Oleh Syafitri Asmawati, S.Pd
(Pegiat Literasi)
Vivisualiterasi.com - Indonesia secara resmi dinyatakan dalam kondisi darurat perlindungan anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Situasi ini disebabkan oleh tingginya angka kasus pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak (PHA), kasus kekerasan fisik, pelecehan seksual, paparan pornografi dan kejahatan siber, penculikan dan perdagangan anak, hingga aktivitas judi online (judol) dan kejahatan digital yang menargetkan anak di bawah umur. Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat dalam berbagai bentuk, baik di rumah, di luar rumah, maupun ranah daring atau media sosial. Tidak ada ruang aman bagi anak.
Sungguh memprihatinkan, penduduk Indonesia yang mayoritas muslim ternyata banyak anak yang melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan hasil pengawasan perlindungan anak resmi di Indonesia, yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), selama periode empat bulan terakhir, Januari hingga April 2026, masih tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak dan kekerasan di Indonesia. Melalui laporan bertajuk “Darurat Perlindungan Anak”, KPAI menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan terdekat anak seperti keluarga, satuan pendidikan, ruang digital, hingga lembaga pengasuhan. Sepanjang periode tersebut, KPAI mencatat sebanyak 426 kasus pengaduan dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak, hingga ancaman konten digital berbahaya. Berbagai temuan strategis ini menjadi alarm penting bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih membutuhkan penguatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Menurut laporan KPAI, terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada Januari hingga April 2026. Kemudian, terdapat pula 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. “Kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan. Sedangkan pada kasus kejahatan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan.” Kemudian, terdapat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, lima kasus penculikan dan perdagangan anak, serta delapan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku. Di samping itu, KPAI merilis data yang menunjukkan bahwa sebanyak 242 anak berusia 5-12 tahun menjadi korban pelanggaran pada Januari hingga April 2026. Anak dari usia tersebut merupakan yang tertinggi, dibandingkan kelompok anak berusia 13-17 tahun yang sebanyak 204 korban. “Kelompok usia anak yang paling banyak menjadi korban berada pada rentang usia 5 sampai 12 tahun,” kemudian Aris mengatakan, “Sedangkan anak usia di bawah 5 tahun sebanyak 114 anak.” Selain itu, kasus pelanggaran terhadap anak dalam klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) didominasi dari lingkungan keluarga. Terdapat 261 kasus PHA yang terjadi pada Januari hingga April 2026. “Kasus paling dominan berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan 209 kasus,” ujar Ketua KPAI Aris Adi Leksono merilis hasil laporan pengawasan perlindungan anak sepanjang Januari-April 2026, dikutip dari siaran YouTube KPAI, Senin, 18/5/2026.
Tercatat kasus terbanyak adalah pertama, kasus pelanggaran terhadap anak dalam klaster PHA; kedua, kasus anak korban kekerasan fisik; ketiga, pelecehan seksual. Tempat kekerasan paling banyak pada anak adalah di rumah, lingkungan keluarga. Sedangkan di dunia maya/daring, media sosial, data terbanyak adalah keterlibatan anak dengan judi online (judol). Ini berdasarkan apa yang disampaikan oleh Menkomdigi. Menurut laporan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengenai maraknya anak-anak yang terpapar judol, hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, dengan 80.000 di antaranya merupakan anak di bawah usia 10 tahun. Selly Andriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI, menyatakan kondisi ini sebagai darurat perlindungan anak yang mengancam masa depan dan kesehatan mental generasi bangsa. Kemudian, Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan penindakan tegas terhadap bandar judi serta memperkuat edukasi dan perlindungan bagi anak. Selly mengkhawatirkan dampak jangka panjang yang bisa merusak mental dan psikologis anak-anak tersebut. Jika orang dewasa saja bisa terjerat kriminalitas dan KDRT akibat judol, dampaknya bagi anak-anak bisa jauh lebih fatal, termasuk risiko putus sekolah hingga tindakan nekat bunuh diri. Anggota Komisi VIII DPR RI ini mendorong adanya pemberantasan mafia judol dari atas hingga bawah, dari operator hingga pemiliknya. Langkah ini menunjukkan negara tidak boleh kalah terhadap mafia judol yang kini menyasar anak-anak melalui media sosial, gim daring, hingga aplikasi digital. Ia menambahkan, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs semata.
Akar Masalah Penyebab Rapuhnya Perlindungan Anak
Salah satu faktor yang menyebabkan perlindungan anak begitu rapuh adalah sekularisme yang memisahkan Islam dari kehidupan sehingga keimanan tidak lagi menjadi benteng individu dan keluarga. Orientasi hidup hanya mengejar materi, sehingga anak pun tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah. Selain itu, akar masalah rapuhnya perlindungan anak berakar dari kerentanan keluarga, lemahnya pengawasan institusional, dan fragmentasi kebijakan. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat di atas kertas, implementasinya di lapangan sering kali masih reaktif, lambat, dan belum menjangkau akar permasalahan. Negara kapitalisme gagal hadir sebagai junnah bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Solusi yang ditawarkan pun ketika ada masalah hanya reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalahnya, misalnya pembatasan media sosial bagi anak. Sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak tidak menjerakan sehingga kasus terus berulang.
Misalnya dalam kasus kejahatan kekerasan seksual, menurut Iwan Januar, kejahatan kekerasan seksual adalah masalah sistemik, bukan parsial. Dari sekian banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan tersebut: maraknya konten pornografi, pola pikir banyak lelaki bahwa perempuan adalah objek pelampiasan hawa nafsu, berbagai agenda dan kegiatan yang mengeksploitasi kaum perempuan, sanksi yang terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera, hingga lingkaran setan kekerasan seksual yang mengubah korban menjadi pelaku kejahatan tersebut. Persoalan sistemik tidak bisa diselesaikan hanya dari satu sisi saja, melainkan harus perubahan menyeluruh. Tata nilai sekularisme dan liberalisme yang sekarang diberlakukan di tanah air tidak bisa menyelesaikan rangkaian kekerasan seksual pada anak. Misalnya juga terkait masalah judol, menurut pakar fikih Islam K.H. Muhammad Shiddiq al-Jawi, akar masalah judi online dan judi secara umum bukan sekadar pada teknologinya. Beliau mengidentifikasi tiga akar utama yang menyuburkan maraknya perjudian:
1. Penerapan sistem sekular kapitalisme: Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan materi, keuntungan/uang, sebagai standar kebahagiaan. Akibatnya, segala cara dihalalkan untuk mendapatkan uang dengan cepat.
2. Lemahnya fungsi negara: Negara gagal menerapkan sanksi hukum Islam yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sistem hukum yang ada saat ini dianggap hanya bersifat sekular dan tidak memberikan efek jera yang tuntas.
3. Rusaknya pola pikir masyarakat: Rusaknya pemahaman masyarakat akibat liberalisasi informasi dan hiburan, sehingga banyak individu kehilangan standar halal-haram dan terbiasa mengambil harta orang lain tanpa usaha yang sah, meraih kekayaan secara instan.
Selain pada kasus kejahatan seksual dan kasus anak yang terlibat judol, tentu ini berefek pula pada kasus kekerasan lainnya seperti kasus pelanggaran terhadap PHA, kekerasan fisik, paparan pornografi dan kejahatan siber, penculikan dan perdagangan anak. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Kemiskinan dan kesenjangan sosial memicu kekerasan di dalam rumah tangga.
Perlindungan Anak dalam Islam
Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah Swt. untuk mengatur segala aspek kehidupan, mulai dari hubungan manusia dengan diri sendiri, hubungan manusia dengan Allah Swt., dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Termasuk dalam perlindungan anak, menurut Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid di dalam kitab _Manhaj At-Tarbiyyah An-Nabawiyyah lit-Thifl_ bahwa pembinaan kepribadian anak dapat dilakukan sejak usia dua tahun hingga balig. Islam telah mengajarkan bagaimana peran kedua orang tua dalam mendidik anak-anaknya di dalam rumah tangga, mulai dari pembinaan akidah, pembinaan ibadah, pembinaan kemasyarakatan, pembinaan moral/akhlak, pembinaan perasaan, pembinaan jasmani, pembinaan intelektual, pembinaan kesehatan, dan pembinaan seksual (tarbiyah jinsiyah).
Sementara menurut Wiwing Noeraini di dalam media politik dan dakwah al-Wa’ie edisi Agustus 2024 halaman 43-45, yang bisa kita lakukan sebagai orang tua untuk membentengi anak adalah memperkuat iman, karena iman adalah benteng paling kuat bagi setiap mukmin. Iman yang kokoh akan mendorong setiap mukmin berusaha menjauhkan diri dari semua yang Allah larang. Karena itu sejak dini orang tua harus dengan sabar membangun keimanan yang benar pada diri anak. Ini adalah fondasi yang harus ditanamkan dengan kokoh. Anak muslim harus mengetahui bahwa Tuhannya adalah Allah Swt.; bahwa hidup di dunia ini adalah untuk beribadah menyembah Allah Swt. Mereka juga harus mengenal Muhammad saw. sebagai nabi dan utusan Allah, sekaligus sosok teladan terbaik bagi seluruh manusia. Sejak dini, perkenalkan anak-anak dengan Al-Qur’an sebagai satu-satunya pedoman hidup.
Wiwing juga mengatakan bahwa orang tua harus mengajari anak untuk terikat pada seluruh syariat Allah, lihat QS Al-Baqarah : 208. Ajarkan bahwa syariat Allah itu mencakup berbagai hal dan mengatur kehidupan manusia dalam seluruh aspek kehidupannya. Kita perlu juga membangun pemahaman bahwa Allah Maha Melihat; bahwa Allah tidak pernah tidur dan lengah. Allah selalu mengawasi kita. Sekalipun orang tua tidak ada di samping mereka, Allah terus mengawasi mereka. Inilah yang akan membuat kita tidak waswas saat tidak sedang bersama anak-anak. Mereka akan berusaha untuk taat pada seluruh perintah dan larangan-Nya di mana pun mereka berada.
Selain itu Wiwing menyebutkan bahwa ajak anak untuk bijak menggunakan gawai, karena gawai adalah salah satu pintu masuk anak terjerumus pada kemaksiatan yang dilarang oleh Allah. Karena itu orang tua harus benar-benar fokus dalam pengawasan gawai ini. Untuk anak-anak yang masih kecil, yang belum mampu membedakan baik dan buruk, maka penggunaan gawai ini harus dalam pengawasan ketat orang tua. Jangan berikan mereka telepon genggam karena mereka belum membutuhkannya. Orang tua bisa memberikan alat-alat bermain yang edukatif. Adapun untuk anak-anak yang sudah lebih besar, sudah menjelang usia balig ataupun sudah balig, maka akalnya sudah bisa membedakan baik dan buruk. Saat itulah kita perlu mengajari mereka agar mampu bijak dalam menggunakan gawai. Jauhkan anak dari konten negatif. Ajak mereka mencari konten-konten yang memberikan wawasan ilmu dan pengetahuan, terlebih ilmu agama, juga konten yang mampu mencerdaskan akal dan mengasah jiwa mereka, yang mendorong mereka melakukan amal-amal saleh. Islam menjadikan akidah sebagai fondasi keluarga sehingga keimanan menjadi benteng pertama. Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga.
Pun, sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi oleh negara, menurut Sutirna Gafar (2024), yakni dengan cara mengembalikan kepemilikan umum, SDA, untuk rakyat, kebijakan zakat, dan pemasukan Baitulmal lainnya yang disyariatkan. Dengan mekanisme ini, negara akan mampu memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya dan memudahkan rakyat mengakses kebutuhan-kebutuhan pelengkapnya, sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Negara khilafah hadir sebagai raa’in dan junnah. Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat dengan penerapan sistem pendidikan, kemudian menjaga media agar tidak merusak akidah dan membahayakan rakyat. Negara khilafah menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas, di mana khilafah menerapkan sistem sanksi bagi para pelaku kekerasan terhadap anak, yang tentu saja sifatnya zawajir (mencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga menjerakan dan memutus rantai kejahatan. Menurut Muchtar, S.Pd. (2024), menegakkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan. Sistem sanksi akan berlaku sebagai upaya kuratif ketika berbagai upaya preventif masih dilanggar. Efek nyata penerapan sistem sanksi dalam Islam adalah membuat pelaku jera sehingga ia tidak akan pernah berpikir untuk mengulangi kejahatannya. Setiap pelaku kejahatan yang sudah terkategori akil balig dan mukalaf bisa diterapkan sanksi Islam atasnya, termasuk jika pelakunya adalah remaja. Wallahu a’lam.[]


0 Komentar