Oleh: Mila Ummu Al
(Aktivis Muslimah)
Vivisualiterasi.com - Indonesia sedang mempertontonkan ironi yang sulit diterima akal sehat. Di satu sisi, negeri ini menjadi eksportir batu bara terbesar di dunia dengan menguasai sekitar 50% pangsa pasar global. Di sisi lain, rakyat justru harus menghadapi pemadaman listrik bergilir akibat stok batu bara untuk pembangkit yang menipis.
Sejak akhir Juni 2026, pemadaman listrik bergilir membayangi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, bahkan diperkirakan baru akan berakhir pada September mendatang. Ironi ini sulit diterima nalar, sebab empat provinsi tersebut merupakan jantung produksi batu bara nasional dengan kontribusi sekitar 82 persen atau mencapai 659 juta ton pada 2024. Berdasarkan data Kementerian ESDM, Kalimantan Timur menjadi penyumbang terbesar dengan 368 juta ton, disusul Kalimantan Selatan 237 juta ton, Kalimantan Tengah 39 juta ton, dan Kalimantan Barat 15 juta ton [Katadata.co.id, 9-7-2026].
Meski PLN berdalih gangguan pembangkit dan kerusakan jaringan menjadi penyebab utama pemadaman, penjelasan itu dinilai belum menyentuh akar persoalan. Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman, menegaskan bahwa krisis listrik di wilayah penghasil batu bara merupakan cermin kegagalan negara memenuhi hak dasar masyarakat atas pasokan listrik yang andal. Oleh karena itu, pemerintah tidak semestinya menjadikan pemadaman bergilir sebagai kondisi yang dianggap wajar.
Pemerintah menjelaskan krisis listrik melalui berbagai faktor teknis, mulai dari penurunan kualitas batu bara, kenaikan biaya produksi, gangguan pembangkit, hingga dampak El Nino terhadap pembangkit listrik tenaga air. Namun, penjelasan tersebut hanya menyentuh gejala, bukan akar masalah. Sebab, negara yang memiliki cadangan batu bara puluhan miliar ton semestinya tidak mengalami krisis listrik.
*Mengapa Batu Bara untuk Listrik Dalam Negeri Bisa Kurang?*
Pemadaman listrik bergilir bukan semata-mata disebabkan oleh gangguan teknis. Salah satu penyebab utamanya adalah banyak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sengaja menurunkan kapasitas produksi (derating) karena stok batu bara menipis. Langkah ini dilakukan untuk menghemat persediaan batu bara agar tidak habis total dan memicu pemadaman total yang lebih luas. Dengan kata lain, pemadaman bergilir menjadi tanda bahwa pasokan batu bara ke pembangkit sedang bermasalah.
Lalu, mengapa pasokan batu bara bisa terganggu, padahal Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di dunia? Salah satu penyebabnya adalah struktur penguasaan industri batu bara yang didominasi perusahaan swasta. Pada 2025, produksi batu bara Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 800 juta ton. Namun, BUMN melalui PT Bukit Asam Tbk hanya memproduksi sekitar 50 juta ton atau sekitar 5–6 persen dari total produksi nasional. Artinya, sekitar 94–95 persen produksi batu bara nasional berada di tangan perusahaan swasta. Dengan demikian, pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sangat bergantung pada kepatuhan mereka terhadap kebijakan pemerintah.
Pemerintah sebenarnya telah mewajibkan perusahaan tambang memasok sebagian produksinya ke PLN melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Batu bara untuk kebutuhan listrik domestik ditetapkan dengan harga maksimal US$70 per ton agar biaya pembangkitan tetap terjangkau. Namun, di pasar internasional harga batu bara sempat mencapai sekitar US$144 per ton, atau lebih dari dua kali lipat harga DMO. Selisih harga yang sangat besar ini membuat banyak perusahaan lebih tertarik menjual batu bara ke pasar ekspor karena menawarkan keuntungan yang jauh lebih tinggi.
Padahal, data menunjukkan biaya produksi batu bara perusahaan-perusahaan besar hanya berkisar US$32–52 per ton. Dengan demikian, menjual batu bara ke PLN seharga US$70 per ton tetap memberikan keuntungan yang cukup besar. Karena itu, anggapan bahwa perusahaan akan merugi jika memenuhi kewajiban DMO tidak sepenuhnya didukung oleh data. Persoalan utamanya lebih berkaitan dengan dorongan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dari pasar ekspor.
Lantas, mengapa pemerintah terlihat kesulitan memaksa perusahaan memenuhi kewajiban tersebut? Salah satu penyebabnya adalah perubahan UU Minerba Tahun 2020 yang memberikan kemudahan perpanjangan izin usaha pertambangan dan menghapus kewajiban pengembalian sebagian wilayah tambang kepada negara setelah masa konsesi berakhir. Akibatnya, penguasaan batu bara semakin terkonsentrasi di tangan perusahaan swasta, sementara ruang gerak negara untuk mengendalikan pasokan energi strategis menjadi lebih terbatas.
Pengelolaan Batu Bara dalam Islam
Dari perspektif ekonomi Islam, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih mendasar. Sumber daya strategis seperti batu bara dipandang sebagai kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara demi kemaslahatan seluruh masyarakat. Dalam kerangka ini, negara bukan sekadar regulator yang mengawasi pasar, melainkan pengelola yang memastikan hasil sumber daya alam digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik, termasuk penyediaan listrik yang terjangkau dan andal.
Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:
*الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ*
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Oleh karena itu, penyelesaian krisis energi tidak cukup dilakukan dengan menaikkan harga DMO atau memperbaiki jaringan distribusi listrik. Pemerintah perlu memperkuat penegakan kewajiban pasokan domestik, mengaudit secara menyeluruh rantai perdagangan batu bara, mengevaluasi regulasi yang dinilai melemahkan kontrol negara, serta meningkatkan kapasitas pengelolaan sektor strategis oleh negara. Langkah-langkah tersebut penting agar kepentingan publik tidak berada di bawah bayang-bayang kepentingan bisnis.
Pada akhirnya, krisis listrik di negeri kaya batu bara ini merupakan konsekuensi dari penerapan sekularisme kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, kepentingan rakyat kerap dikalahkan oleh logika pasar. Selama paradigma ini tetap dipertahankan, paradoks "negeri kaya yang hidup dalam kegelapan" akan terus berulang.
Wallahu a’lam.[]


0 Komentar