(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)
Generasi yang sehat adalah harta berharga bagi masa depan negeri. Sebab, kelak mereka adalah tombak-tombak perjuangan untuk melanjutkan kelangsungan negeri ini. Maka, posisi ibu adalah posisi penting yang perlu diperhitungkan.
Pada kenyataan persoalan kesehatan ibu masih memasung negeri ini, dilansir dari Kompas.com (04/06/2026) hingga 2020 angka kematian ibu tercatat 189/100.000 kelahiran hidup. Artinya, terdapat 189 kasus kematian ibu (baik dalam kondisi hamil, melahirkan, maupun sementara menjalani masa nifas) di setiap angka 100.000 kelahiran hidup di Indonesia. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada urutan pertama di Asia Tenggara pada kasus AKI (Angka Kematian Ibu) . Sementara, target Tujuan pembangunan berkelanjutan menargetkan angka kurang dari 70/100.000 kelahiran hidup pada tahun 2030. Gambaran tersebut menginformasikan bahwa kondisi masih jauh dari yang diusahakan.
Duka mendalam kembali terdengar dari Jayapura, Papua. Seorang ibu meninggal dunia dalam perjalanan untuk bersalin. Sebelum meninggal dunia, ibu tersebut sempat ditolak oleh beberapa rumah sakit daerah sekitar dengan beberapa pertimbangan, mulai dari administrasi rujukan yang bermasalah, fasilitas kesehatan penuh dan ketiadaan tenaga ahli dokter obgyn.
Paradoks potret kematian ibu di Indonesia ketika jumlah dokter kandungan telah melebihi angka yang dibutuhkan secara nasional. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada tahun 2025 jumlah dokter obgyn sekitar 5.126 dokter, sementara jumlah yang dibutuhkan adalah 4.695 dokter. Artinya, jumlah ketersediaan dokter lebih besar dari jumlah yang dijanjikan. Angka ketersediaan tersebut diperkirakan akan selalu mengalami peningkatan terutama dokter spesialis kebidanan dan kandungan memiliki persentase yang lebih besar dibandingkan spesialis lainnya.
Yuli Farianti selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan, pada Selasa (2/6/2026) saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, mengatakan bahwa dokter obgyn masih menumpuk di kota-kota besar, sehingga meskipun demikian angka ketersediaan dokter telah mencapai angka kebutuhan nasional belum mampu untuk memenuhi kebutuhan dokter di daerah-daerah.
Upaya pemerataan dokter: dari WKDS menjadi PGDS (Pendayagunaan Dokter Spesialis)
Untuk menjawab tantangan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata di seluruh negeri, pada oktober 2025 pemerintah meluncurkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Nasional bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. SPO adalah suatu kebijakan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menggalakkan penyediaan kebutuhan dokter yang merata serta untuk menangani ketidaksetaraan distribusi tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Adapun program ini, memperioritaskan tenaga kesehatan dokter Spesialis Kandungan, dokter Spesialis Anak, dokter Spesialis Bedah, dokter Spesialis Penyakit Dalam, dan dokter Spesialis Anestesi.
Pemerintah telah berupaya untuk menjawab tantangan krisis distribusi tenaga kesehatan yang belum merata sejak lama, terutama di daerah daerah 3T (Terpencil, Terdepan, Terluar). Sebab, krisis ini adalah tantangan krusial terhadap kasus kematian ibu dan bayi.
Pada tahun 2017, di era kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka meningkatkan akses serta mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan di seluruh Indonesia terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 12 Januari 2017 telah ditetapkan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).
WKDS adalah program taktis yang pernah diresmikan oleh Pemerintah Indonesia dengan mewajibkan seluruh lulusan dokter spesialis baru untuk mengabdi dalam kurun waktu tertentu pada daerah-daerah yang telah ditentukan, program ini diluncurkan melalui kementerian kesehatan.
Adapun teknis pelaksanaannya para dokter Ditempatkan di rumah sakit baik milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Penempatan akan diputuskan oleh kementerian kesehatan RI berdasarkan perencanaannya, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Bupati maupun wali kota memiliki hak untuk mengajukan usulan terkait kuota kebutuhan tenaga ahli di wilayahnya kepada Gubernur setempat melalui Dinkes Provinsi yang selanjutnya Gubernur mengajukan usulan terkait kebutuhan tenaga dokter spesialis di provinsi kepada menteri. Namun ternyata WKDS ini menghadirkan kontra sehingga program tersebut bermutasi menjadi PGDS (Pendayagunaan Dokter Spesialis). PGDS bersifat tidak wajib melainkan sukarela yang berbasis insentif sehingga tidak ada unsur pemaksaan.
Kesehatan sebagai Komoditas?
Kematian seorang ibu adalah indikator Rill dari sebuah kesejahteraan. Dalam pandangan medis seorang bayi dengan ASI lebih kebal terhadap penyakit. Anak yang tumbuh tanpa kasih sayang seorang ibu sejak dia lahir tidak lagi memiliki perisai emosionalnya. Upaya menurunkan AKI adalah upaya yang harus diperjuangkan. Ketika satu ibu meninggal, negara tidak hanya kehilangan satu warga negaranya, tetapi juga berpotensi kehilangan masa depan anak-anak yang dilahirkannya.
Logika pasar selalu berlaku pada sistem kapitalisme di semua sektor termasuk kesehatan. Di bawah sistem pasar bebas fasilitas dan pelayanan kesehatan yang berkualitas seringnya hanya mampu diakses oleh penerima jasa layanan kesehatan yang berbayar, mengingat kondisi ekonomi saat ini tidak sedikit masyarakat yang membutuhkan fasilitas tersebut namun terkendala biaya, Adapun tersedia secara gratis serinya terbatas pada fasilitas maupun layanannya.
Bertumpuknya tenaga kesehatan diperkotaan adalah hal alami yang pasti terjadi. Sebab, di kota-kota besar seringkali menawarkan kemewahan, kemudahan akses, daya beli yang tinggi. Mekanisme pasar tidak memiliki aturan secara moril, untuk mengirimkan tenaga kesehatan ke tempat-tempat terpencil, karena diaanggap tidak memberikaan keuntungan.
Pengelolaan kesehatan tidak dilakukan secara mandiri melainkan melibatkan swasta dalam pengelolaannya. Negara hanya berperan menjadi regulasi dan memberikan izin atau berperan sebagai pihak yang menjamin seperti dalam sistem asuransi yaitu BPJS di Indonesia sehingga banyak swasta yang muncul dan mendominasi. Ketimpangan pada sistem infrastruktur dan pembangunan menjadi persoalan utama, adapun distribusi dokter yang tidak merata adalah persoalan kondisi wilayah. Dokter tidak mampu secara mandiri untuk menangani kondisi darurat yang terjadi di wilayah tersebut karena fasilitas yang tidak memadai.
Dalam perspektif Siyasah Syar'iyyah
Nyawa manusia begitu berharga sehingga kesehatan dipandang sebagai kewajiban mutlak bagi negara. Kesehatan adalah kesejahteraan bagi umat manusia yang posisinya sama pentingnya dengan keamanan dan pangan. Setiap masyarakat berhak menerima fasilitas kesehatan yang berkualitas tanpa memandang strata siapapun.
Kesehatan tidak menjadi ladang bisnis untuk mencari keuntungan, kesehatan dikelola secara mandiri demi kemaslahatan umat. Negara berfungsi sebagai penjaga (Raa'in) dan penanggung jawab (Mas'ul) atas seluruh urusan rakyatnya. Hal ini bersandarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:
"Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR.Bukhari)
Agar tercapai distribusi tenaga kesehatan yang merata maka negara dapat mengaturnya. Kebijakan tersebut tanpa membuat mereka merasa terkorbankan karena fasilitas dan izin di daerah tersebut dijamin sepenuhnya oleh negara.
tenaga kesehatan digaji langsung dengan nominal yang sangat layak, menciptakan ekosistem medis yang seimbang di seluruh wilayah secara merata. Melalui Baitul Mal akan dialokasikan untuk mengelola fasilitas Kesehatan secara penuh sehingga biaya operasional rumah sakit, gaji dokter, hingga obat-obatan 100% ditanggung negara.
Ketika negara mengambil peran penuh sebagai pengurus (Raa'in), pelayanan kesehatan tidak lagi bersifat sektoral atau terfragmentasi. Kesehatan, tata ruang, transportasi, dan jaminan kesejahteraan nakes dilebur dalam satu kebijakan komando. Hasilnya, akses kesehatan yang merata bukan lagi sekedar utopia di atas kertas, melainkan kenyataan yang menjaga setiap nyawa rakyat, di mana pun.


0 Komentar