(Aktivis Dakwah)
Akibat insiden pembakaran tersebut, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sementara satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadhan atau masa bulan puasa 2026 lalu. (regional kompas/4/6/2026)
Kasus yang serupa juga, tiga santri di Ponpes Lombok Tengah yang diduga sengaja dibakar oleh seniornya dilaporkan ke Polisi.
Rum, Orang tua korban SAH (13) asal Desa Setiling, Kecamatan Batukeliang Utara resmi melaporkan Ponpes di Kecamatan Batukliang ke Polres Lombok Tengah. (Tribunnews/4/6/2026).
FSGI mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus di 2024 dan hanya 15 kasus di 2023, dengan 358 korban dan 126 pelaku.
Bullying di Lombok Tengah yang berujung pada pembakaran santri sejatinya bukan lagi kenakalan remaja, melainkan merupakan tindak kriminalitas, bahkan dengan cara yang sadis hingga menghilangkan nyawa.
Ada apa dengan pendidikan dan pesantren kita hari ini???
Akibat Sistem Sekuler
Pesantren sejatinya adalah pabrik pencetak ulama. Merupakan sebuah tampakan ketika tindak kriminal di pesantren justru menjadi headline dimana-mana. Padahal, diharapkan dari pesantrenlah akan lahir sosok ulama yang akan memahamkan umat tentang Islam dan juga syariat.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, pesantren memang bukan satu-satunya struktur dalam sistem pendidikan, melainkan hanya bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan. Sekularisme yang memisahkan Islam dari kehidupan membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, dan sadis.
Sistem pendidikan sekuler berorientasi pada pencapaian akademik dan materi, bukan pembentukan syakhshiyyah islamiyyah. Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.
Selain dari pada itu, negara gagal hadir sebagai raa'in yang melindungi generasi. Hingga, kasus bullying terus meningkat setiap tahun namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalahnya. Bahkan seringkali kasus bullying diselesaikan hanya secara kekeluargaan.
Ditambah sanksi bagi pelaku bullying tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “di bawah umur”. Sehingga kasus terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun.
Tetapi, kasus bullying tidak dapat dipandang sebagai satu persoalan yang berdiri sendiri. Ini terjadi melalui rentetan masalah panjang yang tidak dapat diurai secara individu, keluarga, masyarakat, maupun lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Kerusakan yang terjadi adalah bersifat sistemis, bukan personal, sehingga solusinya pun harus sistemis dan menjadi tanggung jawab bersama. Semua komponen individu, masyarakat, dan negara harus kembali kepada Islam sebagai sistem kehidupan yang menerapkan Islam secara menyeluruh.
Negara yang tegak atas fondasi Islam memiliki mekanisme dalam melindungi nyawa, kehormatan, nasab, akal, agama, keamanan, harta dan akidah rakyatnya, yaitu dengan penerapan hukum syariat secara menyeluruh. Hanya level negara yang mampu memberikan perlindungan, mencegah sebelum kriminalitas itu terjadi, dan tentunya mengobati jika tidak kriminal itu terlanjur terjadi.
*Solusi Islam*
Dalam Islam, bullying merupakan tindakan berdosa. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal.
Negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang mencetak generasi berkepribadian mulia dan bersyakhshiyyah Islam yaitu terbentuk akliah (pola pikir) Islam dan nafsiyah (pola sikap) Islam, bukan sekadar cerdas secara akademik. Sehingga terbentuklah santri yang memiliki kepribadian Islam. Sehingga memiliki dorongan kuat untuk mengamalkan ilmu dan iman sebagaimana qaul ulama, "Al-amalu tsamaratul iman," amal itu adalah buah dari iman.
Negara Khilafah juga hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat, ia memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif, diarahkan pada senioritas positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam).
Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan, sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya. Firman-Nya dalam QS. Al-Isra ayat 33, "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar." Ancaman Allah dalam ayat ini bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Demikianlah kehidupan yang di bangun dalam sistem Islam. Khilafah akan membangun sistem pendidikan, sosial, ekonomi, politik, serta pemerintahan yang shahih yang mampu melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan. Anak-anak dan para santri pun tumbuh dan lingkungan yang aman nyaman penuh kasih sayang jauh dari tindakan bullying. Wallahu alam bishowab.


0 Komentar