Subscribe Us

PHK MASSAL : BUKTI KEGAGALAN KAPITALISME, ISLAM SOLUSINYA

Oleh Atika Ma’rifatuz Zuhro  
(Muslimah Peduli Generasi)

Vivisualiterasi.com-Di tengah berbagai klaim pemulihan ekonomi, realitas ketenagakerjaan justru menunjukkan gambaran berbeda. Gelombang PHK terus terjadi di berbagai sektor dan menjadi cermin rapuhnya kondisi ketenagakerjaan di tengah tekanan ekonomi global dan nasional. Saat ini perekonomian nasional sedang tidak baik-baik saja. Imbas melemahnya rupiah membuat beberapa perusahaan dalam negeri melakukan efisiensi karena mahalnya biaya operasional. Ditambah membeludaknya jumlah pelamar di setiap lowongan kerja menjadi bukti bahwa kesempatan memperoleh pekerjaan semakin sulit didapat. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan beban perlambatan ekonomi lebih banyak ditanggung para pekerja.

Ancaman PHK yang belum mereda menunjukkan ketidakpastian ekonomi masih terus dirasakan pekerja. Kondisi tersebut diperparah meningkatnya ketegangan geopolitik global, termasuk konflik antara AS dan Iran yang kembali memanas dan memicu gangguan stabilitas perdagangan serta harga energi dunia. Akibatnya, tekanan terhadap dunia usaha semakin besar, dan risiko kehilangan pekerjaan terus dibebankan kepada para pekerja yang berada di posisi paling rentan [Kompas.id, 25/5/2026].

Sejumlah perusahaan di Indonesia mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja guna melakukan efisiensi. Misalnya penutupan operasional PT Xacti Indonesia di Depok yang diikuti pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 350 karyawan. Hal itu dipandang sebagai cerminan semakin beratnya tekanan yang dihadapi sektor industri manufaktur nasional. Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, meningkatnya biaya produksi, mahalnya bahan baku, serta melemahnya daya saing industri menjadi faktor yang mendorong dihentikannya aktivitas perusahaan tersebut [CNNIndonesia.com, 26/5/2026].

Hanya sekadar janji 19 juta lapangan pekerjaan, nyatanya saat ini gelombang PHK massal lebih dulu terjadi di berbagai sektor industri, mulai dari tekstil, manufaktur, hingga rintisan digital. PHK adalah buah logis dari sistem kapitalisme yang menjadikan buruh sebagai komoditas. Sistem ini memandang hubungan buruh dan majikan sebagai hubungan ekonomi berdasarkan keuntungan semata. Buruh dianggap sebagai fasilitator produksi yang harus ditekan gajinya demi meningkatkan keuntungan. Di sisi lain, buruh dipaksa menjadikan gajinya sebagai satu-satunya sumber pendapatan untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, bahkan energi seperti listrik dan BBM.

Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan negeri ini telah menciptakan ketimpangan dalam pendidikan, pelatihan, dan kesempatan kerja. Sistem kapitalisme memusatkan modal pada segelintir orang sehingga lapangan kerja terbatas, bukan karena kurangnya kebutuhan kerja melainkan karena hanya dibuka jika menguntungkan pemilik modal. Akibatnya, orang miskin sulit memperoleh pekerjaan layak karena kurang modal dan keterampilan. Di sisi lain, sistem kerja dalam kapitalisme cenderung sangat fleksibel. Para pekerja mudah dipecat kapan saja. Kondisi ini menciptakan ketidakstabilan pekerjaan dan dapat menambah jumlah pengangguran.

Negara cenderung berperan hanya sebagai regulator yang lebih berpihak pada kepentingan pasar dan para pemilik modal, bukan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat. Negara hanya membuat regulasi dan mengawasi dari jauh, bahkan tidak sedikit membuat peraturan UU pesanan. Posisi ini hanya menguntungkan investor dan segelintir elit, sedangkan pekerja menjadi korban. Ketika gelombang PHK melanda, negara kapitalis hanya menawarkan jaring pengaman sosial dan solusi tambal sulam berupa bantuan sosial yang sifatnya sementara.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam menetapkan peran negara sebagai penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Rasulullah saw. bersabda:  
_Al-imāmu rā'in wa huwa mas'ūlun 'an ra'iyyatih_  
Artinya: “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusan mereka.” [HR al-Bukhari dan Muslim]

Dalam sistem Khilafah, negara bertanggung jawab penuh atas semua kebutuhan dasar umat: pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, tanpa syarat. Negara wajib menjamin lapangan kerja bagi pencari nafkah sebagai bagian dari tanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyatnya dan memfasilitasi penyiapan individu, khususnya para lelaki yang kreatif dan profesional di bidangnya. Negara juga harus mempermudah izin usaha, memberikan bantuan modal usaha, memberikan aneka subsidi di bidang pertanian, dan mendorong pertumbuhan aneka industri.

Selain itu, sistem ekonomi Islam memutus rantai ketergantungan pada modal kapitalis. Dengan tata kelola yang diatur syariat, jutaan lahan terlantar di negeri ini, misalnya, dapat diambil alih negara dan didistribusikan secara cuma-cuma kepada setiap individu rakyat yang sanggup mengelolanya. Terlebih pendapatan sumber daya alam akan dikelola negara secara mandiri untuk kepentingan rakyat agar terwujud keadilan ekonomi, sehingga tidak ada celah bagi pemilik modal kapitalis untuk ikut campur dalam perekonomian negara.

Peran Khilafah membangun struktur kepemilikan yang mencegah monopoli dan ketimpangan. Islam mengatur secara tegas kepemilikan, pengelolaan harta, dan peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat melalui pembagian kepemilikan individu, umum, dan negara. Karena itu, aset strategis seperti air, energi, dan sumber daya alam harus dikelola langsung oleh negara untuk kepentingan publik, sehingga menutup peluang eksploitasi oleh swasta maupun pihak asing. Sumber kekayaan melimpah ini menjadi salah satu pos pemasukan dalam sistem keuangan Islam bernama Baitulmal dan menjadi modal abadi negara untuk menunjang kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

Islam juga melarang keras transaksi batil seperti praktik riba, penimbunan harta, monopoli, dan penipuan. Aturan ini menjamin perputaran harta berjalan adil dan merata. Islam menerapkan stabilitas moneter berbasis emas dan perak yang mampu menjamin ekonomi berjalan stabil, kuat, dan independen.

Solusi mendasar atas persoalan buruh dan ketimpangan ekonomi hanya dapat terwujud melalui penerapan Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah yang berlandaskan akidah Islam. Dengan kepemimpinan yang menyatukan umat, seluruh potensi negeri diarahkan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemandirian, serta melindungi rakyat dari berbagai bentuk penjajahan dan eksploitasi. Karena itu, perubahan hakiki perlu diperjuangkan dengan mengikuti metode perjuangan Rasulullah agar kehidupan penuh keberkahan dan kemuliaan sebagaimana pernah terwujud dalam sejarah peradaban Islam dapat kembali diraih.

Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar