Oleh Teti Ummu Alif
(Pemerhati Masalah Umat)
Vivisualiterasi.com - Setiap kali gelombang PHK menerjang, kata "efisiensi" selalu menjadi tameng paling nyaman. Seolah-olah memecat ribuan pekerja adalah keputusan rasional, bukan konsekuensi dari kebijakan ekonomi yang amburadul. Badai PHK 2026 bukanlah bencana alam yang tiba-tiba datang. Ia adalah hasil nyata dari kegagalan negara menjaga iklim usaha, membebani sektor produktif dengan regulasi ruwet, dan lebih sibuk menjaga angka pertumbuhan di atas kertas daripada menjaga perut rakyat di lapangan.
Data Kemnaker mencatat, hanya dalam Januari-April 2026 saja sudah 15.425 pekerja kehilangan pekerjaan. Puncaknya terjadi Februari dengan 6.610 orang di-PHK dalam sebulan. Jawa Barat menjadi wilayah paling terdampak. Angka ini belum termasuk gelombang Maret yang membuat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan melonjak 91% year-on-year (cnbcindonesia.com, 19/5/2026).
Kalau kita berhenti di permukaan, narasinya selalu sama: permintaan global turun, otomasi masuk, perusahaan harus hemat biaya. Namun, kalau kita gali lebih dalam, kita akan menemukan satu benang merah: "negara absen ketika seharusnya hadir, dan hadir ketika seharusnya diam".
"Efisiensi" Adalah Eufemisme untuk Kebijakan Setengah Hati
Perusahaan tidak mem-PHK 10.000 orang karena iseng. Mereka mem-PHK karena struktur biaya sudah tidak masuk akal. Biaya energi industri di Indonesia jauh di atas rata-rata ASEAN. Pajak dan pungutan daerah menumpuk di luar sistem resmi. Proses perizinan yang katanya dipangkas, faktanya masih berputar di meja birokrasi selama berbulan-bulan.
Said Iqbal, Presiden KSPI, menyebut gejolak harga BBM industri dan dampak konflik internasional sebagai pemicu utama naiknya biaya produksi. Ia bahkan mengungkapkan ada 10 perusahaan yang mulai berdiskusi dengan pekerja soal potensi PHK dalam 3 bulan ke depan.
Ketika beban ini sudah tidak tertahankan, satu-satunya pos yang bisa dipotong cepat adalah tenaga kerja. Lalu pemerintah datang dengan konferensi pers, menyebutnya "langkah efisiensi untuk menjaga daya saing".
Ini bukan efisiensi. Ini kegagalan negara mengalihkan beban ketidakmampuannya ke pundak pekerja. Negara gagal menciptakan struktur biaya yang kompetitif, lalu menyalahkan perusahaan karena tidak kompetitif. Logikanya terbalik.
Regulasi Ruwet dan Kebijakan Ad Hoc Pukul Industri Padat Karya
Contoh paling nyata ada di sektor batu bara dan tekstil. Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia menolak pemotongan produksi 40-70% untuk 2026 yang diusulkan pemerintah. Alasannya jelas: dengan biaya tetap yang sama, pemotongan drastis membuat operasional tidak layak dan memicu PHK massal.
Di sektor tekstil, ancaman tarif 32% dari AS mengintai 50.000-70.000 pekerjaan. Ketua API Danang Girindrawardana memperingatkan, tanpa negosiasi cepat sebelum 1 Agustus 2026, produsen domestik terpaksa memangkas output dan tenaga kerja. Indonesia kalah bersaing dengan Vietnam yang hanya kena tarif 20%.
Regulasi impor juga menjadi biang kerok. Pakar UGM menyarankan Permendag No. 8/2024 dievaluasi karena diduga memicu banjir impor yang membunuh industri domestik. Hasilnya, daya saing hancur, lalu pekerja yang menjadi korban.
Salah Prioritas: Proyek Mercusuar vs Sektor Produktif
Survei Apindo Maret 2025 pada 357 perusahaan menunjukkan 52,2% sudah melakukan PHK dalam setahun terakhir. 49,7% melihat potensi PHK lagi tahun depan. Alasannya: permintaan turun, biaya produksi naik, tekanan impor, dan regulasi ketenagakerjaan yang berubah-ubah.
Ironisnya, 67,1% perusahaan mengaku tidak ada rencana investasi baru dalam setahun ke depan. Modal kabur karena ketidakpastian. MSCI saja baru saja mencoret 6 perusahaan besar Indonesia dari indeks globalnya, memicu penjualan paksa dan IHSG anjlok ke level terendah setahun. Alasannya: struktur kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi dan masalah transparansi.
Di tengah itu, anggaran negara tetap mengalir deras ke proyek prestise. Negara lebih bangga dengan gedung megah di atas lahan kosong daripada dengan pabrik tua yang berasap karena masih beroperasi. Ketika sektor produktif mati, tidak ada proyek mercusuar yang bisa menyerap pengangguran dalam jumlah yang sama.
Negara Takut Kehilangan Investor, tetapi Lupa Rakyatnya
Retorika pemerintah selalu sama: "Kita harus menjaga kepercayaan investor". Padahal investor lari bukan karena upah naik 5%. Mereka lari karena listrik tiba-tiba naik 20%, karena izin usaha dicabut sepihak, karena kebijakan impor berubah setiap enam bulan.
Presiden Prabowo sudah membentuk Satgas Pencegahan PHK dan Dewan Kesejahteraan Tenaga Kerja. Namun, pertanyaannya: seberapa efektif satgas ini kalau akar masalahnya — regulasi ruwet, biaya tinggi, ketidakpastian hukum — tidak disentuh?
Seperti kata HR Asia, inisiatif ini berisiko hanya menjadi simbol politik untuk meredam keresahan, bukan solusi nyata. Sementara itu, Apindo memperingatkan aturan alih daya yang terlalu kaku bisa membuat Indonesia kalah bersaing dengan Vietnam dan Filipina.
Jalan Keluar: Bongkar Akarnya, Bukan Korbannya
Jika kita mau serius menghentikan badai PHK berikutnya, fokusnya harus beralih dari "menyelamatkan perusahaan" ke "menyelamatkan sistem".
Pertama, pangkas biaya siluman. Transparansi anggaran daerah, audit pungutan liar, dan reformasi birokrasi bukan lagi wacana. Ini syarat hidup-mati bagi industri padat karya.
Kedua, hentikan politik anggaran prestise. Setiap proyek besar harus lulus uji: berapa lapangan kerja produktif yang diciptakan dalam 5 tahun? Kalau jawabannya nol, batalkan.
Ketiga, lindungi pasar domestik dengan penegakan hukum. Bea masuk tanpa pengawasan bea cukai hanya menjadi lelucon. Importir nakal harus diproses hukum, bukan dinegosiasi.
Keempat, tingkatkan daya beli. UGM menyarankan stabilitas harga dan bantuan sosial tepat sasaran agar kelas bawah tetap bisa belanja. UMKM juga harus diperkuat sebagai katup pengaman ekonomi.
PHK dalam Perspektif Islam: Keadilan di Atas Kepentingan
Sebelum semuanya berakhir pada retorika, penting mengingat bahwa hubungan kerja bukan sekadar transaksi ekonomi. Dalam Islam, ia adalah akad amanah yang harus dijaga.
Rasulullah saw. bersabda: "Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering". Hak pekerja bukan urusan belakangan, tetapi kewajiban yang mendesak. PHK diperbolehkan hanya jika ada alasan syar'i yang jelas — perusahaan benar-benar bangkrut, force majeure, atau pelanggaran berat. Itupun harus adil, tanpa zalim, dan disertai pemenuhan hak: pesangon, upah tertunda, pemberitahuan layak.
Allah Swt. berfirman: "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan".
Ketika PHK dijadikan jalan pintas untuk menutupi kegagalan kebijakan, itu bukan efisiensi. Itu kezaliman struktural. Negara diminta menciptakan iklim yang adil, pengusaha diminta menjaga amanah. Keduanya akan dimintai pertanggungjawaban.
Badai PHK 2026 harusnya menjadi alarm terakhir. Kalau setelah ini kita masih mengulang pola yang sama — menyalahkan pasar global, memuji "efisiensi", dan melanjutkan proyek pencitraan — maka kita bukan sedang menghadapi krisis ekonomi. Kita sedang menghadapi krisis kepemimpinan.
Negara yang sehat tidak mengukur keberhasilan dari jumlah investor yang datang. Negara yang sehat mengukur keberhasilan dari berapa banyak warganya yang bisa tidur nyenyak karena besok masih punya pekerjaan. Sampai hari itu datang, kata "efisiensi" akan tetap menjadi bungkus paling rapi untuk sebuah kegagalan yang sistematis.
Oleh karena itu, saatnya kita berbenah. Bukan cuma memperbaiki angka di laporan, tetapi membangun ulang sistem kehidupan yang lebih manusiawi. Tempat kerja dihargai, rakyat dilindungi, dan negara hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya. Wallahu a'lam.[]


0 Komentar