Oleh: Ummu Hanif
(Pendidik dan Pengamat Generasi)
Vivisualiterasi.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus berulang di berbagai sektor industri menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dipahami sebagai fenomena temporer akibat fluktuasi ekonomi global semata. Tekanan konflik geopolitik, pelemahan nilai tukar rupiah, serta kenaikan biaya produksi memang memperburuk situasi dunia usaha. Namun, fakta bahwa PHK terus berulang dan berskala masif menandakan adanya krisis sistemik dalam tata kelola ekonomi.
Kasus PHK terhadap 350 karyawan PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat, serta ribuan pekerja sektor teknologi dan manufaktur lainnya memperlihatkan rapuhnya jaminan kerja dalam sistem ekonomi yang dianut hari ini. Di saat yang sama, persaingan mencari kerja kian tidak manusiawi ketika satu lowongan pekerjaan diserbu ribuan pelamar. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan kehidupan generasi produktif.
Kapitalisme dan Reduksi Martabat Pekerja
Dalam sistem kapitalisme, buruh diposisikan sebagai komoditas ekonomi. Tenaga kerja diperlakukan layaknya masukan produksi yang dapat ditambah atau dikurangi sesuai kepentingan efisiensi dan akumulasi keuntungan. Selama buruh menguntungkan, mereka dipertahankan; ketika keuntungan terancam, PHK dianggap sebagai langkah rasional.
Paradigma ini berangkat dari prinsip kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama aktivitas ekonomi. Allah Swt. telah mengingatkan tentang bahaya orientasi ekonomi yang melampaui batas kemanusiaan:
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."
(QS Al-Baqarah : 188)[2]
Ayat ini menegaskan bahwa sistem ekonomi tidak boleh berjalan dengan cara yang merugikan dan menzalimi pihak lain, termasuk kaum pekerja.
Lebih jauh, kapitalisme memusatkan kepemilikan modal pada segelintir elite ekonomi. Akumulasi kekayaan ini menyebabkan lapangan kerja tidak tumbuh secara alami dan luas, melainkan terbatas pada sektor-sektor yang menguntungkan pemilik modal. Padahal, kebutuhan kerja dan pelayanan publik sesungguhnya sangat besar. Ketimpangan ini merupakan konsekuensi logis dari sistem yang membiarkan kekayaan beredar secara eksklusif.
Negara Kapitalistik dan Ilusi Perlindungan Sosial
Dalam kerangka kapitalisme, negara tidak ditempatkan sebagai pengurus kesejahteraan rakyat, melainkan sebagai penjaga stabilitas sistem pasar. Negara hadir untuk menjamin iklim investasi, bukan menjamin pekerjaan bagi rakyat. Ketika PHK massal terjadi, negara kapitalistik paling jauh menawarkan jaring pengaman sosial yang bersifat sementara dan parsial.
Padahal, Al-Qur'an menegaskan peran kepemimpinan sebagai pelindung dan penanggung jawab kesejahteraan manusia:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."
(QS An-Nisa : 58)[4]
Keadilan dalam konteks ini mencakup keadilan ekonomi, termasuk perlindungan terhadap hak hidup dan kerja rakyat.
Negara sebagai Raa’in: Paradigma Islam dalam Ketenagakerjaan
Islam menempatkan negara sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat), bukan sebagai fasilitator kepentingan modal. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya."
(HR Bukhari dan Muslim)
Dalam paradigma ini, menjamin lapangan kerja bagi pencari nafkah merupakan kewajiban negara. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terjerumus dalam pengangguran struktural, karena pengangguran mengancam kelangsungan hidup, kehormatan, dan stabilitas sosial.
Sistem Ekonomi Islam dan Distribusi Kepemilikan
Sistem ekonomi Islam dibangun di atas prinsip distribusi kekayaan yang adil dan larangan monopoli. Allah Swt. berfirman:
"Apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya... agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."
(QS Al-Hasyr : 7)[59]
Ayat ini menjadi dasar ideologis bahwa kekayaan tidak boleh terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Dengan pembagian kepemilikan yang jelas, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara, Islam mencegah dominasi modal dan membuka ruang ekonomi yang luas bagi rakyat. Struktur ini menciptakan banyak pusat produksi dan distribusi yang secara langsung memperluas lapangan kerja.
Khilafah dan Jaminan Kesejahteraan melalui Baitulmal
Dalam sistem Khilafah, negara bertanggung jawab langsung dalam memenuhi kebutuhan dasar setiap individu, termasuk kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Baitulmal berfungsi sebagai instrumen distribusi kesejahteraan, bukan sekadar lembaga fiskal.
Allah Swt. berfirman:
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."
(QS Adz-Zariyat : 19)[51]
Ayat ini menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat bukanlah belas kasihan, melainkan hak yang wajib ditunaikan oleh negara. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar ini, rakyat dapat bekerja dan berproduksi tanpa tekanan eksistensial yang berlebihan.
Khatimah
PHK massal yang terus berulang adalah bukti kegagalan kapitalisme dalam menjamin keadilan ekonomi dan keamanan kerja. Sistem yang menuhankan keuntungan akan selalu mengorbankan manusia ketika kepentingan modal terancam. Selama negara berfungsi sebagai pelayan pasar, bukan sebagai raa’in, krisis ketenagakerjaan akan terus menjadi siklus yang berulang.
Islam menawarkan solusi ideologis dan struktural: negara yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat, sistem ekonomi yang mencegah monopoli dan akumulasi kekayaan, serta mekanisme distribusi yang adil melalui Baitulmal.
Dengan penerapan sistem Islam secara sempurna dan menyeluruh, lapangan kerja bukan sekadar peluang ekonomi, melainkan bagian dari amanat negara dalam menjaga martabat dan masa depan generasi.
Wallahu a’lam bissawab[]


0 Komentar