Subscribe Us

A.I BUKAN MUJTAHID, BUKAN TEMPAT MEMINTA FATWA



Oleh: Kuswati
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk dalam proses belajar agama. Kini, berbagai pertanyaan tentang hukum Islam, tafsir Al-Qur'an, maupun hadis dapat dijawab hanya dalam hitungan detik. Kemudahan ini disambut antusias, terutama oleh generasi muda. Namun, muncul pertanyaan penting: sejauh mana AI dapat dijadikan rujukan dalam memahami agama?

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa AI mulai menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Tidak sedikit orang yang lebih memilih mengetik pertanyaan kepada aplikasi AI daripada membuka kitab, membaca buku, atau bertanya langsung kepada guru. Kemudahan akses ini tentu membawa manfaat, tetapi sekaligus menuntut kehati-hatian agar kemudahan tidak berubah menjadi ketergantungan yang mengabaikan proses belajar agama yang benar.

Kementerian Agama menegaskan bahwa AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk mencari referensi dan merangkum informasi keagamaan. Namun, AI tidak dapat menggantikan peran ulama sebagai rujukan utama dalam persoalan hukum Islam. Masyarakat tetap diminta melakukan verifikasi terhadap jawaban AI dan merujuk kepada ulama atau lembaga yang berwenang ketika menghadapi persoalan yang memerlukan fatwa.

Pada hakikatnya, AI dapat membantu pengguna memperoleh informasi secara cepat. Namun, jawaban yang dihasilkan tidak selalu akurat. Dalam beberapa keadaan, AI dapat kehilangan konteks, menyederhanakan persoalan yang kompleks, atau bahkan menghasilkan informasi yang keliru. Oleh karena itu, informasi yang diberikan AI perlu diverifikasi, terutama dalam persoalan agama yang memerlukan ketelitian dan otoritas keilmuan. Tidak jarang AI menampilkan ayat, hadis, atau pendapat ulama tanpa penjelasan konteks, bahkan sesekali mengutip referensi yang kurang tepat. Karena itu, setiap dalil dan rujukan yang diberikan tetap perlu diperiksa kembali kepada sumber aslinya.

AI merupakan teknologi yang dilatih menggunakan sejumlah data dan bekerja berdasarkan algoritma tertentu. Oleh karena itu, jawaban yang dihasilkannya dipengaruhi oleh data pelatihan, rancangan sistem, serta batasan teknologi yang dimilikinya. Dengan karakteristik tersebut, AI tidak memiliki kemampuan untuk berijtihad. Sebab, ijtihad tidak hanya menuntut penguasaan ilmu, tetapi juga penalaran, pertimbangan hukum, dan tanggung jawab moral yang melekat pada seorang mujtahid.

Ketidakmampuan AI untuk berijtihad perlu dipahami melalui makna ijtihad itu sendiri. Dalam khazanah fikih Islam, ijtihad merupakan upaya sungguh-sungguh seorang mujtahid yang memenuhi syarat untuk menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat terperinci. Proses tersebut tidak hanya menuntut penguasaan terhadap nash, tetapi juga pemahaman terhadap kaidah ushul fikih, tujuan syariat (maqashid syariah), serta kondisi nyata yang dihadapi masyarakat. Karena itu, ijtihad tidak dapat disamakan dengan proses pengolahan data sebagaimana dilakukan oleh teknologi.

Berbeda dengan manusia yang memahami makna melalui proses berpikir dan penalaran, AI bekerja dengan mengenali pola dari data yang dipelajarinya. AI tidak memiliki kesadaran, pertimbangan moral, maupun kemampuan memikul tanggung jawab sebagaimana manusia. Karena itu, meskipun jawabannya sering kali terdengar meyakinkan, AI tetap dapat menghasilkan informasi yang kurang tepat apabila data yang dipelajari tidak lengkap, tidak sesuai konteks, atau mengandung kekeliruan. Dalam persoalan agama, kondisi ini menuntut pengguna untuk bersikap kritis dan tidak menjadikan jawaban AI sebagai dasar utama dalam menetapkan hukum atau fatwa.

Selain itu, sistem AI dikembangkan dengan tujuan tertentu serta menggunakan sumber data tertentu. Karena itu, jawaban yang dihasilkannya dipengaruhi oleh rancangan sistem, data yang digunakan, serta cara model tersebut dikembangkan. Dengan demikian, jawaban AI tidak dapat diposisikan sebagai kebenaran yang bersifat mutlak, terlebih dalam persoalan agama yang menuntut ketepatan dalil, pemahaman konteks, dan otoritas keilmuan.

Dalam tradisi keilmuan Islam, fatwa bukan sekadar mengutip ayat Al-Qur'an atau hadis. Fatwa merupakan hasil pemahaman yang lahir dari penguasaan terhadap Al-Qur'an, Sunnah, ijmak, qiyas, kaidah ushul fikih, serta kemampuan memahami kondisi nyata masyarakat. Selain penguasaan ilmu, seorang mufti juga memikul amanah moral di hadapan Allah atas fatwa yang disampaikannya. Karena itu, setiap fatwa menuntut kejujuran, kehati-hatian, dan tanggung jawab yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan-Nya. Dimensi inilah yang tidak dimiliki oleh teknologi.

Dalam Islam, ilmu tidak hanya dipelajari melalui bacaan, tetapi juga melalui proses talaqqi, bertanya, berdiskusi, dan mengambil ilmu dari guru yang memiliki sanad keilmuan. Melalui proses tersebut, seorang penuntut ilmu tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga belajar adab, keteladanan, kehati-hatian, serta tanggung jawab dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Oleh karena itu, pemanfaatan AI hendaknya tetap melengkapi, bukan menggantikan proses belajar kepada para ulama dan guru.

Teknologi merupakan nikmat yang dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses belajar, termasuk mempelajari ajaran Islam. AI dapat menjadi alat bantu untuk mencari referensi awal, merangkum materi, atau membantu memahami istilah tertentu. Namun, dalam hal yang berkaitan dengan persoalan hukum Islam, terutama yang memerlukan fatwa, umat Islam tetap diperintahkan untuk merujuk kepada ahlinya sebagaimana firman Allah Ta'ala:  
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."  
(QS An-Nahl: 43)  

Artinya, AI perlu ditempatkan sesuai porsinya, yaitu sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti ulama.

Sikap bijak dalam memanfaatkan AI dapat diwujudkan dengan menjadikannya sebagai pintu awal untuk mencari informasi, bukan sebagai penentu hukum. Pengguna dapat memanfaatkan AI untuk memahami istilah, mencari referensi, atau memperoleh gambaran umum suatu pembahasan. Setelah itu, informasi tersebut perlu diperiksa kembali melalui Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab para ulama, maupun penjelasan guru yang memiliki kompetensi di bidangnya. Dengan cara demikian, teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menggeser kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi.

Pada akhirnya, kehadiran AI sepatutnya dipandang sebagai sarana yang memudahkan proses belajar, bukan sebagai pengganti otoritas keilmuan dalam Islam. Kemajuan teknologi hendaknya mendorong kita untuk semakin semangat menuntut ilmu tanpa mengabaikan adab. AI dapat mempercepat seseorang memperoleh informasi, tetapi tidak dapat menggantikan proses menuntut ilmu yang memerlukan bimbingan guru, adab, dan tanggung jawab ilmiah. Informasi dapat diperoleh dalam hitungan detik, akan tetapi ilmu lahir melalui proses belajar, adab, bimbingan guru, dan pengalaman yang berkesinambungan. Sebab dalam Islam, yang terpenting bukan hanya jawaban yang diperoleh, tetapi juga dari siapa ilmu itu diambil, bagaimana ilmu tersebut dipahami dan diamalkan, serta sejauh mana ilmu itu mendekatkan seorang hamba kepada Allah Ta'ala.  

Wallāhu a'lam bish-shawāb.[]

Posting Komentar

0 Komentar