Oleh Raudhatul Jannah  
(Aktivis Dakwah)

Vivisualiterasi.com-
Setiap diperingati sebagai Hari Buruh, ratusan massa dari Aliansi Buruh dan Rakyat Berkuasa menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, pada Jumat, 1 Mei 2026. Aksi massa mencerminkan tuntutan soal kepastian kerja hingga kesejahteraan pekerja. Dari atas komando mobil, Koordinator Lapangan, Fajar, berdampak buruk pada konflik global yang dinilai bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Fakta di atas menunjukkan bahwa permasalahan perburuhan di negeri ini bukan sekedar permasalahan teknis hubungan kerja, melainkan permasalahan sistemik yang berulang dari waktu ke waktu. Namun, yang perlu direnungkan adalah apakah setiap tahun perjuangan May Day semakin mendekatkan buruh pada kesejahteraan yang diharapkan?

Rupanya, harapan itu sungguh sangat jauh karena setiap tahun muncul tuntutan serupa. Akibatnya, perlunya kerja keras buruh selama ini. Masalah perburuhan yang terus berulang ini dihapus pada sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini, negara cenderung hanya berperan sebagai regulator yang lebih berpihak pada pemilik modal, bukan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat.

Pertanyaannya, apakah kita siap meneladani metode Rasulullah dalam melakukan perubahan politik hari ini? Ataukah kita tetap memercayai metode sekularisme seperti demokrasi yang telah terbukti berkali-kali hanya memberikan janji-janji tentang kemakmuran, kesejahteraan, keadilan, dan lain-lain, yang tidak pernah terbukti sama sekali? Ataukah kita merasa yakin dengan gerakan massa yang acapkali dibumbui anarkisme berupa kekerasan yang tak jarang memakan korban?

Kapitalisme memandang hubungan antara buruh dan majikan sebagai hubungan ekonomi berdasarkan keuntungan semata. Negara juga tidak berusaha untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat, jauh dari nilai keadilan, dan yang paling utama adalah negara memberikan sumber daya alam kepada negara asing untuk dikelola.

Dalam Islam, hanya negara yang berhak dan wajib mengelola tambang, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:  
“Kaum muslimin berserikat atau memiliki hak yang sama dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud)

Contoh barang yang termasuk kepemilikan umum selain padang rumput, air, dan api adalah energi seperti minyak, gas, listrik, batu bara. Barang tambang seperti emas, perak, tembaga, nikel, dan lain-lain. Semua itu haram dimiliki atau dikuasai individu, swasta, atau asing. Seluruh hasilnya harus dinikmati oleh seluruh rakyat. Kalaupun dalam pengelolaannya negara melibatkan swasta, asing, termasuk ormas, mereka semua hanyalah boleh menjadi mitra pelaksana atau operator yang dikontrak.

Akibatnya, di tengah kekayaan barang tambang yang melimpah di negeri ini, kebanyakan rakyat tetap miskin. Buruh harus turun ke jalan setiap tahun menuntut upah yang dibayarkan, tetapi kenaikannya tetap begitu-begitu saja. Kemudian gaji naik, tetapi harga bahan pokok juga naik, sehingga rakyat tetap sengsara. Padahal, rakyatlah yang sebenarnya pemilik semua tambang yang ada, termasuk sumber daya alam.

Negara Wajib Melayani Rakyat

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), melayani kebutuhan rakyat adalah salah satu kewajiban penguasa (khalifah). Rasulullah saw. bersabda:  
“Al-imam raa'in wa huwa mas'ul 'an ra'iyyatih.”
Amir (penguasa) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. (Muttafaq 'Alaih)

Negara melakukan pelayanan kepada rakyat bukan untuk mengambil keuntungan. Semua pelayanan tersebut, seperti kesehatan, pendidikan, pembangunan jalan raya, diberikan hanya-cuma. Bukan seperti saat ini, rakyat sudah susah malah disuruh membayar pajak. Padahal, dalam Islam pajak hanya dipungut ketika baitulmal kosong, dan pengumpulan pajak hanya diminta dari orang kaya saja. Bukan seperti saat ini, kaya dan miskin semua dimintai membayar pajak.

Meningkatnya partisipasi perempuan di dunia kerja sering kali dikaitkan dengan beberapa faktor, misalnya akses pendidikan tinggi dan keterampilan profesional yang meningkat, kebutuhan untuk mencapai kemandirian finansial, serta adanya dorongan aktualisasi diri yang semuanya berkelindan dengan pergeseran pandangan masyarakat mengenai peran gender. Namun kenyataannya, di luar soal pergeseran pemikiran masyarakat tentang posisi perempuan, justru pendorong utama perempuan yang bekerja saat ini adalah faktor ekonomi. Setidaknya ini tampak dari struktur ketenagakerjaan yang digeluti perempuan pekerja. Sebagian besar pekerja perempuan di Indonesia ternyata bekerja di pihak lain yang biasanya minim perlindungan hukum dan minim jaminan sosial.

Oleh karena itu, wajar jika masalah yang mereka hadapi benar-benar tidak sederhana. Mereka diimpit beban ganda, yakni antara harus mengambil tanggung jawab menyelesaikan masalah ekonomi keluarga dan adanya tuntutan agar tetap bisa optimal menjalankan peran sebagai istri dan ibu bagi anak-anaknya.

Kondisi ini memang sangat niscaya karena mereka hidup dalam sistem yang sangat destruktif dan tidak sesuai fitrah. Inilah sistem kapitalisme neoliberal yang tegak di atas landasan sekularisme dan liberalisme yang menafikan peran agama dari kehidupan. Sistem ini telah “sukses” menghasilkan berbagai kerusakan, termasuk kemiskinan struktural dengan segala masalah turunan yang membentuk lingkaran setan.

Pasalnya, sistem ini sangat mengagungkan kebebasan, terutama kebebasan memiliki dan berbuat. Alhasil, mereka yang kuat akan menyingkirkan yang lemah. Dalam aspek ekonomi, para pemilik modal akan dengan mudah melipatgandakan kepemilikannya. Akibatnya, kesenjangan sosial akan terus melebar dan menciptakan berbagai ketidakadilan.

Berbeda dengan Islam, Islam menempatkan perempuan pada posisi mulia dan sangat strategis, yakni sebagai arsitek peradaban, pencetak generasi cemerlang. Hal ini sejalan dengan tujuan penciptaan manusia, yakni untuk menghamba pada Sang Pencipta sekaligus menjadi khalifah di bumi ciptaan-Nya.

Oleh karena itu, pemerintahan Islam dengan segala kesempurnaannya datang untuk menjamin agar kaum perempuan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut dengan optimal. Aturan Islam benar-benar menjamin kesejahteraan kaum perempuan, baik secara fisik, mental, maupun finansial, seraya menempatkan negara sebagai pelayan dan penjaga utama.

Islam menetapkan bahwa kaum perempuan ada di bawah perlindungan suami dan walinya. Harkat dan martabat mereka wajib dijaga, sekaligus hak nafkahnya juga harus dijamin secara layak. Mereka tidak dikenai kewajiban menanggung beban ekonomi keluarga, meskipun dibolehkan bagi mereka, tidak diwajibkan atau disunahkan, untuk bekerja sepanjang tidak melanggar ketentuan syariat dan tidak melalaikan tugas utamanya.

Selanjutnya, wajib bagi negara untuk memastikan para bapak dan suami mereka memiliki pekerjaan yang layak dan mendapatkan berbagai faktor yang memudahkan mereka mencapai standar kehidupan yang layak bagi keluarganya. Negara juga mewajibkan memberi bekal terbaik sekaligus menciptakan kondisi yang kondusif untuk mencegah semua hal yang akan melencengkan perempuan dari peran utamanya. Termasuk memaksa para wali dan bapak yang abai terhadap kewajibannya dengan sanksi tegas, dan menyantuni secara langsung bagi mereka yang uzur dan lemah agar bisa menunaikan lebih tinggi.

Semua ini sangat niscaya jika seluruh aturan Islam diterapkan secara kafah, mulai dari sistem politik, ekonomi, keuangan, pergaulan, hukum dan persanksian, pendidikan, serta sistem lainnya. Dengan Islam kafah, negara akan memiliki kemandirian sekaligus kemampuan, termasuk dalam hal finansial, untuk menyejahterakan rakyatnya pada level yang tidak bisa dicapai oleh sistem-sistem lainnya. Negara dalam hal ini benar-benar berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (penjaga).