Menyusutnya subsidi pendidikan telah memicu kenaikan berbagai komponen biaya kuliah, mulai dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), biaya praktikum, hingga kebutuhan penunjang akademik lainnya. Bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, kondisi ini menjadi tantangan yang tidak mudah dihadapi. Tidak sedikit yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk mempertahankan studinya, sementara sebagian lainnya harus mengambil keputusan berat untuk menunda, bahkan menghentikan pendidikan mereka karena keterbatasan finansial.
Akibat penyusutan anggaran pendidikan ini, angka mahasiswa putus kuliah meningkat. Seperti yang dilansir oleh Detik (25/05/2026), Laporan "Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025" oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024. Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) yang mencapai 73,81 persen.
Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi agama 7,74 persen. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen. Menurut laporan, angka putus kuliah terbanyak ada pada jenjang sarjana. Ini terjadi hampir di semua jurusan, mulai dari ekonomi, teknik, sosial, hingga pendidikan.
Pada program diploma (D3 dan D4), jumlah putus kuliah juga cukup terlihat pada bidang ilmu teknik, kesehatan, dan ekonomi, meskipun tidak sebesar pada program sarjana. Sementara pada program pascasarjana (magister dan doktoral), jumlah mahasiswa putus kuliah relatif lebih kecil dan tersebar pada beberapa bidang tertentu.
Fenomena meningkatnya angka putus kuliah akibat tekanan ekonomi menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih belum sepenuhnya merata. Ketika biaya pendidikan semakin tinggi dan dukungan negara semakin berkurang, pendidikan berisiko menjadi hak yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu.
Situasi ini tidak hanya berdampak pada masa depan individu mahasiswa, tetapi juga berpotensi menghambat upaya pembangunan nasional yang membutuhkan sumber daya manusia yang terdidik dan berkualitas. Oleh sebab itu, penting untuk mengkaji hubungan antara menyusutnya subsidi pendidikan dan meningkatnya angka putus kuliah sebagai bagian dari evaluasi terhadap kebijakan pendidikan yang ada.
Hari ini, kampus diliberalisasi sehingga harus membiayai dirinya sendiri karena pemasukan terbesar dari kampus adalah UKT. Kapitalisme menjadikan pendidikan sebagai komoditas sehingga diperjualbelikan. Kapitalisme juga menjadikan negara hanya berperan sebagai regulator saja terhadap rakyatnya.
Dari sudut pandang Islam, menyusutnya subsidi pendidikan yang berakibat pada meningkatnya angka putus kuliah merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Islam memandang pendidikan sebagai sarana memuliakan manusia, menegakkan keadilan, dan membangun peradaban. Karena itu, negara, lembaga pendidikan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi seseorang dalam menuntut ilmu.
Dalam Islam, ilmu ditempatkan pada posisi yang sangat tinggi. Wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad saw. adalah perintah untuk membaca (iqra'), yang menunjukkan pentingnya pendidikan dan pengembangan pengetahuan. Karena itu, segala upaya yang mempermudah akses masyarakat terhadap pendidikan merupakan bagian dari mewujudkan nilai-nilai Islam. Allah berfirman: "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah: 11)
Islam memposisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar dan faktor penting penentu kemajuan masyarakat. Karena pendidikan bukan sekadar kebutuhan individu, tetapi juga sarana membangun peradaban yang lebih baik. Sedangkan pendidikan tinggi penting untuk membentuk generasi yang saleh dan memiliki kepakaran di bidangnya.
Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara berperan sebagai raa'in dan wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara murah, bahkan gratis. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma. Dengan demikian, tidak akan terjadi putus kuliah.
Rasulullah saw. bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sejarah Islam, banyak lembaga pendidikan berkembang melalui dukungan negara maupun wakaf masyarakat. Negara memiliki perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan, termasuk pembiayaan pendidikan secara menyeluruh. Di dalam kitab _Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam_ (Sistem Ekonomi Islam) pula, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa salah satu pos anggaran belanja baitulmal (kas negara) adalah pembayaran gaji guru, meski di baitulmal sedang mengalami krisis (tidak ada harta).
Dari sisi pemasukan, baitulmal memiliki banyak jalur pemasukan harta yang masing-masing jumlahnya juga besar untuk membiayai seluruh kemaslahatan umat, seperti kharaj, fai, SDA tambang dan migas, usyur, jizyah, dan lain-lain. Khilafah memosisikan kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan transportasi sebagaimana fasilitas umum.
Begitulah Daulah Khilafah menangani tentang pendidikan, sehingga tidak heran ketika masa keemasan itu muncul banyak ahli dalam berbagai ilmu. Sebut saja Ibnu Sina (Avicenna) terkenal sebagai bapak kedokteran. Ada Abbas Ibn Firnas adalah seorang _polymath_ yang menguasai berbagai bidang ilmu, termasuk matematika, astronomi, fisika, dan teknik. Beliau terkenal sebagai ilmuwan Muslim dari Andalusia yang tercatat sebagai manusia pertama yang berhasil terbang.
Begitulah ketika kita memakai aturan yang berasal dari Allah Swt., maka akan ada solusi di setiap permasalahan yang menimpa manusia karena Allah tahu betul apa yang diperlukan oleh hamba-Nya. Syariat Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga memberikan pedoman dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan pendidikan agar tercipta keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, sudah semestinya kaum muslimin menjadikan aturan Allah Swt. sebagai rujukan dalam menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan. Sebab, hukum dan ketetapan-Nya tidak lahir dari keterbatasan akal manusia, melainkan dari Zat Yang Maha Mengetahui segala kebutuhan dan kemaslahatan makhluk-Nya.
Dengan menerapkan nilai-nilai Islam secara kaffah, diharapkan pendidikan dapat kembali menjadi sarana mencerdaskan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan terhadap bumi ini.
Wallahu a'lam bish-shawab[]


0 Komentar