Oleh: Hanum Hanindita, S.Si.
(Penulis Artikel Islami)
Vivisualiterasi.com - Hanya butuh waktu kurang dari lima menit, swafoto bersama KTP, dan beberapa ketukan di layar ponsel. Detik itu juga, uang cair atau barang impian di keranjang belanja daring resmi berpindah tangan. Namun, di balik kemudahan instan digital bernama PayLater dan pinjaman daring (pinjol) ini, jutaan generasi muda tanpa sadar sedang menggadaikan masa depan mereka demi sebuah ilusi gaya hidup.
Fenomena ini bukan lagi sekadar tren finansial, melainkan sebuah krisis sosial yang nyata. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan angka mengejutkan: kelompok usia produktif 19–34 tahun menjadi penyumbang terbesar kredit macet dalam industri pinjaman daring legal, dengan porsi mencapai 48,65 persen. (tribunnews.com, 21-05-2026). Secara keseluruhan, outstanding pembiayaan pinjol di Indonesia menembus Rp102,07 triliun. (money.kompas.com, 08/06/2026)
Angka fantastis ini mencerminkan betapa dalamnya masyarakat kita, khususnya generasi muda, masuk ke dalam pusaran utang. Mirisnya, banyak langkah finansial tersebut diambil bukan untuk mempertahankan hidup, melainkan demi memuaskan budaya konsumerisme seperti berburu tiket konser, gawai terbaru, pakaian bermerek, hingga gaya hidup pelesiran untuk validasi di media sosial.
Pergeseran Makna Utang dalam Islam
Islam memandang utang (al-qardh) dengan kacamata yang sangat ketat dan hati-hati. Dalam hukum fikih, utang adalah solusi darurat yang dibuka atas dasar tolong-menolong (ta’awun).
Ibnu Qudamah menegaskan status dasar utang adalah bentuk kasih sayang dan pertolongan, bukan alat mencari keuntungan. Beliau menuliskan hukumnya sunah bagi yang memberi utang karena bernilai pahala.
"Utang (al-qardh) adalah bagian dari amal kebajikan. Hukumnya mandub (disunahkan) bagi orang yang mengutangi, dan mubah (dibolehkan) bagi orang yang berutang." (Kitab al-Buyu', bab al-Qardh).
Langkah ini dipilih saat seseorang berada dalam kondisi terdesak yang mengancam kebutuhan primer (dharuriyyat). Seseorang tidak boleh membuka pintu utang jika alasannya sekadar berfoya-foya. Imam As-Sarkhasi dalam Kitab Al-Mabsuth menjelaskan:
"Utang pada dasarnya adalah ikatan sosial yang dimulai sebagai bentuk bantuan (i’anah) bagi orang yang membutuhkan (al-muhtaj) untuk menolak kesulitannya."
Namun, kemajuan teknologi finansial hari ini telah menggeser nilai tersebut. Solusi darurat itu kini disulap menjadi jalan pintas kesenangan instan untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (tahsiniyyat), padahal Islam sangat melarang umatnya menggampangkan utang, terlebih jika motifnya hanyalah gengsi atau demi terlihat keren di mata manusia.
Rasulullah saw. dalam berbagai riwayat secara tegas memperingatkan bahaya utang yang dibawa sampai mati. Beliau pernah menolak menyalatkan jenazah seorang sahabat yang masih menyisakan utang dua dinar sebelum utang tersebut dilunasi oleh sahabat lainnya. Rasulullah saw. juga bersabda: "Jiwa seorang mukmin itu tergantung pada utangnya hingga utang tersebut dilunasi." (HR Tirmizi). Jika untuk utang kebutuhan pokok saja aturannya sedemikian berat, bagaimana dengan utang yang sengaja dipupuk demi mengejar validasi duniawi digital?
Jebakan Eksploitasi Riba
Platform pinjaman komersial digital hari ini telah mengatur sistem bunga yang berlipat, yang dalam timbangan syariat dikategorikan sebagai riba. Fitur pembiayaan semacam ini menjanjikan kemudahan di awal, tetapi menyembunyikan jerat denda dan bunga membengkak di belakang.
Al-Qur'an secara tegas menyatakan perang terhadap praktik riba karena sifatnya yang merusak keadilan sosial dan mengeksploitasi kelemahan mental manusia. Ketika seseorang meminjam uang melalui aplikasi untuk sesuatu yang tidak ia butuhkan, ia tidak sekadar melakukan transaksi ekonomi. Ia sedang menyerahkan kebebasan finansial dan batinnya kepada algoritme kapitalis yang tidak memiliki belas kasihan.
Ketenangan dalam beribadah hilang, fokus belajar atau bekerja terganggu, dan kecemasan melanda keseharian akibat teror penagihan digital. Hal inilah yang digambarkan dalam syarak sebagai sesuatu yang mencabut keberkahan hidup.
Menghidupkan Qana'ah dan Sabar
Menghadapi gempuran tawaran utang yang begitu cepat dan mudah diakses tentu membutuhkan benteng utama. Hal ini harus dibangun kembali oleh generasi muda Muslim, yakni mentalitas qana'ah (merasa cukup dengan apa yang ada) dan iffah (menjaga kehormatan diri dari meminta-minta atau berutang). Allah Swt. berfirman yang artinya:
"...Orang yang tidak tahu menyangka mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari meminta-minta (iffah). Kamu mengenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang lain secara mendesak..." (QS Al-Baqarah : 273)[2]
Kita perlu menata ulang definisi kebahagiaan yang selama ini didikte oleh algoritme media sosial. Kebahagiaan sejati dalam Islam bukanlah tentang apa yang kita miliki dan pamerkan, melainkan tentang ketenangan hati yang bebas dari ketergantungan makhluk dan rida dari Allah yang selalu tercurahkan dalam kehidupan.
Prinsip dasar ekonomi Islam mengajarkan kita untuk mendahulukan menabung daripada meminjam, serta menerapkan sikap sabar. Jika belum mampu membeli secara tunai, maka tahanlah diri, terlebih jika hal itu bukan sesuatu yang mendesak. Menahan diri dari keinginan mengonsumsi barang tersier bukanlah sebuah ketertinggalan, melainkan tanda kematangan iman dan akal.
Sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman, setiap Muslim wajib bertanya pada dirinya sendiri: "Apakah barang ini memang urgen dibutuhkan atau hanya sekadar memenuhi keinginan? Apakah barang ini akan menyelamatkan saya di akhirat, atau justru menyeret saya ke dalam kubangan hisab yang menyengsarakan?"
Khatimah
Kemudahan teknologi keuangan seharusnya menjadi alat bantu yang memudahkan, bukan senjata yang mematikan masa depan generasi penerus bangsa. Berutang demi gaya hidup adalah perbudakan modern yang sering kali menjebak diri sendiri tanpa disadari.
Sudah saatnya generasi muda Muslim mengambil jarak dari candu PayLater dan pinjol. Mari kembalikan fungsi utang ke tempat semestinya, yaitu sebagai jalan darurat terakhir. Kemerdekaan dan kebahagiaan sejati tercapai ketika kita hanya bersujud dan berserah diri kepada Allah Swt., bukan saat kita menggantungkan hidup pada limit aplikasi pinjaman digital. Wallahu a’lam bissawab.[]


0 Komentar