Subscribe Us

BULLYING TERUS BERULANG, CERMINAN KRISIS PEMBINAAN

Oleh: Nuril Ma’rifatur Rohmah  
(Muslimah Peduli Generasi)

Vivisualiterasi.com-Kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan masih menjadi masalah yang terus berulang, termasuk di pesantren. Penganiayaan yang terjadi tidak bisa dianggap sebagai kenakalan biasa, karena dampaknya dapat menimbulkan trauma dalam kehidupan korban.

Seperti kasus pembakaran yang menimpa tiga santri di Pondok Pesantren Lombok Tengah yang diduga sengaja dibakar oleh seniornya sendiri. Kejadian tersebut telah dilaporkan orang tua korban ke polisi. Insiden pembakaran tragis yang menimpa anaknya dan dua santri lainnya merupakan tindakan kesengajaan perundungan. Rum, orang tua korban, mengaku sangat kecewa terhadap sistem pengawasan yang sangat lemah di lingkungan pesantren sehingga membahayakan nyawa santri, padahal baru lima bulan belajar di pesantren tersebut. Diolah dari _Tribunnews.com_, 5/6/26.

Fenomena perundungan yang terus berulang di berbagai lembaga pendidikan saat ini mencerminkan kegagalan sistem dalam membentuk karakter generasi. Dalam sistem sekularisme, standar perilaku benar dan salah ditentukan oleh kepentingan, keuntungan, atau tekanan lingkungan, bukan oleh standar syariat Islam. Dampaknya, tindakan menindas, mengejek, dan menyakiti orang lain dianggap kebiasaan yang ditoleransi selama tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku. Realitas inilah yang dapat memicu perilaku kasar, tidak berempati, dan kerap mengabaikan hak-hak orang lain.

Pengaruh besar sekularisme juga terlihat dalam sistem pendidikan saat ini yang lebih menekankan pada prestasi akademik daripada pembentukan kepribadian Islam. Sementara Islam mengutamakan pembinaan akhlak dalam proses pendidikan. Kurangnya perhatian terhadap pembinaan akhlak dalam dunia pendidikan dapat melahirkan generasi yang pintar secara akademik, tetapi miskin empati dan kesadaran sosial. Dampaknya, kasus perundungan dan kekerasan selalu berulang serta semakin mengkhawatirkan.

Di sisi lain, negara juga telah gagal sebagai _raa’in_ yang melindungi generasi. Kasus perundungan menjadi persoalan yang terus menunjukkan angka kenaikan setiap tahunnya. Penanganan yang dilakukan kerap terlambat karena kebijakan baru muncul setelah peristiwa menjadi sorotan publik. Begitu juga sanksi bagi pelaku perundungan tidak tegas dan tidak membuat mereka jera. Bahkan, sebagian masyarakat beranggapan bahwa pelaku tidak dikenai hukuman berat karena masih tergolong anak di bawah umur. Akibatnya, sanksi yang diberikan belum mampu menimbulkan efek jera. Sedangkan korban tetap menanggung luka fisik dan trauma psikologis yang berkepanjangan.

Dalam Islam, perundungan termasuk perbuatan zalim dan berdosa. Allah Swt. berfirman:

“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”  
(QS Al-Ma'idah: 8)

Perundungan merupakan bentuk kezaliman dan ketidakadilan terhadap korban yang lebih lemah. Oleh karena itu, dengan adanya iman dan takwa yang kuat, generasi akan memiliki pedoman yang benar dalam mengambil keputusan dan berperilaku. Dengan demikian, pencegahan perundungan harus dimulai dari akar persoalannya, yaitu dengan menanamkan akidah Islam sejak dini. Dengan demikian, setiap individu generasi memiliki kesadaran bahwa setiap ucapan dan perbuatan nantinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Akhirnya, seseorang akan lebih berhati-hati dalam bertindak terhadap sesamanya.

Dalam sistem Khilafah, pembinaan akhlak menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari proses pendidikan. Pendidikan Islam tidak sebatas transfer ilmu, tetapi para pendidik juga harus membentuk generasi dengan menanamkan nilai-nilai ketakwaan, kasih sayang, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama sesuai akidah _syakhsiyyah Islamiyyah_. Negara Khilafah dinilai sebagai satu-satunya institusi yang dapat menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam guna mencetak generasi yang bertakwa dan berkarakter mulia.

Negara Khilafah juga hadir sebagai _raa’in_ bagi rakyat. Negara bertanggung jawab menjamin setiap lembaga pendidikan berada dalam keamanan dan bebas dari segala bentuk kekerasan, penindasan, dan perilaku menyimpang. Negara Khilafah akan memastikan seluruh aturan dan aktivitas di lingkungan pendidikan sesuai syariat Islam.

Di samping itu, negara Khilafah akan memberlakukan _uqubat_ tegas dan adil bagi pelaku tindak kekerasan. Dengan begitu akan mampu memberikan efek jera dan mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman bagi generasi. Syariat Islam menetapkan bahwa seseorang yang telah mencapai usia balig mampu bertanggung jawab penuh atas segala perbuatannya. Karena itu, tindak kekerasan tidak dapat dimaklumi hanya karena faktor usia yang masih muda. Keyakinan akan hisab dan balasan dari Allah Swt. akan menjadi pengendali diri yang mendorong individu untuk mempertimbangkan setiap tindakan dan menjauhi perilaku yang merugikan orang lain.

Sudah saatnya permasalahan perundungan diselesaikan secara mendasar. Hanya dengan sistem Islam atau Khilafah sebagai pondasi kehidupan, diyakini mampu memberikan keamanan, kehormatan, dan masa depan generasi akan terjaga. Pada akhirnya, lembaga pendidikan benar-benar menjadi tempat terwujudnya generasi unggul, bertakwa, serta mampu membangun peradaban mulia.

Wallahu a'lam bisawwab.[]

Posting Komentar

0 Komentar