Subscribe Us

JUDI ONLINE MARAK, AKIBAT SEKULARISME

Oleh Khairina Mufidah
(Aktivis Muslimah) 

Vivisualiterasi.com-Betapa miris berita yang kita saksikan hari ini. Kejadian yang menggemparkan warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terungkap adanya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku, yang merupakan anak korban bernama Ahmad Fahrozi, 23 tahun, tega memutilasi dan membakar jenazah korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. Kasus ini terungkap setelah seminggu terakhir korban tidak terlihat. Hal ini membuat keluarga khawatir dan curiga. Pasalnya, di sekitar area kebun rumah korban tercium bau tidak sedap dan bau menyengat. Kemudian, masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran dan ditemukan karung berisi potongan tubuh manusia,” kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto di Lahat. Berita ini dilansir dari MetroTV, Kamis, 9 April 2026.

Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku meminta untuk bermain judi online (daring) slot. Pelaku menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan cara dipukul. Jenazah korban kemudian dibakar, dimutilasi, dan dimasukkan ke dalam karung, lalu dikubur di kebun dekat rumah. Pelaku yang tidak merasa bersalah mengambil emas seberat 6 gram, kemudian menjualnya untuk bermain judi daring. Seorang ibu yang seharusnya disayangi dan dihormati justru diperlakukan dengan begitu sadis oleh anak kandungnya sendiri, hanya karena persoalan tidak diberi uang untuk bermain judi daring.

Maraknya judi daring yang terjadi saat ini tidak terlepas dari penerapan sistem sekularisme di negeri ini. Pemahaman yang melahirkan pemisahan agama dari kehidupan telah menjadikan orientasi hidup manusia hanya untuk mengejar materi sebanyak-banyaknya dan menjadikan asas manfaat sebagai standar dalam bertingkah laku. Ditambah lagi dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang semakin memperparah keadaan. Pemilik modal yang akan berkuasa di negeri ini, sedangkan rakyat harus berjuang mati-matian dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Negara dalam hal ini tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat. Semua harga kebutuhan pokok rakyat melambung tinggi. Akhirnya, masyarakat mengambil jalan pintas dalam memenuhi kebutuhannya. Mereka melakukan kejahatan demi mendapatkan uang. Judi daring semakin merajalela di tengah-tengah masyarakat. Ironisnya, negara malah menjadikan judi daring sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sungguh miris, bukan? Seharusnya negara menutup akses masuk judi daring, namun justru hadir untuk memfasilitasinya.

Judi Menurut Pandangan Islam

Judi merupakan permainan atau segala transaksi yang melibatkan unsur taruhan, yang menyebabkan satu pihak untung, sementara pihak lain dirugikan dengan mengandalkan keberuntungan. Dalam Islam, judi termasuk judi daring hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Aktivitas judi dapat menimbulkan permusuhan dan merusak harta. Dengan judi, harta benda satu per satu bisa hilang. Ketika menang satu kali, justru mendapatkan kerugian berkali-kali. Rumah tangga yang tadinya secara finansial stabil bisa dengan mudah mengalami kebangkrutan. Adapun dalil tentang judi ada dalam Al-Qur’an, Surah Al-Mā’idah ayat 90–91 yang artinya,

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Akar Penyebab Perjudian
 
Adapun akar penyebab perjudian adalah: pertama, rendahnya ketakwaan individu. Cara pandang masyarakat menilai sesuatu bukan dengan syariat Islam dan standarnya bukan lagi halal dan haram, melainkan kemanfaatan. Akhirnya, masyarakat cenderung menghalalkan segala cara dalam memenuhi kesenangan materi. Kedua, lemahnya kontrol masyarakat. Masyarakat yang hidup dalam sistem sekuler tidak hanya tidak peduli dengan standar halal dan haram, tetapi juga tidak peduli terhadap sesama. Mereka hanya memikirkan urusan mereka sendiri dan mengabaikan urusan masyarakat sekitar. Masyarakat juga terkesan acuh saat terjadinya kemaksiatan. Ketiga, lemahnya penegakan hukum. Akibat sekularisme tidak hanya terjadi pada masyarakat kebanyakan, melainkan juga pada elit politik yang memiliki kekuasaan. Terbukti, aturannya banyak mengabaikan ketentuan syariat. Terkait judi, sebagai contoh, pada tahun 1968 Indonesia pernah melegalkan perjudian togel atau toto gelap. Fakta tersebut menunjukkan bahwa cara pandang pemerintah terhadap perjudian tidak berlandaskan pada akidah dan syariat Islam, melainkan pada asas manfaat. Keempat, kegagalan mengentaskan kemiskinan. Di antara alasan kuat mengapa masyarakat tergiur dengan perjudian adalah faktor kemiskinan. Faktanya, 80% pemain judi daring berasal dari kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Faktor kemiskinan ini mendorong seseorang untuk melakukan cara-cara instan untuk mengubah nasibnya.

Solusi Islam dalam Memberantas Perjudian
 
Islam adalah agama yang sempurna dan memiliki seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan manusia serta mampu memberikan solusi atas berbagai problematika kehidupan, salah satunya memberantas perjudian. Pertama, menguatkan ketakwaan individu. Akidah Islam mengharuskan penerapan syariat Islam secara kafah. Penerapan syariat Islam secara kafah bukan sekadar kewajiban, melainkan juga demi kemaslahatan. Penerapan syariat Islam di tengah-tengah masyarakat akan mewujudkan masyarakat yang Islami.

Kedua, memperketat pengawasan masyarakat. Salah satu ciri khas masyarakat Islam adalah kepedulian terhadap sesama anggota masyarakat. Kepedulian ini lahir dari dorongan akidah Islam agar sesama anggota masyarakat saling menjaga anggota masyarakat yang lain dari kehancuran dan agar selamat dunia akhirat. Ketiga, mengefektifkan penegakan hukum di dalam Islam. Perjudian jelas dilarang mutlak dan hukumnya haram. Negara Islam memiliki sanksi pidana bagi pemain judi dan bandar judi. Sanksinya adalah takzir, yaitu pidana syariat untuk pelanggaran yang tidak ada nas khusus mengenai jenis sanksinya dan tidak ada kafarah atau tebusan. Keunggulan sistem hukum pidana Islam adalah memiliki fungsi zawajir sebagai pencegah dari kemaksiatan dan jawābir sebagai penebus sanksi pelaku di akhirat. 

Keempat, menjamin kesejahteraan masyarakat. Dalam sistem Islam, pencegahan dan pemberantasan perjudian akan berjalan lebih efektif karena diterapkan sistem ekonomi Islam yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Di antara keunggulan sistem Islam adalah jaminan distribusi kekayaan sehingga harta kekayaan tidak hanya terkonsentrasi di kalangan elit ekonomi tertentu saja. Selain itu, kekayaan sumber daya alam hanya boleh dikuasai oleh negara dan hasilnya dipergunakan bagi kesejahteraan rakyat sehingga masyarakat tidak akan tergoda lagi untuk melakukan perjudian. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.[AR]




Posting Komentar

0 Komentar