(Pegiat Literasi)
Karyawan bekerja keras membanting tulang, seolah siang menjadi malam dan malam menjadi siang demi tercukupinya kebutuhan hidup. Akan tetapi, ketika pabrik-pabrik menjerit karena ketidakberdayaan untuk menampung para karyawan, akhirnya terputuslah hubungan kerja di antara mereka, dan terjadilah PHK.
Dilansir dari _Kompas.com_, 25/05/26, ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK belum akan mereda dalam waktu dekat. Situasi ini terjadi seiring tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang berpotensi membuat perusahaan kesulitan bertahan ataupun bersaing.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan ancaman PHK membayangi pekerja. Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat. Perusahaan ini menutup operasionalnya sehingga menyebabkan ratusan pekerja mengalami PHK. Informasi tersebut diperoleh dari basis anggota KSPI di pabrik tersebut.
PHK juga terjadi di beberapa wilayah lain. Dia menyebut beberapa pabrik sepatu dan tekstil di Banten melakukan PHK karena alasan efisiensi. Sejumlah perusahaan tekstil dan garmen di Jawa Tengah serta perbengkelan mobil di Jawa Timur juga melakukan PHK karena alasan efisiensi.
Situasi itu berkaitan dengan dampak konflik geopolitik global, terutama perang Iran-Israel dan Amerika Serikat. Perang membuat harga bahan baku impor yang dibeli dengan dolar AS naik drastis sehingga ongkos produksi ikut meningkat. Daya beli masyarakat juga turun sehingga permintaan produksi ikut menurun.
Jika konflik geopolitik global belum mereda dalam tiga bulan mendatang, dia khawatir ancaman PHK masih akan terus terjadi. Pemerintah yang sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh atau Satgas PHK semestinya segera bertindak agar masalah ini segera teratasi.
Konflik geopolitik global yang terjadi selama ini membuat ekonomi terguncang. Berbagai harga bahan produksi meningkat tidak terkendali, mengakibatkan banyak perusahaan mengalami gulung tikar. Dari perusahaan manufaktur, tekstil, hingga garmen menutup usahanya karena tidak bisa menghasilkan keuntungan seperti biasanya, dikarenakan biaya produksi dan harga bahan baku naik tajam.
Ketika tekanan ekonomi semakin sulit, harga berbagai bahan baku hingga bahan makanan pokok melambung tinggi sehingga rakyat harus bekerja keras untuk mendapatkannya. Keadaan ini membuat daya beli masyarakat melemah di berbagai sektor yang akhirnya membuat permintaan produksi berbagai perusahaan dan pabrik menurun. Akibatnya, perusahaan terpaksa memutuskan hubungan kerja dengan sebagian karyawannya.
Miris ketika PHK marak terjadi. Jika PHK marak maka akan mengakibatkan banyak pengangguran yang memicu berbagai tindak kejahatan seperti penjambretan, pencurian, serta perampokan. Ketika fungsi kepala negara tidak berjalan semestinya, hak rakyat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan yang layak tidak tertunaikan. Selain itu, rakyat dibebani berbagai macam pajak. Biaya pengobatan yang tidak murah juga sulit dijangkau oleh rakyat yang sakit. Bahkan biaya pengobatan seperti mencekik leher. Begitu juga sekolah berkualitas bagus dan murah tidak dapat dijangkau rakyat. Dalam semua bidang, rakyat harus bekerja keras agar bisa memenuhi kebutuhan mereka.
Tidak dimungkiri dalam sistem kapitalisme sekarang ini penguasa hanya sebagai regulator yang fungsinya hanya sebagai perantara. Penguasa tidak berfungsi sebagai raa’in atau pengurus rakyat yang sesungguhnya. Akibatnya, fungsi yang seharusnya menjadi kewajiban kini terlupakan.
Dalam sistem kapitalisme, asasnya adalah manfaat semata. Perusahaan memperlakukan karyawan hanya ketika membutuhkan mereka serta memberi manfaat pada perusahaan. Sedangkan ketika perusahaan merugi, mereka melakukan PHK kepada karyawan secara mendadak tanpa alasan syar’i dengan sistem alih daya. Banyak juga yang tidak memberikan pesangon kepada karyawan yang sudah di-PHK.
Berbeda dengan sistem Islam yang sempurna mengatur berbagai aspek kehidupan. Dalam hubungan antara perusahaan dan karyawannya, Islam mengatur dengan sangat rinci. Hubungan ini dijamin dengan adanya ijarah al-ajir atau kontrak kerja. Di dalam kontrak kerja berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pekerja atau karyawan wajib melaksanakan tugasnya dan memiliki hak mendapatkan upah. Sedangkan pemberi kerja wajib memberi upah dan memperlakukan pekerjanya dengan baik serta memiliki hak mendapatkan jasa dari pekerja atau karyawan.
Dengan adanya kontrak kerja, kedua pihak akan mendapatkan manfaat. Tidak ada pihak yang zalim ataupun dizalimi. Oleh karena itu, tidak benar bagi seorang pengusaha untuk berbuat seenaknya terhadap karyawannya.
"Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat: seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak memberi upahnya.” (HR Bukhari).
Jadi, seorang pengusaha boleh memberhentikan karyawannya dengan alasan yang jelas dan membayarkan semua upah serta pesangon yang sudah termaktub dalam kontrak kerja.
Islam Mengatur Harta antara Milik Umum dan Harta Milik Khusus
Islam memandang bahwa harta adalah amanah dari Allah Subhanahu wa Taala yang seharusnya dikelola sesuai syariat. Ketika negara menggunakan syariat Islam sebagai pedoman hidup, praktik ekonomi akan dilakukan sesuai sistem Islam.
Dalam Islam ada beberapa hal yang dilarang sehingga perekonomian tidak diridai oleh Allah. Islam melarang praktik riba apa pun bentuknya. Larangan ini bertujuan melindungi masyarakat dari eksploitasi dan beban utang yang terus bertambah.
Allah Subhanahu wa Taala berfirman dalam QS Al-Baqarah: 275,
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Kemandirian Ekonomi Islam untuk Rakyat agar Tidak Stres Setelah di-PHK
Kemandirian ekonomi dalam Islam sangat diperhatikan. Pembiayaan didorong melalui akad-akad syariah berbasis kemitraan dan aktivitas riil, bukan keuntungan dari bunga utang. Selain itu, Islam menanamkan prinsip hidup dengan menjauhi perilaku berlebih-lebihan dan menanamkan sikap qanaah atau hidup sederhana. Banyak permasalahan hidup muncul bukan karena kurangnya pendapatan semata, tetapi karena gaya hidup yang melampaui kemampuan atau besar pasak daripada tiang.
Selanjutnya, Islam mendorong pengembangan sektor riil melalui perdagangan, pertanian, industri, dan berbagai aktivitas produktif lainnya. Kekayaan harus berputar dalam aktivitas yang menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat, bukan hanya beredar pada sektor spekulatif.
Untuk menjamin kesejahteraan rakyat, negara mempunyai instrumen distribusi kekayaan seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Instrumen-instrumen ini menjaga daya beli masyarakat, membantu kelompok lemah, serta mengurangi kesenjangan ekonomi yang sering menjadi penyebab meningkatnya utang rumah tangga.
Sebagai fungsi pokok, negara dalam sistem Islam berkewajiban menjamin kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, serta kebutuhan kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyat serta menjaga stabilitas ekonomi.
Negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelayan yang memastikan distribusi kekayaan berjalan adil dan kebutuhan pokok terpenuhi.
Rasulullah saw. bersabda,
"Seorang imam atau kepala negara yang memimpin manusia adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Masyaallah, begitulah cara Islam menjaga kesejahteraan rakyatnya. Tidakkah kita rindu dengan sistem Islam?
Wallahu a'lam bisawwab.[]


0 Komentar