Subscribe Us

BUKAN UTOPIA: PERADABAN MULIA TANPA LGBT


Oleh: Venni Hartiyah
(Pegiat Literasi)


Vivisualiterasi.com - "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21)

Secara fitrah, Allah memberikan naluri kasih sayang pada setiap manusia. Seperti rasa untuk menyayangi orang tua, anak-anak, serta kerabat baik yang dekat maupun yang jauh, dan menyayangi sesama muslim. Naluri ini juga berupa rasa sayang pada binatang yang muncul secara wajar dan tidak berlebihan. 

Maka ketika naluri ini tidak ditempatkan dan tidak disalurkan sesuai dengan perintah syariat, akan terjadi keganjilan dalam diri seseorang. Seperti penyaluran yang melenceng dengan menyukai sesama jenis. Na'uzubillah min zalik.

Dilansir dari m.antaranews.com (6/7/2026), Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi dengan fokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Menurut Kemenag, hal ini terkait nilai agama, martabat kemanusiaan, dan pendidikan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sikap Kementerian Agama terhadap upaya mencegah penyebaran perilaku LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan. Wakil Menteri Agama mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama, baik dari pemuka agama Hindu, Buddha, maupun Kristen. Pandangan para tokoh agama tersebut menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Wamenag menjelaskan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam membaca seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.

Ketika membaca pernyataan Kemenag di atas, memang ada langkah-langkah nyata dalam menangani LGBT. Di antaranya, pemerintah berusaha memberikan edukasi dan pencegahan terhadap maraknya kasus LGBT yang dianggap mengancam ketahanan negara.

Dalam hal ini yang menjadi landasan adalah UUD 1945, yaitu hukum buatan manusia. Dengan semakin maraknya kasus LGBT, kekhawatiran pemerintah dalam menangani kasus tersebut semakin kuat. Maka kerja keras Kemenag dalam pencegahan dan pemberian efek jera sangat diharapkan oleh masyarakat luas. Sebab, kasus penyimpangan LGBT ini sangat meresahkan. Selain dosa besar, juga muncul banyak penyakit menular dan mematikan yang diakibatkan oleh penyimpangan seksual ini. 

Tidak dapat dimungkiri, dalam sistem kapitalisme liberalisme dikedepankan kebebasan dalam bertindak dan bertingkah laku. Maka kasus LGBT dalam sistem kapitalisme merupakan perwujudan kebebasan dan wujud Hak Asasi Manusia, walaupun bertentangan dengan syariat Islam. 

Orang-orang yang melakukan penyimpangan mempunyai pemahaman bahwa apa yang mereka lakukan akan memberikan kepuasan jasadiyah. Naluri kasih sayang yang seharusnya mereka salurkan pada fitrahnya, yaitu kepada lawan jenis dengan cara menikah, kini bertentangan dengan kefitrahan. Akibatnya terjadilah berbagai masalah pada diri para pelaku penyimpangan seksual ini, seperti timbulnya berbagai penyakit kelamin yang mematikan, kerusakan akhlak dan adab, bahkan terjadi percekcokan yang bisa berujung pada pembunuhan. Na'uzubillah min zalik.

Hukuman Kaum Sodom dalam Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Dalam Islam, perbuatan LGBT adalah dosa besar. Maka hukumannya harus sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunah.

Islam mengedepankan sistem pendidikan dengan dasar akidah Islam. Memahamkan pribadi dengan dasar beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. Segala perilaku dan tindakan dasarnya adalah halal dan haram. Sehingga keimanannya kuat, karena dalam setiap perbuatannya disertai ruh, yaitu hubungannya dengan Allah. Merasa diawasi oleh Allah dalam setiap tingkah lakunya, walaupun tidak ada seorang pun yang mengetahuinya. 

Dalam masyarakat Islam juga diberlakukan amar ma'ruf nahi mungkar. Sehingga masyarakat akan saling menegur apabila ada seorang individu yang bermaksiat kepada Allah. Karena mereka sadar, ketika ada satu individu yang rusak di masyarakat akan menular ke individu lainnya. Individu yang rusak ini harus segera diperbaiki. Jika tidak bisa, maka Khalifah yang akan memberikan peringatan, baik berupa nasihat maupun hukuman yang telah ditetapkan syariat. 

Allah juga telah memberikan pelajaran bagi kaum Nabi Lut yang pertama kali melakukan perbuatan liwath ini dengan hukuman yang mengerikan, karena kaum Nabi Lut telah menantang dan mendustakan ayat-ayat Allah. 

Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Asy-Syu'ara ayat 173 yang artinya:  
"Maka Kami hujani mereka dengan hujan batu. Maka alangkah buruknya hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan itu."

Selain itu, disebutkan juga hukuman bagi pelaku LGBT di dunia oleh Nabi Saw. dalam hadis:  
Dari Ibnu 'Abbas r.a., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa saja yang kamu dapatkan melakukan perbuatan kaum Nabi Lut, maka bunuhlah pelaku dan orang yang diperlakukan.” (HR. Ahmad; Abu Dawud; Tirmizi; Ibnu Majah; dan Baihaqi. Dishahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Shahih at-Targhib, no. 2422)

Pada masa Khalifah Abu Bakar, beliau memerintahkan pelaku homoseksual agar dibakar hidup-hidup. Hukuman mati dengan cara dibakar bagi penyuka sesama jenis ini dijelaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam Ath-Thuruq al-Hukmiyah fi as-Siyasah asy-Syar'iyah, sebuah kitab yang memuat hukum-hukum dalam memutuskan perkara. 

Islam mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia, terutama dalam menyalurkan naluri seksual mereka dengan cara yang diridai Allah, yaitu dengan menikah. Menikah dengan syarat dan rukun tertentu. Ketika pelampiasan naluri seksual ini melanggar aturan Allah, maka seorang Khalifah akan memberikan hukuman sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunah yang telah dicontohkan pada masa Rasulullah dan para sahabatnya. 

Hukuman yang diterapkan dalam Islam sangat adil karena memang berasal dari Allah Sang Khalik. Hukuman yang berefek jera dan sebagai penghapus dosa bagi pelaku. Ketika hukuman itu diberlakukan di masyarakat, maka masyarakat tidak akan berani melakukan perbuatan homoseksual. Kaum yang menyimpang pun tidak akan bisa menularkan “penyakitnya” kepada yang lain. Sehingga terciptalah peradaban manusia yang bersih jiwa dan raganya.

Wallahu a‘lam bis-sawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar