Kabar PHK tersebar dimana-mana. Salah satu kasus PHK terbaru datang dari perusahaan manufaktur, PT. Xacti Indonesia menutup dan melakukan PHK terhadap 350 orang karyawannya.(cnnindonesia,Selasa 26/5/2026). Kabar PHK juga datang dari perusahaan raksasa, Meta. Sebanyak 8000 orang di PHK yang diberitahukan melalui pesan email pada dini hari. (detik.com, 23/5/2026)
Tingginya angka PHK pekerja, bersamaan mahalnya biaya hidup dan terbatasnya lapangan kerja yang tersedia mengakibatkan persaingan mencari pekerjaan semakin ketat. Satu lowongan pekerjaan dapat dilamar hingga ribuan orang.
Dampak PHK Massal
PHK massal ini menjadi tolok ukur indikasi buruknya kondisi perekonomian negara Indonesia. Maraknya terjadi PHK massal ini tak lepas dari kebijakan yang di resmikan negara yang tak memihak industri dalam negeri misalnya UU Ciptaker dan UU Omnibus Law. Janji manis penguasa sebelum berkuasa untuk membuka 19 juta lapangan pekerjaan ternyata jauh nihil dari realisasi.
Jika ditelaah dari banyaknya jumlah perusahaan yang memilih melakukan PHK, ini mengakibatkan jumlah pengangguran kian meningkat, jumlah kepala keluarga dan masyarakat tak bisa memenuhi kebutuhannya juga akan besar.
Belum lagi mematikan produksi rumahan disekitar pabrik atau perusahaan yang mengalami PHK juga terdampak, mereka terpaksa tutup karena sudah tidak mendapatkan penghasilan sebab tak ada lagi karyawan disana. Hal yang demikian itu berpotensi menjadi ancaman pada tatanan sosial sebab tingginya angka kemiskinan dan berdampak pada maraknya kriminalitas yang tinggi.
Kapitalisme Pangkal Masalah
PHK massal merupakan buah logis dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan Indonesia hari ini. Sistem ini menjadi akar masalah lemahnya posisi pekerja karena dipandang sebagai komoditas produksi. Untuk menekan biaya produksi yang tak berbanding dengan hasil sementara pengeluaran lainnya tetap berjalan. Maka agar tak mengalami kerugian, perusahaan memangkas biaya produksi yang berasal dari pekerja dan melakukan PHK demi menghemat biaya.
Ini menggambarkan kedudukan buruh dimata kapitalisme tak dipandang sebagai manusia melainkan komoditas keuntungann dan tak memiliki jaminan apapun di sistem ini. Hal ini lumrah dikarenakan penguasa negara hanya bertugas sebagai regulator dan fasilitator perusahaan modal besar yang berakhir rakyat lagi yang menjadi korban.
PHK akan senantiasa terjadi, pukulan keras ini tak hanya menghantam pekerja tapi rakyat secara keseluruhan. Negara hanya fokus menjadi pelayan investor kapitalisme bukan melindungi atau menyejahterakan rakyat.
Islam Menjamin Pekerja
Syariat Islam memiliki serangkaian aturan yang membentuk politik ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi tiap-tiap individu rakyat. Perbedaan kapitalisme dengan Islam ibarat perbedaan malam dengan siang. Sistem Islam menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk pekerja, secara orang per orang. Hal ini karena negara berposisi sebagai pengurus (raa’in) dan penanggung jawab (mas’ul).
Negara yang menerapkan sistem Islam, yakni Khilafah Islamiah, akan menjalankan politik ekonomi Islam ini dengan mekanisme langsung dan tidak langsung. Melalui mekanisme langsung, Khilafah akan menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara cuma-cuma sehingga rakyat (termasuk pekerja) tidak terbebani biaya besar untuk tiga kebutuhan tersebut. Penggratisan ini niscaya terjadi karena dibiayai dari baitulmal yang memiliki pemasukan yang besar, utamanya dari pengelolaan harta milik umum seperti pertambangan, hutan, laut, dan sebagainya.
Dalam Islam masalah pekerjaan diatur secara rinci. Pekerja dan pemberi kerja diikat dalam akad ijarah. Perjanjian keduanya harus saling menguntungkan. Tidak boleh ada yang melakukan kezaliman. Pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari kerja yang dilakukan pekerja dan sebaliknya, buruh akan mendapatkan imbalan dari hasil kerjanya.
Dalam penentuan imbalan, Islam memiliki ketentuan khusus. Dalam kitab Nidham Al Iqtishadi tulisan Syekh Taqiyudin an-Nabani, dijelaskan bahwa upah pekerja adalah kompensasi dari jasa pekerjaan yang sesuai dengan nilai gunanya. Penentuan upah ini tidak boleh diserahkan pada pengusaha, penguasa, pekerja atau keumuman masyarakat, tetapi kepada ahlinya, yaitu orang yang punya keahlian menentukan upah. pekerja dengan akad ijarah bukanlah bagian dari biaya produksi. Banyak atau sedikit barang produksi tidak akan mempengaruhi gaji pekerja. Dengan demikian pekerja tidak akan terkena PHK massal hanya karena terjadi penurunan permintaan barang atau ekonomi lemah.
Negara akan memastikan akad kerja antara pengusaha dengan pekerja mereka akad yang syar’i sehingga tidak menzalimi salah satu pihak. Hal ini sebagaimana perintah Allah melalui Rasul-Nya agar pengusaha memperlakukan pekerjanya dengan baik. Rasulullah saw. bersabda, “Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian.” (HR Al-Bukhari).
Demikianlah Islam dalam menyelesaikan masalah pekerja dan rakyat agar tidak lagi menjadi tumbal hanya dengan memakai konsep ijarah dalam Islam. Mengambil Islam sebagai sistem kehidupan bukanlah suatu pilihan melainkan keharusan. Kebijakan dalam sistem Islam akan niscaya dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan rakyat secara keseluruhan. Pekerja akan bekerja dengan tenang tanpa aka kekhawatiran akan ancaman PHK. Wallahualam bissawab.


0 Komentar