Oleh: Dwi March Trisnawaty, S.EI., M.SEI.
(Aktivis Mahasiswa)
Vivisualiterasi.com - Fenomena antrean BBM mengular di berbagai daerah, mulai dari Sumatra Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat. Hal ini bukan sekadar kepanikan akibat kelangkaan BBM sesaat. Seharusnya, pemerintah dan BPH Migas melakukan evaluasi terhadap akar masalah, bukan malah berdalih. Mereka menuduh rumor pembatasan sebagai penyebab munculnya panic buying, dan berjanji bahwa situasi akan mereda dalam hitungan hari. (bbc.com, 14/07/2026)
Angka di lapangan memberikan gambaran yang lebih jujur. Realisasi konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi telah memakan lebih dari separuh kuota tahunan 2026. Di balik klaim stabilitas pasokan, stok BBM yang tersisa berada pada tingkat kritis. Keadaan ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak sedang panik tanpa alasan. Mereka merespons secara rasional atas ketimpangan pasokan yang kian mengkhawatirkan. Masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk khawatir tentang kelangkaan BBM, dan pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini. (bbc.com, 14/07/2026)
Antrean BBM yang mengular di berbagai daerah tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan distribusi atau gangguan teknis. Hal ini merupakan potret kegagalan sistem sekuler-kapitalisme dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Di bawah sistem kapitalisme, negara tidak lagi menjalankan fungsi utamanya sebagai pengurus dan pelayan masyarakat, tetapi lebih berperan sebagai regulator yang berorientasi pada keuntungan. Akibatnya, sumber daya alam yang sejatinya merupakan hak rakyat justru diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang diperjualbelikan demi keuntungan dan kepentingan segelintir orang. Orientasi komersial inilah yang membuat akses masyarakat terhadap BBM semakin bergantung pada pertimbangan untung-rugi, bukan pada jaminan pelayanan publik yang adil dan merata.
Kondisi tersebut semakin diperparah oleh kebijakan liberalisasi pengelolaan migas yang membuka ruang luas bagi keterlibatan korporasi swasta, bahkan asing. Hal ini terjadi mulai dari sektor hulu, seperti eksplorasi dan produksi, hingga sektor hilir berupa distribusi dan pemasaran. Akibatnya, negara kehilangan kedaulatan dalam mengendalikan tata kelola energi nasional dan dipaksa tunduk pada mekanisme pasar. Dalam situasi seperti ini, kepentingan pemilik modal yang berorientasi pada profit lebih dominan daripada kepentingan rakyat.
Pemerintah seringkali tidak menyentuh akar persoalan kelangkaan. Respons yang diambil sering kali hanya berupa kebijakan teknis yang bersifat administratif, seperti pembatasan kuota pembelian, penerapan persyaratan yang semakin rumit di SPBU, atau pengetatan mekanisme distribusi. Kebijakan semacam ini tidak menyentuh penyebab mendasar, yaitu tata kelola energi yang telah diserahkan kepada logika kapitalisme dan liberalisasi. Bahkan, regulasi yang berbelit justru berpotensi menambah beban masyarakat karena akses terhadap BBM menjadi lebih sulit. Dengan demikian, antrean BBM yang mengular merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme yang menjadikan mekanisme pasar sebagai landasan pengelolaan kebutuhan publik. Akibatnya, pemenuhan hak rakyat atas SDA tidak menjadi prioritas utama negara.
Dalam Islam, negara diposisikan sebagai raa’in atau pengurus yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat, bukan sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan dari kebutuhan dasar masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (H.R. Bukhari dan Muslim). Karena itu, penyediaan SDA yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, termasuk BBM, merupakan bagian dari tanggung jawab negara, yaitu pelayanan atau ri’ayah.
Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi untuk kepentingan komersial. Rasulullah saw. bersabda, "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (H.R. Abu Dawud dan Ahmad). Para ulama menjadikan hadis ini sebagai salah satu dasar bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara demi kemaslahatan masyarakat.
Oleh karena itu, pengelolaan SDA dari sektor hulu hingga hilir berada dalam tanggung jawab negara, bukan diserahkan kepada mekanisme liberalisasi yang memberikan ruang dominan bagi korporasi swasta maupun asing. Pengelolaan tersebut diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan umum sebagaimana firman Allah Swt., "...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (Q.S. Al-Hasyr : 7).[59]
Dalam Daulah Islam, pemenuhan hak rakyat dilakukan dengan proses distribusi yang sederhana, cepat, dan tidak memberatkan, serta merata. Negara berkewajiban menghilangkan hambatan birokrasi yang menghalangi masyarakat memperoleh hak-haknya, termasuk dalam akses terhadap SDA migas. Allah Swt. berfirman, "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Q.S. Al-Baqarah : 185).[2]
Prinsip kemudahan atau taysir ini menjadi landasan agar pelayanan publik tidak dipersulit oleh regulasi yang berbelit. Dalam fikih siyasah, sistem pemerintahan Islam memiliki kewajiban mengelola dan mendistribusikan kepemilikan umum secara adil kepada seluruh rakyat. Maka, distribusi BBM harus berlangsung merata, mudah diakses, dan bebas dari prosedur yang menyulitkan. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.[]


0 Komentar