Oleh: Heriani
(Pena Ideologis Maros)
Vivisualiterasi.com - Akhir-akhir ini di media sosial viral kemunculan seorang penceramah ustaz/ustazah yang ternyata merupakan hasil buatan artificial intelligence (AI). Hal ini menunjukkan semakin cerdasnya teknologi AI yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan secara fenomenal dan mudah diterima generasi muda saat ini.
Menanggapi gebrakan teknologi AI ini, Kementerian Agama (Kemenag) menilai bahwa kehebatan teknologi AI seakan menjadi haluan dasar bagi sebagian generasi saat ini. Meski demikian, Kemenag menegaskan bahwa AI hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. (Republika.co.id)
Untuk itu, generasi muda tetap harus memahami bahwa meskipun teknologi AI merupakan alat bantu untuk merangkum berbagai macam informasi, termasuk soal agama, hasil jawaban yang diberikan AI perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan.
Sebab sesungguhnya ilmu keislaman bukan hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Akses-akses inilah yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi secanggih AI.
Oleh karena itu, menyangkut persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, generasi muda maupun masyarakat disarankan untuk tidak bergantung kepada teknologi AI. Sebaliknya, tetap harus merujuk kepada para ulama yang lurus dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas sesuai syariat Islam.
Wujud AI
Perlu diketahui bahwa teknologi AI adalah platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberi pengguna informasi berdasarkan data dan informasi dari internet. Platform ini juga memiliki pengawasan dan pengendalian sistem di belakang layar.
Apabila diteliti lebih dalam, keberadaan teknologi AI mencakup segala hal yang tertuang di dalamnya yang semata-mata mengambil informasi dari internet. Namun demikian, hal itu tidak dapat menjamin kebenarannya bersifat valid dan benar. Sebab, platform AI hanyalah alat hasil buatan yang tidak memenuhi kaidah keilmuan Islam secara mendasar, serta tidak sepenuhnya memiliki metodologi dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penyampaiannya.
Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa penceramah yang memberikan informasi dan fatwa dari hasil buatan teknologi AI ini tidak patut dipercaya dan dijadikan pegangan hidup sepenuhnya karena jelas memiliki keterbatasan.
Selain itu, tindakan mengganti ulama yang mukhlis dengan platform digital seharusnya dianggap sebagai gangguan dan ancaman bagi umat muslim dalam memegang suatu hujah. Terkait hal ini, diperlukan pengawasan dari negara. Algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan sehingga berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disaring dan dirumuskan secara tervalidasi.
Hukum Fatwa
Tidak dapat dipungkiri, di zaman modern seperti ini kita disuguhkan berbagai kemudahan dalam mengakses segala hal berkat kemajuan teknologi seperti platform AI. Namun, bagi seorang muslim, teknologi hanyalah alat bantu untuk mencari informasi, bukan dijadikan petunjuk yang mutlak. Sebab, sejatinya teknologilah yang harus merujuk pada aturan syariat Islam, bukan sebaliknya.
Dalam Islam, hukum dan fatwa hanya bersumber pada empat sumber syariat Islam, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak sahabat Rasulullah Saw., dan Qiyas yang diperoleh melalui ijtihad. Maka untuk merujuk pada hukum Islam dan meminta fatwa, yang lebih utama adalah kepada ulama yang berakal dan faqih fid din.
Yang dimaksud ulama faqih fid din adalah ulama yang memberikan informasi hukum atau fatwa berdasarkan empat sumber dalil syar'i (Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak sahabat Rasulullah, dan Qiyas) yang disertai rasa takut kepada Allah Swt. semata.
Mengenai hal ini, Rasulullah Muhammad Saw. telah bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
"Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama-lamanya selama kamu berpegang teguh dengan keduanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasul-Nya (Hadis)." (HR Imam Malik)
Sungguh, hanya dengan berpegang teguh pada keempat hukum syara', umat Islam akan terpelihara kecemerlangan berpikirnya dalam menjalani kehidupan.
Dengan demikian, sudah semakin jelas bahwa platform digital seperti AI yang wujudnya tidak nyata, tidak berakal, dan tidak memiliki kesadaran terbukti tidak akan bisa menggantikan posisi seorang ulama dalam berfatwa atau memberi rujukan agama yang lurus bagi umat.
Allah Swt. berfirman:
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: "Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
(QS An-Nahl: 43)
Wallahu a'lam bish-shawab.[]


0 Komentar