Oleh: Wahyuni Musa
(Aktivis Muslimah)
Vivisualiterasi.com - Maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara kembali mengguncang publik dan menjadi bukti nyata atas bobroknya tata kelola pemerintahan saat ini. Korupsi tidak lagi sekadar menjadi pelanggaran moral individu, melainkan telah menjelma menjadi masalah sistemik yang berakar dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. Serangkaian pengungkapan kasus korupsi skala besar dalam waktu yang berdekatan menegaskan bahwa ada kesalahan mendasar dalam paradigma bernegara kita. Ketika hukum dan kekuasaan dilepaskan dari tuntunan wahyu, maka materi dan syahwat politik akan menjadi panglima yang mengendalikan para pemangku kebijakan.
Fakta terbaru menunjukkan betapa gurita korupsi telah mencengkeram lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Kasus penggeledahan Cafe de' Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026, serta penggeledahan di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menghasilkan temuan tumpukan uang dan emas dalam jumlah yang sangat mencengangkan (www.liputan6.com). Sementara itu, melalui laporan "3 Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah" diungkapkan bahwa kerugian negara akibat skandal yang menjerat mantan pejabat kejaksaan tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp346 triliun. Angka yang luar biasa besar ini seolah merampas hak-hak dasar jutaan rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan (nasional.kompas.com).
Ironisnya, keserakahan para pejabat tidak berhenti pada sektor keuangan dan hukum, melainkan turut memangsa program-program sosial yang langsung menyentuh pemenuhan hajat hidup masyarakat. Belum usai keterkejutan publik terhadap skandal di tubuh kejaksaan, terungkap pula kasus korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korupsi di sektor ini sangat miris karena melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua wakil kepala badan, serta menyeret puluhan nama pejabat dan pihak swasta lainnya (www.cnnindonesia.com).
Korupsi yang Sistemik, Bukan Kasuistik
Berulangnya korupsi di berbagai lembaga tinggi negara menunjukkan dengan sangat jelas bahwa fenomena ini bersifat sistemik, bukan sekadar kerusakan kasuistik yang bersumber dari oknum perorangan. Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi dalam sistem saat ini membuat para pelaku sama sekali tidak memiliki rasa jera. Hukuman yang dijatuhkan seringkali terlalu ringan dan tidak sebanding dengan triliunan rupiah uang rakyat yang mereka jarah. Akibatnya, korupsi seolah telah mengalami normalisasi dan membudaya secara merajalela di lingkungan birokrasi.
Budaya korupsi yang masif ini pada hakikatnya lahir sebagai dampak langsung dari paham kapitalisme sekuler yang melekat erat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah mendepak halal-haram dan syariat Islam dari panggung hukum serta perundang-undangan. Ketika standar kebahagiaan diukur dari materi dan kemanfaatan duniawi belaka, maka asas moralitas pejabat dan masyarakat akan rusak secara otomatis.
Ditambah lagi dengan sistem politik demokrasi yang berbiaya sangat tinggi, di mana untuk meraih sebuah jabatan atau kursi kekuasaan membutuhkan modal politik yang luar biasa besar. Kenyataan politik mahal ini memaksa para pejabat melakukan korupsi demi mengembalikan modal kampanye dan membalas budi para penyandang dana atau oligarki yang menyokong mereka. Korupsi dalam sistem demokrasi kapitalistik adalah keniscayaan akibat persekongkolan jahat antara penguasa dan pemilik modal.
Solusi Sistemik: Paradigma Islam
Oleh karena itu, penyelesaian masalah akut ini tidak akan pernah tuntas jika hanya sekadar mengganti figur pejabat. Akar masalahnya ada pada sistem, sehingga solusinya pun harus bersifat sistemik dan menyeluruh. Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi wajib diubah total dengan paradigma berpikir Islam, di mana seluruh orientasi aktivitas kehidupan, baik individu maupun negara, diarahkan semata-mata untuk meraih rida Allah Swt.
Islam memandang bahwa jabatan bukanlah sarana untuk memperebutkan proyek, menumpuk kekayaan, atau mengorupsi uang negara, melainkan sebuah amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak. Rasulullah Saw. telah mengingatkan hal ini dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana beliau bersabda kepada Abu Zarr tentang jabatan: "Wahai Abu Zarr, sesungguhnya kamu ini lemah, dan jabatan itu adalah amanah. Dan sesungguhnya jabatan itu akan menjadi kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikan kewajiban yang ada di dalamnya."
Konstruksi penyelesaian korupsi di dalam Islam diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh dalam institusi Khilafah Islamiyah. Institusi ini tegak di atas akidah Islam yang akan melahirkan sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan sistem politik yang integral untuk mencegah terjadinya korupsi oleh pejabat maupun lembaga negara.
Dalam aspek preventif, sistem pendidikan Islam akan membentuk ketakwaan pada setiap individu masyarakat dan aparat negara, sehingga muncul pengawasan melekat secara spiritual dalam diri mereka. Sistem ekonomi Islam juga akan menjamin kesejahteraan dan pemberian gaji yang ma‘ruf serta mencukupi bagi para pegawai negara agar mereka tidak terdorong untuk melakukan tindakan curang demi memenuhi kebutuhan hidup.
Selain itu, khilafah akan melakukan perhitungan kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat melalui kebijakan kasyf al-amwal atau pembuktian terbalik, di mana harta yang diperoleh dengan cara yang tidak sah akan langsung disita dan dimasukkan ke dalam kas negara (Baitul Mal), sebagaimana yang pernah dicontohkan secara tegas oleh Khalifah Umar bin Khattab r.a.
Lebih dari itu, sistem sanksi ‘uqubat dalam Islam mengatur hukuman yang sangat tegas, menjerakan, dan berkeadilan bagi para koruptor. Dalam fikih Islam, korupsi dikategorikan sebagai tindakan ghul atau pengkhianatan terhadap harta negara, yang sanksinya masuk ke dalam ranah ta‘zÄ«r. Jenis dan kadar hukuman ta‘zÄ«r diserahkan kepada ijtihad kadi atau hakim berdasarkan tingkat kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan. Hukumannya bisa berupa publikasi nama pelaku agar menanggung malu (tasyhir), penyitaan seluruh harta, cambuk, penjara dalam waktu yang lama, bahkan hingga hukuman mati jika kejahatannya tergolong sangat berat dan merusak tatanan kemaslahatan publik.
Ketegasan hukum Islam ini bersumber dari ketetapan Allah Swt., sebagaimana yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran ayat 161: "Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan itu), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dianiaya."
Hanya dengan mencopot sistem kapitalisme sekuler beserta produk politik demokrasinya yang korup, dan menggantinya dengan penerapan syariat Islam secara paripurna di bawah naungan Khilafah, maka gurita mega korupsi ini dapat diputus hingga ke akar-akarnya. Islam memberikan jaminan keadilan, kebersihan birokrasi, serta keberkahan hidup yang hakiki bagi seluruh warga negara, karena hukum yang diterapkan bukan lagi hukum buatan manusia yang lemah dan sarat kepentingan, melainkan hukum Allah Swt. yang Maha Adil dan Maha Mengetahui.
Wallahu a‘lam bis-sawab.[]


0 Komentar