Subscribe Us

GENCATAN SENJATA PALSU, LUKA GAZA NYATA

Oleh: Kenzhu Seichi
(Kontributor Visualiterasi Media)

Vivisualiterasi.com-Setiap kali dunia mendengar kabar tentang gencatan senjata di Gaza, secercah harapan kembali muncul. Masyarakat internasional berharap dentuman bom berhenti, anak-anak dapat tidur tanpa dihantui ledakan, para tenaga medis dapat merawat korban dengan aman, dan bantuan kemanusiaan mengalir tanpa hambatan. Namun, harapan itu berulang kali pupus. Di tengah berbagai pengumuman mengenai kesepakatan penghentian permusuhan, laporan tentang serangan, korban jiwa, dan penderitaan warga sipil masih terus bermunculan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah gencatan senjata benar-benar menjadi jalan menuju perdamaian, atau hanya jeda yang rapuh di atas dokumen diplomatik? Berbagai laporan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesepakatan gencatan senjata, insiden kekerasan dan jatuhnya korban tetap terjadi. Di sisi lain, akses terhadap bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, serta kebutuhan dasar masyarakat Gaza juga masih menghadapi berbagai hambatan.

Bagi warga Gaza, perdamaian tidak dapat diukur hanya dari penandatanganan sebuah kesepakatan. Perdamaian baru memiliki makna ketika tidak ada lagi warga sipil yang kehilangan nyawa, anak-anak dapat tumbuh tanpa rasa takut, rumah-rumah tidak lagi menjadi sasaran serangan, dan hak-hak dasar manusia benar-benar terlindungi. Selama kekerasan masih berlangsung dan penderitaan kemanusiaan terus berlanjut, gencatan senjata hanya akan dipandang sebagai komitmen yang belum sepenuhnya terwujud dalam kenyataan.

Karena itu, tragedi Gaza tidak cukup dipahami sebagai persoalan diplomasi atau sengketa politik semata. Konflik ini juga menjadi ujian bagi komitmen masyarakat internasional terhadap hukum humaniter, perlindungan warga sipil, dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Tulisan ini mengajak pembaca menelaah mengapa berbagai kesepakatan gencatan senjata belum mampu menghadirkan perlindungan yang efektif bagi masyarakat Gaza, sekaligus merefleksikan tanggung jawab moral dan politik semua pihak dalam mewujudkan perdamaian yang tidak berhenti pada teks perjanjian, tetapi benar-benar dirasakan oleh mereka yang hidup di bawah bayang-bayang konflik.

Pernyataan mengenai berkurangnya dukungan militer Amerika Serikat terhadap Israel kerap muncul di tengah dinamika politik Timur Tengah. Namun, perkembangan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari manuver diplomatik dan perbedaan strategi politik, bukan sebagai penghentian total hubungan pertahanan kedua negara. Ketegangan yang sesekali tampak antara Pemerintah Amerika Serikat dan Perdana Menteri Israel sering kali mencerminkan perbedaan pendekatan dalam menyikapi perkembangan kawasan, sementara kerja sama strategis di bidang keamanan dan pertahanan tetap berlangsung.

Fakta di lapangan: lebih dari 1.000 orang di Gaza telah tewas sejak "gencatan senjata" yang dimediasi AS antara Hamas dan Israel disepakati pada bulan Oktober. Situasi kemanusiaan di wilayah yang terkepung itu tetap mengerikan. Serangan Israel di seluruh Gaza telah menewaskan 1.005 warga Palestina sejak kesepakatan tercapai, kata Kementerian Kesehatan Palestina pada hari Rabu. _Media Al Jazeera_, 17 Juni 2026.

Di saat yang sama, Amerika Serikat juga berupaya memainkan peran sebagai mediator dalam berbagai isu regional, termasuk dalam pembicaraan mengenai stabilitas Timur Tengah dan konflik Gaza. Kondisi ini memunculkan pandangan bahwa Washington berada pada posisi yang kompleks: di satu sisi tetap mempertahankan hubungan strategis dengan Israel, sementara di sisi lain berusaha menampilkan diri sebagai aktor diplomatik yang mendorong penyelesaian konflik melalui jalur perundingan.

Terlepas dari berbagai dinamika tersebut, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Palestina masih terus menghadapi dampak konflik bersenjata. Bagi banyak warga Gaza, berbagai kesepakatan gencatan senjata belum sepenuhnya menghadirkan rasa aman karena insiden kekerasan, korban sipil, dan krisis kemanusiaan masih terus terjadi. Dalam perspektif ini, gencatan senjata dipandang belum mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat sipil.

Pandangan bahwa hubungan Amerika Serikat dan Israel tetap sangat erat juga didasarkan pada berbagai bentuk kerja sama yang telah dibangun selama puluhan tahun. Kerja sama tersebut mencakup bantuan keamanan, pengembangan teknologi pertahanan, penelitian bersama, hingga koordinasi di berbagai bidang strategis. Salah satu landasan hukumnya adalah _National Defense Authorization Act_ (NDAA), yang memuat ketentuan mengenai penguatan kerja sama teknologi dan industri pertahanan antara Amerika Serikat dan Israel. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara memperluas kolaborasi pada berbagai bidang, seperti pertahanan rudal, kecerdasan buatan, teknologi kuantum, sistem otonom, keamanan siber, dan teknologi strategis lainnya. Kedekatan hubungan tersebut membuat sebagian pengamat berpendapat bahwa perbedaan sikap yang sesekali muncul tidak serta-merta mengubah arah hubungan strategis kedua negara. Amerika Serikat dinilai tetap memiliki kepentingan politik, keamanan, dan geopolitik yang besar di kawasan Timur Tengah, sehingga kebijakan luar negerinya terhadap konflik Palestina-Israel senantiasa dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan strategis tersebut.

Dalam sudut pandang ini, berbagai usulan gencatan senjata dipandang tidak hanya sebagai upaya menghentikan pertempuran, tetapi juga sebagai bagian dari strategi diplomasi untuk mengelola tekanan internasional, menjaga stabilitas kawasan, serta mempertahankan kepentingan masing-masing aktor yang terlibat. Sementara itu, bagi masyarakat Palestina yang masih mengalami dampak konflik, ukuran keberhasilan sebuah gencatan senjata bukanlah pada tercapainya kesepakatan politik semata, melainkan pada benar-benar berhentinya kekerasan, terlindunginya warga sipil, dan terpenuhinya hak-hak kemanusiaan.

Dari perspektif Islam yang menghendaki persatuan umat, kondisi ini juga menjadi bahan refleksi mengenai pentingnya kepemimpinan yang mampu melindungi kaum muslim dari berbagai bentuk penindasan dan agresi. Pandangan tersebut menilai bahwa selama penyelesaian persoalan Palestina masih sangat bergantung pada kepentingan kekuatan-kekuatan besar dunia, perdamaian yang terwujud akan selalu rentan terhadap perubahan konstelasi politik internasional. Oleh karena itu, menurut perspektif ini, penyelesaian yang hakiki memerlukan adanya kepemimpinan umat yang kuat, mandiri, dan mampu menjaga kehormatan serta melindungi kepentingan kaum muslim sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Masalah Palestina dan pengkhianatan Zionis adalah masalah umat Islam. Palestina adalah kiblat pertama umat Islam. Wilayah ini juga merupakan tempat Rasulullah ï·º melakukan Isra dan Mikraj. Di sisi lain, tanah Palestina adalah tanah yang ditaklukkan pasukan kaum muslim pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Tentu sangat beralasan bagi kaum muslim untuk merancang agenda demi pembebasan Palestina. Hal yang harus menjadi perhatian kaum muslim adalah menelusuri akar masalah dan menjadikan umat Islam mandiri dalam membebaskan wilayah kaum muslim yang dijajah kaum kafir. Umat Islam tidak mungkin berharap adanya solusi tuntas jika berasal dari kaum kafir.

Rasulullah ï·º telah mengingatkan umatnya dalam sabdanya, “Janganlah kalian meminta penerangan dengan api kaum musyrik.” (HR An-Nasa’i). 

Allah Swt. juga berfirman, “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi auliya dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembalimu.” (QS Ali Imran : 28).

Hadis dan ayat di atas berisi peringatan bagi umat Islam untuk tidak menaruh kepercayaan pada solusi yang berasal dari kaum kafir. Umat Islam perlu menyadari bahwa Barat akan terus melancarkan konfrontasi menyeluruh terhadap Islam. Segala strategi akan mereka tempuh, sebagaimana berbagai langkah taktis akan mereka gunakan. Berbagai langkah diplomatik dan negosiasi yang mereka tawarkan tidak akan pernah memihak kepentingan umat Islam. Untuk itu, umat tidak boleh berharap dan menggantungkan nasib pada kafir dan musuh-musuh Islam. Umat Islam harus merumuskan solusi secara mandiri dengan merujuk pada tuntunan syariat, termasuk menyelesaikan masalah Palestina. Dengan merujuk pada tuntunan syarak, solusi tuntas atas permasalahan Palestina adalah Khilafah Islamiah sebagai institusi politis pelindung dan pemersatu umat.

Di samping itu, Khilafah adalah solusi syar’i yang Allah wajibkan keberadaannya. Khilafah adalah kepemimpinan umum umat Islam yang menerapkan hukum-hukum syariat serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Seluruh ulama ahlus sunnah wal jama’ah (Aswaja) telah sepakat (ijmak mu’tabar) bahwa hukum menegakkan Khilafah adalah wajib. Al-Qur’an mencantumkan banyak dalil atas kewajiban menegakkan Khilafah. Banyak ayat mengenai hukum syariat yang pelaksanaannya membutuhkan keberadaan seorang khalifah. Perjuangan penegakan Khilafah adalah masalah utama (_qadhiyah mashiriyah_) bagi umat Islam karena menyangkut urusan hidup dan mati mereka. Khilafah akan menjamin terlindunginya darah dan jiwa umat Islam, serta menjamin terlaksananya seluruh hukum syarak yang dengannya umat Islam dapat meraih kemuliaan hidup di dunia dan akhirat yang sesungguhnya.

Allah berfirman, “Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu...” (QS Al-Baqarah : 191). 

Tentu saja, jihad _fi sabilillah_ akan sangat mudah dan berkekuatan luar biasa apabila umat bersatu dalam naungan Khilafah. Di bawah komando satu pemimpin, khalifah akan menyeru dan memobilisasi kekuatan umat Islam beserta militer yang mereka miliki untuk menindak penjajah dan menghentikan kepongahan kaum kuffar.

Khilafah akan membongkar seluruh makar maupun strategi jahat yang menjadi senjata politik Barat serta konsep jahat yang selama ini mereka jejalkan pada kaum muslim. Khilafah pula yang akan menandingi kekuatan fisik kafir Barat dengan spirit jihad yang berlandaskan keimanan. Agar kekuatan ini terealisasi, dibutuhkan perjuangan untuk kembali menegakkan institusi politik umat, yakni Khilafah Islamiah yang juga akan menjadi perisai yang menjaga setiap jengkal tanah umat Islam.

Sejatinya, Gaza adalah urusan seluruh umat Islam. Diperlukan transformasi fundamental menuju kepemimpinan institusional tunggal, yaitu Khilafah Islamiah, yang memosisikan akidah Islam sebagai basis kebijakan luar negeri dan perlindungan umat. Secara syar’i, hukum yang berlaku adalah jihad defensif yang bersifat fardu ain bagi penduduk terdekat. Kegagalan penduduk terdekat, yakni militer negeri muslim, untuk bergerak menciptakan timbunan dosa kolektif. Di sinilah urgensi Khilafah tegak sebagai kebutuhan agar perintah Allah terkait jihad dan perlindungan nyawa muslim memiliki pelaksana yang berdaulat. Tanpa kehadiran institusi yang berfungsi sebagai junnah ini, umat Islam akan tetap menjadi objek eksploitasi kekuatan global. Oleh karena itu, umat tidak boleh terjebak dalam lingkaran kecaman yang tidak berujung. 

Kemarahan atas kezaliman Zionis harus dikonversi menjadi kesadaran politik untuk memperjuangkan kembali kehidupan Islam melalui metode dakwah Rasulullah ï·º dalam menegakkan daulah Islam di Madinah. Mengubah kemungkaran sistemis berupa penjajahan tidak cukup dengan aksi individu, tetapi harus berjemaah dengan mengikuti tahapan dakwah Rasulullah ï·º: pembinaan ideologi (tatsqif), berinteraksi di tengah umat (tafa’ul ma’al ummah), hingga pengambilalihan kekuasaan (istilamul hukmi) untuk menerapkan syariat secara kafah. Dakwah politik untuk memahamkan umat terhadap pentingnya kepemimpinan Islam yang sahih menjadi agenda mendesak guna mengakhiri hegemoni penjajahan dan mewujudkan keadilan hakiki di Palestina.

Untuk bisa membebaskan Palestina, umat Islam mutlak harus bersatu di bawah naungan Khilafah. Sejak dahulu kita belajar bahwa banyak lidi yang bersatu akan menjadi kuat dan sulit dipatahkan. Sedangkan, jika sendirian, batang lidi akan mudah dipatahkan, bahkan dihancurkan. Namun, saat ini persatuan umat sulit terwujud karena racun nasionalisme telah membelenggu umat. Oleh karenanya, dibutuhkan dakwah Islam yang menggugah kesadaran (dakwah fikriyyah) dan dorongan berjuang (dakwah siyasiyah) pada diri umat. Dakwah ini penting untuk mengembalikan keyakinan umat bahwa sejatinya mereka adalah umat yang satu sebagaimana firman Allah Taala,
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.” (QS Al-Hujurat : 10).

Dengan bersatu di bawah panji Islam, umat ini akan kembali menjadi umat terbaik sebagaimana firman-Nya,
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (QS Ali Imran : 110).
Dakwah Islam kafah harus dilakukan secara global di seluruh negeri-negeri muslim sehingga terwujud kesamaan pandangan tentang Khilafah sebagai solusi hakiki masalah Palestina. Wallahu a’lam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar