beban hidup. Perencanaan yang tidak sistematis memunculkan kebijakan tumpang tindih karena pemerintah hanya melihat keuntungan, bukan skala prioritas kepentingan rakyat. Bahkan hal ini membuka celah korupsi di setiap level pemerintahan.

Termasuk program KDMP yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup, justru dalam praktiknya dimanfaatkan pihak tertentu di lingkup pemerintahan. Mulai dari pemangkasan anggaran, pemilihan lokasi yang asal-asalan, mekanisme yang tidak jelas, hingga pelibatan militer yang tidak memiliki korelasi dengan koperasi. Akibatnya, program KDMP menuai polemik di tengah masyarakat. Mayoritas masyarakat menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran, sementara pihak yang diuntungkan, yaitu para penguasa, tetap mempertahankan kebijakannya dengan berbagai cara sekalipun merugikan rakyat.

Rentetan masalah tersebut terjadi karena negara tengah menganut sistem demokrasi kapitalisme, yaitu sistem yang berasaskan sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini segala sesuatu hanya dinilai dari capaian materi atau manfaat semata, bukan dari standar aturan agama. Karena itu tidak mustahil jika setiap proyek yang dijalankan tidak berorientasi pada kemaslahatan rakyat, justru rakyat dimanfaatkan demi kepentingan penguasa. Bahkan aturan yang telah ada pun dapat diubah atau disesuaikan dengan kebutuhan penguasa asalkan memberikan keuntungan.

Sistem demokrasi kapitalisme meniscayakan kerusakan pada tatanan kehidupan. Para penguasa terlihat mesra dengan pengusaha untuk mempertahankan kekuasaan dan kekayaan agar hanya berputar di kalangan mereka. Termasuk keberadaan KDMP dalam rangka menguasai berbagai sektor pasar atau kapitalisasi. Akibatnya kesenjangan ekonomi semakin tinggi dan rakyat terjebak dalam kesengsaraan. Kerusakan juga merebak pada individu masyarakat dengan pola hidup hedonis hingga menghalalkan berbagai cara. Dengan demikian masalah hidup terus bertambah tanpa ada solusi yang menuntaskannya.

Jika masyarakat menginginkan perubahan, langkah awal yang dapat dilakukan adalah memahami sumber masalah. Tidak lain, penerapan sistem demokrasi kapitalisme harus diganti dengan sistem yang sahih, yaitu sistem Islam sebagai satu-satunya aturan hidup yang bersumber pada wahyu Allah Swt., Maha Pencipta seluruh alam semesta dan seisinya. Tentu hukum yang dibuat hanya berorientasi pada kemaslahatan makhluk-Nya dan membawa kebahagiaan dunia akhirat.

Dalam Islam, negara bertanggung jawab atas seluruh urusan umat, baik kebutuhan dasar yang bersifat individu maupun kelompok. Negara menjamin terlaksananya hukum syarak agar seluruh umat dapat memaksimalkan perannya di lingkup keluarga, masyarakat, dan negara. Negara juga membentuk kepribadian Islam pada setiap individu melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan demikian, pola pikir dan sikap senantiasa terikat hukum syarak, tidak bertindak zalim hingga merugikan banyak pihak.

Hal ini tercermin pada pemimpin yang menerapkan sistem Islam. Ia akan berusaha memaksimalkan amanah kekuasaan yang dipinjamkan kepadanya untuk menjamin kelangsungan hidup umat. Kebijakan yang dibuat pun senantiasa memikirkan nasib umat sehingga tidak memaksakan program kerja jika memang tidak relevan dengan kondisi umat. Kemaslahatan umat menjadi prioritas sehingga kepemimpinan tidak sewenang-wenang atau memanfaatkan keadaan untuk kepentingan pribadi. Karena pemimpin dipilih berdasarkan syarat-syarat tertentu, termasuk memiliki kapasitas dan kompetensi sehingga mampu menjamin penerapan sistem Islam berjalan secara komprehensif.

Ditambah lagi, sistem Islam tegas dan jelas meliputi seluruh aspek kehidupan. Tidak mungkin terjadi aturan tumpang tindih yang pada akhirnya mempersulit umat. Termasuk adanya sistem ekonomi Islam yang mengatur pengelolaan harta kepemilikan, baik individu, umum, maupun negara. Melalui pengelolaan kekayaan alam yang strategis, negara mampu memfasilitasi umat, seperti menyediakan lapangan kerja, mendistribusikan kekayaan secara adil, menstabilkan harga kebutuhan pokok, dan berbagai hal lain sebagai bentuk tanggung jawab negara. Setiap aturan akan menunjang aturan lain dan tidak saling bertentangan karena semua aturan dan kebijakan terikat pada hukum syarak.

Dengan demikian, peran negara benar-benar menjadi pelindung dan pengurus umat, bukan pemalak umat yang tega mengapitalisasi semua sektor hingga umat tidak berdaya. Urgensi penerapan sistem Islam pada level negara menjadi perjuangan seluruh umat agar terbebas dari beragam persoalan dan mengembalikan posisi kaum muslim sebagai umat terbaik.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar