(Mahasiswa Kedokteran)
Dikutip dari securitynews.co.id, menyusutnya subsidi pendidikan tinggi dari APBN memicu berubahnya beban pembiayaan bagi pelajar. Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diberikan pemerintah relatif mengecil, memaksa gunung menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) guna menutupi biaya operasional.
Secara umum, mahasiswa yang putus kuliah berasal dari angkatan yang telah menempuh semester cukup panjang, terutama pada jenjang sarjana dan doktoral. Kecenderungan putus kuliah terjadi mendekati batas akhir masa studi. Sementara itu, berdasarkan usia, kelompok usia 21—30 tahun menjadi penyumbang angka putus kuliah terbesar. Kelompok putus kuliah pada fase usia tersebut menghadapi kombinasi keterbatasan kemampuan finansial mandiri, dorongan lebih besar untuk masuk ke pasar kerja, dan peluang penyelesaian studi yang sangat terbatas.
5 Provinsi dengan Angka Putus Kuliah Tertinggi
1. Jawa Barat – 51.359
2. DKI Jakarta – 35.899
3. Jawa Timur – 30.260
4. Banten – 20.814
5. Jawa Tengah – 20.582
Analisis
Tingginya biaya pendidikan tinggi saat ini tidak dapat dilepaskan dari subsidi minimal negara terhadap sektor pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Kondisi ini berdampak langsung pada semakin besarnya beban biaya yang harus ditanggung siswa dan keluarganya. Perguruan tinggi swasta (PTS) yang sebagian besar sumber pembiayaannya bergantung pada dana dari mahasiswa, terpaksa menetapkan biaya kuliah tinggi untuk menutupi kebutuhan operasional, sarana pengembangan, hingga kesejahteraan tenaga pendidik. Akibatnya, akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi semakin terbatas, terutama bagi keluarga dengan pendidikan rendah. Banyak calon mahasiswa terpaksa menguburkan impian pendidikan karena tidak mampu membayar biaya kuliah, sementara tidak sedikit mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi akhirnya harus berhenti di tengah jalan akibat kesulitan ekonomi. Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi semakin menjadi hak yang sulit dijangkau sebagian besar rakyat, padahal pendidikan merupakan kebutuhan mendasar dalam pembangunan sumber daya manusia dan kemajuan suatu bangsa.
Permasalahan tersebut semakin diperparah oleh kebijakan liberalisasi pendidikan yang menjadikan perguruan tinggi beroperasi layaknya institusi yang harus membiayai dirinya sendiri. Dalam sistem ini, kampus didorong mencari sumber pendanaan secara mandiri dan mengurangi ketergantungan pada bantuan negara. Akibatnya, biaya pendidikan yang dibebankan kepada siswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi salah satu sumber pemasukan utama perguruan tinggi. Ketika kebutuhan operasional kampus terus meningkat sementara dukungan negara terbatas, kenaikan biaya kuliah menjadi pilihan yang hampir tidak bisa dihindari. Dalam praktiknya, pengelolaan pengelolaan kampus pun perlahan bergeser dari fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan menjadi lembaga yang harus mempertimbangkan aspek pemasukan dan pencarian finansial. Mahasiswa pada akhirnya tidak lagi ditempatkan sebagai peserta didik yang harus dilayani untuk memperoleh ilmu, tetapi cenderung dipandang sebagai sumber pendapatan yang menopang keberlangsungan institusi pendidikan.
Kondisi tersebut sebenarnya merupakan konsistensi penerapan sistem kapitalisme dalam pengelolaan pendidikan. Dalam paradigma kapitalisme, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperjualbelikan. Pendidikan diposisikan sebagai sektor jasa yang dapat menghasilkan keuntungan sehingga mekanisme pasar diberi ruang yang luas untuk menentukan arah pengelolaannya. Akibatnya, akses terhadap pendidikan sering kali ditentukan oleh kemampuan ekonomi seseorang, bukan oleh kebutuhan atau potensi akademiknya. Mereka yang memiliki sumber daya finansial berkecukupan dapat mengakses pendidikan berkualitas lebih mudah, sedangkan masyarakat miskin harus berjuang lebih keras bahkan sering kali tersingkir dari kesempatan memperoleh pendidikan tinggi.
Dalam kerangka kapitalisme, peran negara juga mengalami perubahan signifikan. Negara tidak lagi bertindak sebagai penanggung jawab utama yang menjamin terselenggaranya pendidikan secara optimal bagi seluruh rakyat, melainkan lebih banyak berfungsi sebagai regulator yang membuat aturan dan mengawasi pelaksanaannya. Tanggung jawab pembiayaan pendidikan kemudian dialihkan kepada individu, keluarga, maupun lembaga pendidikan itu sendiri. Akibatnya, negara cenderung melepaskan sebagian besar kewajibannya dalam menyediakan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas. Dampak jangka panjang kondisi ini adalah semakin lebarnya kesenjangan sosial dalam akses pendidikan, meningkatnya angka putus kuliah karena faktor ekonomi, serta terhambatnya lahirnya generasi intelektual dari kalangan masyarakat kurang mampu. Jika keadaan ini terus berlanjut, pendidikan tidak lagi menjadi sarana pemerataan kesempatan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, melainkan justru menjadi instrumen yang memperkuat ketimpangan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Solusi
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar rakyat dan faktor penting dalam membangun peradaban. Oleh karena itu, negara wajib menjamin seluruh warga negara memperoleh pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, secara cuma-cuma dan berkualitas. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan atau dijadikan komoditas yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara ekonomi.
Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh menyediakan layanan pendidikan. Seluruh biaya pendidikan ditanggung negara melalui Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan syar'i. Dengan demikian, masyarakat dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terbebani biaya dan risiko putus kuliah karena faktor ekonomi dapat dihilangkan.
Selain itu, sekolah dan kampus swasta tetap dapat berdiri, namun tidak berorientasi bisnis. Pembiayaannya berasal dari wakaf sehingga tetap dapat memberikan layanan pendidikan secara gratis. Negara juga memastikan kurikulum di sekolah dan kampus swasta maupun negeri sama-sama berlandaskan akidah Islam dan bertujuan mencetak generasi yang berkepribadian Islam serta memiliki kepakaran di berbagai bidang ilmu. Dengan sistem ini, pendidikan menjadi hak seluruh rakyat, bukan hak istimewa bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial.[]


0 Komentar