Subscribe Us

DINAMIKA HUBUNGAN PENGUASA DAN RAKYAT DALAM SISTEM KAPITALIS


Oleh: Magfira
(Pemerhati Sosial)


Vivisualiterasi.com - Sepanjang Juni 2026, gelombang demonstrasi mahasiswa terjadi hampir serentak di berbagai kota: Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Medan, Makassar, hingga Tulungagung. Tuntutannya seragam meski lokasinya berbeda-beda: evaluasi atau penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penurunan harga BBM yang terus naik, serta penyelesaian krisis pemadaman listrik bergilir yang nyata-nyata merugikan rakyat kecil, termasuk pelaku usaha yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah hanya dalam dua hari pemadaman.  

Di depan Gedung DPR RI, mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Esa Unggul, dan berbagai aliansi BEM membawa tiga tuntutan besar: pemulihan ekonomi-politik nasional, pemberantasan inkompetensi pejabat publik, dan pengembalian supremasi sipil. Pimpinan DPR memang membuka pintu dialog dan menerima perwakilan mahasiswa, namun di sisi eksekutif sikap yang ditunjukkan jauh lebih tegas menolak perubahan arah kebijakan. Badan Komunikasi Pemerintah secara terbuka menegaskan bahwa MBG akan tetap berjalan karena dianggap program prioritas presiden, sekalipun publik terus menyoroti potensi penyelewengan anggaran dan masalah tata kelola di lapangan.  

Pola ini memperlihatkan sesuatu yang jauh lebih mendasar daripada sekadar perbedaan kebijakan teknis: ada jarak struktural antara apa yang disuarakan rakyat dan apa yang dianggap layak diputuskan oleh penguasa. Forum dialog dibuka, aspirasi didengar, tetapi keputusan akhir tetap berjalan sesuai arah yang sejak awal sudah ditetapkan.

Analisis

1. Hubungan berbasis kepentingan, bukan syariat
Pola yang terlihat dari kasus MBG, BBM, dan listrik menunjukkan bahwa standar hubungan penguasa-rakyat saat ini masih didominasi oleh kalkulasi untung-rugi politik dan ekonomi, bukan oleh kewajiban syar’i untuk mengurus kepentingan rakyat sebagai amanah. Ketika sebuah kebijakan telah dianggap “proyek unggulan”, ia akan dipertahankan terlepas dari besarnya resistensi publik, karena yang dijaga bukan hanya kemaslahatan rakyat, melainkan juga citra dan kepentingan politik yang melekat pada kebijakan tersebut.

2. Penguasa selalu memiliki jalan untuk memaksakan kebijakan
Forum dialog, audiensi, dan penerimaan delegasi mahasiswa sering berfungsi sebagai saluran pelepas tekanan, bukan untuk mencari solusi. Bahkan anggaran, regulasi, hingga aparat keamanan berada di tangan penguasa. Akibatnya, resistensi rakyat yang tidak didukung kekuatan struktural cenderung berhenti pada tahap didengar, tanpa berlanjut pada tahap diubah.

3. Demokrasi melahirkan kebebasan bersuara sekaligus konflik kepentingan.
Sistem demokrasi memang membuka ruang bagi rakyat untuk berdemonstrasi dan mengkritik secara terbuka, baik di jalanan maupun di media sosial. Namun pada saat yang sama, sistem ini juga melahirkan banyak pihak yang berbicara atas nama rakyat sambil membawa kepentingan kelompok atau golongannya sendiri. Akibatnya, yang terjadi bukan musyawarah murni untuk kemaslahatan bersama, melainkan negosiasi kepentingan yang dibungkus narasi keberpihakan pada rakyat.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara mendasar dalam mengatur hubungan penguasa dan rakyat, yakni paradigma yang berpijak pada syariat, bukan pada kepentingan sesaat atau upaya melanggengkan kekuasaan.

1. Syariat sebagai standar, bukan kepentingan
Dalam pandangan ini, hubungan antara penguasa dan rakyat semestinya diatur oleh hukum syariat, bukan oleh kalkulasi manfaat politik atau ekonomi. Penguasa diposisikan sebagai _ra‘in_ atau pengurus yang bertanggung jawab langsung di hadapan Allah atas urusan rakyatnya, bukan sebagai pemegang kekuasaan yang bebas menentukan kebijakan semata berdasarkan pertimbangan untung-rugi kekuasaannya sendiri.

2. Kewajiban menerapkan syariat secara menyeluruh  
Penguasa, dalam konstruksi ini, berkewajiban menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan: politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, bukan menerapkannya secara parsial atau sektoral. Sebagai konsekuensinya, rakyat juga berkewajiban menaati penguasa yang menjalankan amanah ini sesuai syariat, karena ketaatan tersebut pada dasarnya adalah ketaatan pada hukum Allah, bukan pada pribadi penguasa.

3. Hak syura bagi rakyat
Rakyat memiliki hak musyawarah (syura) dengan penguasa dalam berbagai perkara yang diatur oleh syariat. Hak ini bukan sekadar forum seremonial untuk menyerap aspirasi tanpa konsekuensi, melainkan mekanisme yang mengikat dalam batas-batas yang ditetapkan syariat, sehingga aspirasi rakyat memiliki tempat yang jelas dalam proses pengambilan keputusan, bukan hanya menjadi pelengkap formalitas.

4. Kewajiban muhasabah terhadap penguasa  
Rakyat tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk melakukan muhasabah, yaitu mengoreksi dan mengkritisi penguasa yang berbuat zalim atau menyimpang dari syariat. Kewajiban ini menempatkan kritik bukan sebagai tindakan yang dicurigai atau dianggap mengancam stabilitas, melainkan sebagai bagian dari mekanisme yang justru menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan.

Gelombang demonstrasi yang terus berulang, dari isu MBG, BBM, hingga listrik, pada akhirnya bukan sekadar persoalan teknis kebijakan yang bisa diselesaikan dengan revisi anggaran atau perbaikan komunikasi publik semata. Ia adalah cermin dari pertanyaan yang lebih mendasar: atas standar apa sebenarnya hubungan antara penguasa dan rakyat dibangun? Selama standar itu masih bertumpu pada kepentingan dan pelanggengan kekuasaan, ruang bagi rakyat untuk benar-benar mengoreksi arah kebijakan akan selalu terbatas, betapapun kerasnya suara yang disuarakan di jalanan maupun di media sosial.

Pandangan tersebut merupakan satu perspektif dalam wacana yang sebenarnya jauh lebih luas. Sebagian pihak menilai persoalan ini lebih tepat diselesaikan melalui penguatan tata kelola demokrasi itu sendiri, yaitu transparansi anggaran, akuntabilitas pejabat publik, dan partisipasi rakyat yang lebih mengikat dalam proses legislasi tanpa mengubah sistem politik secara mendasar. Diskusi mengenai bentuk ideal hubungan penguasa dan rakyat, baik dalam kerangka demokrasi yang diperbaiki maupun kerangka lain, tetap merupakan ruang perdebatan terbuka yang layak terus dikaji.[]

Posting Komentar

0 Komentar