Subscribe Us

MENGURAI MASALAH PERUNDUNGAN DI PESANTREN


 
Oleh: Hany Siti Nurlatifah  
(Pegiat Literasi)

Vivisualiterasi.com - Pendidikan berasrama atau boarding school seperti di pesantren memiliki keunggulan dalam membentuk kedisiplinan dan akhlak, tetapi juga menghadapi tantangan tersendiri. Salah satu masalah yang paling perlu diperhatikan dan diurai secara serius adalah kasus perundungan. Kehidupan yang berlangsung selama 24 jam dalam satu lingkungan menuntut adanya pengawasan yang ketat, pendekatan pendidikan yang tepat, serta sistem penanganan yang tegas agar masalah ini tidak berkembang dan merusak proses pembelajaran serta kesehatan mental para santri. Mengurai akar penyebab dan menemukan solusi yang menyeluruh menjadi kunci agar pesantren tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan generasi yang berkualitas.

Dikabarkan terdapat tiga orang santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Lombok Tengah yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan sangat kejam, yaitu dibakar dengan sengaja oleh santri senior. Peristiwa ini diduga bermula dari praktik perundungan yang sudah berlangsung sebelumnya di lingkungan pondok tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan membahayakan nyawa korban (kompas.com, 15/6/26).

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran sekaligus pertanyaan luas di masyarakat. Banyak yang menilai bahwa pihak pengelola pesantren lepas tanggung jawab karena diduga tidak mampu mengawasi kehidupan santri selama di asrama maupun mencegah berkembangnya budaya kekerasan di lingkungan pendidikan yang seharusnya aman dan penuh nilai kebaikan.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi seluruh lembaga pendidikan berasrama. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan yang ketat, penanganan dini terhadap tindakan perundungan, serta tanggung jawab penuh pengelola menjadi syarat mutlak agar pesantren tetap menjadi tempat yang melindungi, mendidik, dan menjamin keselamatan setiap santri yang menuntut ilmu di dalamnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan yang cukup signifikan di lingkungan satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 60 kasus terjadi pada tahun tersebut, naik drastis dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 36 kasus, dan jauh melonjak dari tahun 2023 yang hanya tercatat 15 kasus. Secara keseluruhan, kasus-kasus ini menimbulkan dampak luas, dengan total 358 orang menjadi korban dan melibatkan 126 orang sebagai pelaku tindakan kekerasan.

Kondisi ini menjadi perhatian khusus, terutama bagi sistem pendidikan berasrama seperti pesantren. Di lingkungan ini, para santri hidup dan berinteraksi secara terus-menerus selama 24 jam dalam satu lingkungan yang sama. Pola kehidupan yang sedemikian rupa memiliki kelebihan dalam membentuk kedisiplinan dan kebersamaan, tetapi sekaligus menjadikan kasus perundungan sebagai tantangan berat yang harus dihadapi secara serius.

Peningkatan angka kasus kekerasan secara umum mengindikasikan bahwa pengawasan dan penanganan di lingkungan pendidikan masih perlu diperkuat. Khususnya di pesantren, diperlukan sistem pendampingan yang lebih ketat, pendekatan akhlak yang mendalam, serta mekanisme pelaporan dan penyelesaian masalah yang jelas agar lingkungan pendidikan tetap aman dan terhindar dari praktik kekerasan yang merugikan masa depan para santri.

Sekularisme yang memisahkan ajaran Islam dari berbagai aspek kehidupan dianggap melahirkan dampak buruk bagi pembentukan kepribadian. Ketika nilai-nilai agama tidak lagi menjadi landasan berpikir dan bertindak, generasi yang tumbuh dalam lingkungan semacam itu berisiko membentuk pribadi yang bejat, memiliki kecenderungan menindas orang lain, hingga bersikap sadis tanpa merasa bersalah atas perbuatannya.

Hal ini terlihat jelas dalam sistem pendidikan yang bernafaskan sekuler. Sistem ini lebih mengutamakan pencapaian prestasi akademik dan keberhasilan materi semata, bukan berfokus pada pembentukan syakhshiyyah Islamiyyah atau kepribadian Islami yang utuh dan berakhlak mulia. Akibatnya, pendidikan gagal membentengi hati dan perilaku peserta didik.

Tanpa fondasi akhlak yang kuat, kualitas karakter generasi pun semakin memburuk. Budaya senioritas yang seharusnya melahirkan rasa hormat berubah menjadi pola kekuasaan sewenang-wenang, dan berbagai bentuk kekerasan serta perundungan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan, baik di sekolah umum maupun di lembaga berbasis agama sekalipun.

Negara dinilai gagal menjalankan perannya sebagai pengayom dan pelindung generasi muda. Meskipun kasus perundungan terus meningkat dari tahun ke tahun, penanganan yang dilakukan selama ini masih bersifat reaktif dan setengah hati. Upaya yang ada hanya menyelesaikan masalah di permukaan saja, tanpa berusaha menyentuh serta mengatasi akar penyebab yang mendasarinya.

Selain itu, pemberian sanksi terhadap pelaku perundungan dinilai tidak tegas dan tidak mampu memberikan efek jera. Sering kali pelaku dibiarkan bebas dari pertanggungjawaban setimpal hanya dengan alasan masih berusia di bawah umur. Sikap seperti ini justru membuat mereka tidak menyadari kesalahannya dan merasa tindakannya dapat dibenarkan.

Akibatnya, pola perundungan dan kekerasan tidak pernah benar-benar hilang; sebaliknya, kasus serupa terus berulang dan bahkan semakin parah dari waktu ke waktu. Tanpa perubahan pendekatan dan penegakan aturan yang adil serta tegas, lingkungan pendidikan tidak akan pernah menjadi tempat yang aman bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi mendatang.

Dalam pandangan Islam, tindakan perundungan jelas termasuk perbuatan dosa dan bertentangan dengan ajaran agama. Keimanan dan ketakwaan yang tertanam kuat di dalam hati akan menjadi benteng utama yang mengendalikan diri seseorang. Ketika landasan agama sudah kokoh, generasi akan terjaga dalam berpikir, bertutur kata, dan berperilaku sehingga terhindar dari keinginan menyakiti atau menindas orang lain.

Sebagai solusi menyeluruh, Negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan yang sepenuhnya berlandaskan akidah Islam. Pendidikan ini tidak hanya berfokus pada pencapaian kecerdasan dan prestasi akademik semata, tetapi lebih mengutamakan pembentukan kepribadian yang luhur dan berakhlak mulia.

Dengan sistem semacam ini, proses pembelajaran membentuk generasi yang utuh: cerdas ilmunya, kuat imannya, dan terjaga perilakunya. Hasilnya, akan lahir generasi yang mampu menjaga hak sesama, menghormati orang lain, serta menjauhi segala bentuk kekerasan dan penindasan sehingga lingkungan kehidupan menjadi aman dan penuh keadilan.

Daulah Islam hadir sebagai pengayom dan pelindung sepenuhnya bagi seluruh rakyatnya. Ia memastikan setiap lembaga pendidikan berada di bawah pengawasan negara secara ketat sehingga terjamin bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan. Budaya senioritas diarahkan menjadi hal positif sesuai ajaran Islam, di mana kakak kelas berperan membimbing, melindungi, dan mendidik adik kelasnya, bukan menyalahgunakan kedudukan untuk menindas.

Selain pengawasan yang ketat, Daulah Islam juga menerapkan sistem hukuman yang tegas dan jelas bagi pelaku kekerasan. Sanksi yang diberikan bersifat mendidik sekaligus memberikan efek jera, mampu mencegah perbuatan serupa terulang dan memutus rantai perundungan yang berkembang. Dalam pandangan Islam, tidak ada batasan usia yang dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab; setiap muslim yang telah mencapai usia balig wajib mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum dan agama.

Dengan adanya pengawasan yang menyeluruh, pembinaan akhlak yang benar, serta penegakan hukum yang adil dan tegas, lingkungan pendidikan akan benar-benar menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan generasi yang berilmu sekaligus berakhlak mulia. Wallahu a’lam bissawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar