Subscribe Us

SUBSIDI DICABUT, UKT NAIK, KAMPUS JADI BISNIS. SAMPAI KAPAN?


Oleh Afilia Ayu
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Beberapa waktu lalu, seorang mahasiswa di media sosial mengungkapkan bahwa ia terpaksa putus kuliah karena orang tuanya tidak lagi mampu membayar UKT. Kisah seperti ini mungkin terdengar biasa. Namun, ketika kejadian serupa dialami ribuan mahasiswa di seluruh Indonesia, kita perlu bertanya: ada apa dengan sistem pendidikan kita?

Pendidikan sejatinya merupakan jalan lahirnya generasi cerdas yang membangun peradaban. Namun, di negeri ini, pendidikan tinggi justru semakin sulit dijangkau rakyat. Biaya kuliah yang terus meningkat menjadi penghalang bagi banyak anak bangsa untuk mengenyam pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa terpaksa menghentikan studi karena keterbatasan ekonomi.

Fakta ini bukan sekadar asumsi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencatat sekitar 289 ribu mahasiswa putus kuliah pada tahun 2025, dan sebagian besar berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS). Angka tersebut menjadi alarm serius bahwa pendidikan tinggi semakin sulit diakses masyarakat luas. Di sisi lain, berbagai pihak menyoroti rendahnya anggaran pendidikan tinggi dan menyusutnya subsidi negara yang berpotensi semakin membebani mahasiswa [Kompas.id, 2025; DetikEdu, 2025].

Pendidikan Makin Mahal, Rakyat Makin Sulit Kuliah

Mahalnya biaya kuliah bukan fenomena yang muncul tiba-tiba. Persoalan ini berkaitan erat dengan kebijakan negara yang terus mengurangi tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi. Ketika subsidi menyusut, perguruan tinggi harus mencari sumber pendanaan lain untuk mempertahankan operasional. Akibatnya, biaya pendidikan dibebankan kepada mahasiswa melalui berbagai komponen biaya, terutama Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kondisi ini lebih berat dirasakan perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya bergantung pada mahasiswa. Ketika pemasukan kampus bertumpu pada uang kuliah, mahasiswa pada hakikatnya menjadi sumber pendapatan utama lembaga pendidikan. Akibatnya, semakin tinggi kebutuhan kampus, semakin besar beban yang harus ditanggung mahasiswa.

Bagi keluarga berketerbatasan ekonomi, kondisi tersebut menjadi pukulan berat. Banyak mahasiswa harus bekerja sambil kuliah, menunggak pembayaran, bahkan akhirnya memilih berhenti kuliah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan. Inilah yang berkontribusi terhadap tingginya angka putus kuliah di Indonesia.

Liberalisasi Kampus dalam Sistem Kapitalisme

Persoalan mahalnya biaya pendidikan tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, negara secara bertahap melepaskan tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan publik, termasuk pendidikan. Negara lebih berperan sebagai regulator, sementara penyelenggaraan layanan publik didorong mencari pembiayaan mandiri.

Akibatnya, kampus dipaksa berkompetisi layaknya institusi bisnis. Perguruan tinggi harus mencari pemasukan sendiri untuk membiayai operasional, pembangunan fasilitas, penelitian, hingga pengembangan institusi. Dalam situasi seperti ini, mahasiswa tidak lagi dipandang sebagai generasi yang harus dididik dan dibina, melainkan sebagai "konsumen" yang membayar layanan pendidikan.

Inilah wajah kapitalisasi pendidikan. Pendidikan berubah dari kebutuhan dasar menjadi komoditas ekonomi. Akses terhadap pendidikan tinggi akhirnya ditentukan kemampuan finansial, bukan semata kemampuan akademik atau semangat menuntut ilmu.

Padahal, jika kondisi ini terus dibiarkan, kesenjangan sosial akan semakin melebar. Anak-anak dari keluarga mampu lebih mudah mengakses pendidikan tinggi, sementara mereka dari keluarga miskin semakin sulit memperoleh kesempatan sama. Pada akhirnya, pendidikan yang seharusnya menjadi sarana mobilitas sosial justru menjadi alat reproduksi ketimpangan.

Islam Memandang Pendidikan sebagai Kebutuhan Dasar

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar umat yang wajib dijamin negara. Pendidikan bukanlah barang dagangan yang boleh diperjualbelikan demi meraih keuntungan materi. Pendidikan merupakan sarana strategis membentuk kepribadian Islam dan melahirkan para ahli yang dibutuhkan masyarakat.

Allah Swt. berfirman:
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadilah : 11).
Ayat ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan ilmu dalam Islam. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan rakyat kesulitan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan biaya.[58]

Rasulullah saw. bersabda:
"Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan pemimpin adalah pengurus rakyat (raa'in), bukan sekadar regulator. Negara bertanggung jawab memastikan seluruh rakyat memperoleh haknya, termasuk hak atas pendidikan.

Pendidikan Gratis dalam Sistem Islam

Dalam sistem Islam, negara wajib menyelenggarakan pendidikan gratis bagi seluruh warga negara, mulai pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Setiap individu diberi kesempatan seluas-luasnya mengembangkan potensi dan keahliannya tanpa dibatasi kemampuan ekonomi.

Pembiayaan pendidikan tidak dibebankan kepada peserta didik, melainkan ditanggung negara melalui Baitulmal. Sumber pemasukan Baitulmal berasal dari berbagai pos syar'i, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fai', jizyah, dan sumber pendapatan lain yang ditetapkan syariat.

Dengan mekanisme tersebut, negara memiliki kemampuan menyediakan fasilitas pendidikan memadai, membayar tenaga pendidik, membangun laboratorium, mendukung riset, hingga menyediakan pendidikan tinggi cuma-cuma. Karena itu, dalam sistem Islam tidak akan ditemukan mahasiswa putus kuliah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan.

Kampus Swasta Tetap Ada, tetapi Bukan Lembaga Bisnis

Sebagian orang beranggapan pendidikan gratis hanya mungkin dilakukan lembaga pendidikan negeri. Padahal dalam sistem Islam, sekolah dan kampus swasta tetap dapat berdiri dan berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Perbedaannya, lembaga pendidikan swasta tidak dijalankan dengan orientasi bisnis. Pembiayaannya dapat berasal dari wakaf yang dikelola secara profesional dan produktif.

Sejarah peradaban Islam mencatat banyak lembaga pendidikan besar yang berdiri dan berkembang melalui mekanisme wakaf tanpa membebani peserta didik dengan biaya pendidikan. Selain itu, negara tetap mengawasi kualitas pendidikan melalui kurikulum seragam sehingga tujuan pendidikan Islam dapat tercapai merata di seluruh wilayah.

Penutup

Tingginya angka putus kuliah dan semakin mahalnya biaya pendidikan tinggi menunjukkan kegagalan sistem kapitalisme menjamin hak pendidikan rakyat. Ketika pendidikan dipandang sebagai komoditas dan kampus dipaksa mencari keuntungan, rakyatlah yang menanggung bebannya.

Islam menawarkan paradigma berbeda. Pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Negara bertindak sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab menyediakan pendidikan berkualitas gratis bagi seluruh warga negara. Dengan dukungan sistem pembiayaan dari Baitulmal dan pengelolaan pendidikan berorientasi kemaslahatan umat, akses pendidikan tinggi dapat dinikmati semua kalangan tanpa terkendala biaya.

Sudah saatnya umat menyadari persoalan mahalnya pendidikan bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan buah penerapan sistem yang menjadikan pendidikan komoditas. Karena itu, solusi hakiki tidak cukup dengan menambah subsidi sesaat, tetapi membutuhkan perubahan mendasar menuju sistem yang benar-benar menempatkan pendidikan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin negara.[]

Posting Komentar

0 Komentar