Subscribe Us

PHK MASSAL BUKTI NYATA KAPITALISME YANG GAGAL



Oleh Ima Husnul Hotimah
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Ancaman pemutusan hubungan kerja belum akan mereda dalam waktu dekat karena adanya tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang membebani dunia usaha. Kondisi ini berpotensi membuat perusahaan kesulitan bertahan atau bersaing. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, pun mengungkapkan bahwa ancaman PHK membayangi pekerja [Kompas.id, 25 Mei 2026].

Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di perusahaan manufaktur PT Xacti Indonesia, Depok, Jawa Barat. Hal ini mengakibatkan PHK terhadap 350 karyawannya. Penyebab utama PT Xacti Indonesia tutup dan melakukan PHK adalah ketidakpastian kondisi global dan kondisi dalam negeri, sehingga perusahaan tidak kuat lagi beroperasi [CNN Indonesia, 26 Mei 2026].

Berbeda lagi dengan karyawan Meta. Pekerjaan mereka berakhir dengan pemberitahuan via surel yang masuk ke kotak masuk karyawan pukul 04.00 dini hari, ketika Meta harus memangkas hampir 8.000 pekerja dengan alasan efisiensi dan peningkatan infrastruktur AI. Pesan yang disampaikan adalah sebagai berikut: “Sayangnya, peran Anda dihilangkan sebagai bagian dari reorganisasi hari ini.” Kemudian muncul kalimat lain: “Jika Anda sudah berada di kantor, kami minta Anda ke meja untuk mengumpulkan barang-barang pribadi dan pulang” [detikinet, 23 Mei 2026].

Seiring banyaknya pengangguran, pasar tenaga kerja di Indonesia pun belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Ada kesenjangan besar antara lowongan pekerjaan yang tersedia dan jumlah pencari kerja. Ini artinya, mencari kerja semakin susah dan pengangguran semakin merana. Menurut data platform pencari kerja JobStreet by SEEK pada Maret lalu, rata-rata satu iklan lowongan kerja dapat menerima sekitar 500 lamaran dari pencari kerja. Persaingan tersebut bahkan bisa jauh lebih ketat untuk posisi umum di perusahaan besar karena jumlah pelamar bisa mencapai ribuan orang [CNBC Indonesia, 29 Mei 2026].

Buah Kegagalan Kapitalisme

Dalam sistem kapitalisme, negara membuka keran investasi para pemodal dan perusahaan besar. PHK adalah buah logis dari sistem kapitalisme yang menjadikan buruh sebagai komoditas. Sistem kapitalisme memusatkan modal pada segelintir orang, sehingga lapangan kerja menjadi terbatas bukan karena kurangnya kebutuhan kerja, melainkan karena hanya dibuka jika menguntungkan pemilik modal. Dalam sistem kapitalisme, buruh = biaya, bukan manusia. Ketika ada kondisi yang membuat pendapatan perusahaan menurun, cara paling cepatnya adalah memangkas biaya. Biaya yang paling mudah dipangkas adalah PHK buruh/pegawai. Dalam dunia kapitalis, “cadangan buruh menganggur” itu disengaja. Kapitalisme butuh pengangguran agar:  
1. Upah tetap murah, “Kalau tidak mau gaji segini, di luar sana banyak yang antre”.  
2. Buruh nurut. Takut dipecat karena susah cari kerja lagi.  
3. Sedikit lemah. Susah berdemonstrasi kalau posisi tawar rendah.

Negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai penjaga kepentingan para pemilik modal. Ketika gelombang PHK melanda, negara kapitalis paling jauh hanya menawarkan jaring pengaman sosial, seperti BLT, Kartu Prakerja, dan bansos. Tapi ini tidak sebanding karena, misalnya, gaji buruh Rp3.000.000/bulan diganti BLT yang hanya Rp600.000 sekali. Jauh.

Mengapa kapitalis tidak melarang PHK? Karena takut para kapitalnya kabur. Ditambah lagi, kata Marx, pejabat, partai, dan DPR banyak yang punya bisnis atau dibiayai pengusaha. Sehingga ketika membuat UU, pasti pro-pengusaha. Dengan kata lain, di dalam sistem kapitalisme, negara berperan sebagai fasilitator PHK. Negara akan menjadi pelindung jika buruh sudah marah dan mengganggu stabilitas.

Solusi Islam Mengurusi Buruh/Tenaga Kerja

Islam mengatur segala aspek kehidupan. Islam tidak hanya mengatur hubungan seorang hamba dengan Pencipta, Islam tidak hanya mengatur hubungan seorang hamba dengan hamba lainnya, tetapi juga Islam punya solusi dalam pemerintahan. Negara adalah raa’in yang wajib menjamin lapangan kerja bagi pencari nafkah sebagai bagian dari tanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyatnya. Dalam Islam, buruh bukan komoditas, namun Islam memandang buruh sebagai manusia juga. Tidak memperlakukannya seperti mesin ataupun budak. Untuk akad kerja juga dalam Islam jelas karena ada akad upah-mengupah, akad ijarah. Yang tak kalah penting, dalam negara yang berasaskan Islam, wajib menjamin kebutuhan dasar warga negaranya, baik muslim maupun nonmuslim. Dalam sistem ekonomi Islam, rantai ketergantungan pada modal kapitalis diputus. Khilafah membangun struktur kepemilikan yang mencegah monopoli dan ketimpangan serta akan memperhatikan distribusi kepemilikan. Karena distribusi kepemilikan yang adil ini, akan tercipta ekosistem ekonomi yang luas dan beragam. Selain itu, dalam Khilafah Islam, Baitulmal akan hadir sebagai jaminan nyata karena khilafah wajib memenuhi pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung bagi setiap individu rakyatnya.

Jika terjadi PHK, negara tidak berlepas tangan. Negara wajib memberikan pekerjaan baru. Negara wajib menyediakan lapangan kerja terutama untuk laki-laki sebagai pencari nafkah. Baitulmal membiayai proyek padat karya, di mana lahan mati dibagi ke rakyat untuk digarap. Negara wajib memberikan jaminan hidup dari Baitulmal. Maksudnya, ketika ada yang belum mendapatkan kerja, fakir miskin wajib ditanggung negara. Pos Baitulmal untuk zakat, kharaj, jizyah, dan fa’i dipakai untuk kebutuhan ini. Jadi tidak ada istilah “buruh kelaparan pasca-PHK”. Di dalam Islam pun, ada qadi hisbah, yakni hakim yang bertugas khusus mengawasi pasar dan perburuhan. Jadi jika ada pengusaha mem-PHK secara zalim, langsung disidang. Sanksinya adalah takzir sampai disita hartanya. Di dalam Islam pun melarang menimbun kerja. Maksudnya, perusahaan dilarang merekrut 1.000 buruh padahal butuhnya 500 agar buruh lain tidak mendapat pekerjaan.

Terkait hal ini, pernah terjadi di masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Saat itu beliau menetapkan 3 kebijakan:  
1. Larangan menelantarkan buruh. Umar berkeliling pasar malam-malam. Beliau bertemu dengan buruh unta yang kelelahan karena disuruh kerja terus oleh majikannya. Sayyidina Umar langsung menegur: “Bebani unta sesuai dengan kemampuannya, apalagi manusia.” Saat itu, majikan tersebut kena takzir.  
2. Upah layak. Umar menetapkan upah minimum buat buruh gali parit di Madinah. Tidak boleh dibayar murah meski buruhnya mau.  
3. Jaminan kehidupan asasi. Sayyidina Umar membuat diwan—daftar fakir miskin, janda, orang tua, cacat, termasuk yang kena PHK—mendapat jatah rutin dari Baitulmal.

Begitu pula di masa Khilafah Abbasiyah, saat itu ada penolakan mesin di pabrik tekstil Baghdad. Solusi khalifah: membolehkan teknologi namun bertahap. Pengusaha wajib melatih buruh yang tergeser ke keterampilan baru atau dipekerjakan di bagian lain. Tidak boleh ada PHK. Baitulmal akan memberikan talangan biaya pelatihannya. Lain lagi dengan kasus di masa Kekhilafahan Utsmaniyah. Saat itu, Sultan Mehmed II ingin mengalihfungsikan Hagia Sophia menjadi masjid. Beliau merekrut ribuan tukang. Ada 1 mandor lapor: “Proyek telat, pecat saja 200 tukang yang lambat.” Keputusan qadi/hakim yang ditunjuk khalifah saat itu: tidak boleh PHK secara sepihak. Diperiksa dan diteliti, apakah telat karena malas atau karena alat atau kesehatan? Setelah diperiksa, ternyata mereka sakit karena kerja 12 jam tanpa istirahat. Vonisnya: mandor yang dipecat dan kena takzir karena zalim. 200 tukang diberi istirahat dan pengobatan dari Baitulmal, upah tetap jalan, dan jam kerja dipotong jadi 8 jam.

Demikianlah solusi Islam dalam mengatasi ketenagakerjaan. Yakinlah akan keadilan sistem Islam karena pada hakikatnya, sistem Islam ini dari Sang Pencipta manusia, yang mengetahui kelemahan dan keterbatasan manusia. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar