Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus pada 2024 dan hanya 15 kasus pada 2023, dengan 358 korban dan 126 pelaku. Penyebab kenaikan kasus kekerasan di dunia pendidikan ini adalah beberapa faktor, yaitu pengaruh pergaulan yang kurang baik, tidak mempunyai rasa empati, pengaruh media sosial, dan kurangnya pengawasan ketat dari pihak pondok pesantren atau sekolah.
Pergaulan anak praremaja yang sangat jauh dari nilai-nilai Islam menjadi salah satu alasan orang tua menyekolahkan anaknya di pondok pesantren. Sebagaimana dipahami masyarakat, pembelajaran di pesantren mengajarkan santri untuk hidup lebih mandiri, bertanggung jawab, serta disiplin. Akan tetapi, faktanya pendidikan pesantren selama 24 jam bersama pengasuh pondok bukan berarti jauh dari permasalahan. Maraknya kasus perundungan di pesantren sebagai sekolah berasrama adalah tantangan berat dalam sistem kapitalisme sekularisme.
Sekularisme Biang Perundungan
Sekularisme adalah akidah yang memisahkan agama dari kehidupan. Dampaknya membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, dan sadis. Hal ini disebabkan karena tolok ukur perbuatan bukan aturan Allah Subhanahu wa Taala. Tak ayal perbuatan bejat dan sadis dianggap hal biasa dalam sistem sekularisme.
Sistem pendidikan ala sekularisme berorientasi pada pencapaian nilai akademik dan materi, bukan fokus pada pembentukan syakhsiyyah Islamiyyah atau Kepribadian Islam. Akibatnya karakter generasi muslim tidak sedikit yang rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.
Negara yang berasas sekularisme gagal hadir sebagai raa’in yang melindungi generasi. Kasus yang dibahas di atas merupakan satu dari sekian banyak kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pesantren. Kasus perundungan terus meningkat setiap tahun. Namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalahnya. Seolah kasus hangat di awal, namun setelahnya tenggelam oleh waktu tanpa penyelesaian yang tuntas.
Sanksi bagi pelaku perundungan tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan "di bawah umur". Akibatnya, kasus terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun.
Islam Menyelamatkan Generasi dari Perundungan
Dalam Islam, seorang muslim yang melakukan tindakan bullying atau perundungan merupakan perbuatan kriminal. Karena setiap perbuatan dosa termasuk tindakan kriminal, akan ada sanksi bagi tiap tindakan kriminal dan diberlakukan oleh penguasa. Sebab aturan negara bersumber dari hukum syarak. Negara yang menerapkan hukum syarak disebut Khilafah Islamiyyah.
Selain itu, keimanan dan ketakwaan menjadi tolok ukur perbuatan. Pendidikan dalam negara Islam akan fokus pada penguatan akidah dan pembentukan syakhsiyyah Islamiyyah. Karena syakhsiyyah Islamiyyah yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal.
Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang mencetak generasi berkepribadian mulia. Bukan sekadar cerdas secara akademik, tetapi cerdas sesuai _syakhsiyyah Islamiyyah_. Islam mempunyai tokoh-tokoh berkepribadian Islam seperti Ali bin Abi Talib yang mempunyai sikap berani, jujur, dan amanah sejak usia 10 tahun, Zaid bin Tsabit yang mempunyai sifat tidak kenal putus asa, Umar bin Abdul Aziz yang menjadi khalifah di usia muda, dan banyak tokoh lainnya.
Khilafah benar-benar hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Negara harus memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari senioritas negatif, serta diarahkan pada senioritas positif seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam. Dalam pendidikan Islam diajarkan untuk selalu berpikir dan bersikap berdasarkan akidah Islam, menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan. Bersikap jujur, sabar, dan berani melakukan amar makruf nahi mungkar semata-mata karena perintah Allah Swt.
Khilafah menerapkan sanksi tegas yang bersifat zawajir atau preventif dan jawabir atau kuratif bagi pelaku kekerasan, sehingga menjerakan dan memutus rantai perundungan. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia. Setiap muslim yang telah balig wajib menanggung taklif atas perbuatannya. Selama aturan Islam tidak diterapkan, fenomena perundungan masih akan menjamur.
Wallahu a'lam bisawwab.


0 Komentar