Vivisualiterasi.com - Di tengah gencarnya slogan yang menegaskan bahwa pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa, kenyataannya akses pendidikan tinggi justru semakin sulit dijangkau. Biaya kuliah yang terus meningkat membuat banyak mahasiswa harus berjuang lebih keras dan para orang tua rela menghabiskan hartanya demi membayar kuliah. Bahkan, tidak sedikit pula yang akhirnya terpaksa menghentikan studinya karena keterbatasan ekonomi.
Hal ini karena sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTN-BH mengalami tekanan keuangan, menyusul menurunnya anggaran dana dari pemerintah untuk biaya pendidikan.
Semula, anggaran Kemendiktisaintek yang direncanakan sebesar Rp22,5 triliun dipangkas menjadi sekitar Rp14,3 triliun. Dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) yang menyubsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipangkas hingga 50 persen dari total anggaran Rp9,8 triliun. Alokasi untuk PTN Badan Hukum (PTN-BH) juga mengalami pemotongan sebesar 50 persen dari total Rp6 triliun. Sementara itu, bantuan kelembagaan bagi perguruan tinggi swasta (PTS) berkurang 50 persen dari total Rp365 miliar.
Pemotongan anggaran juga menyentuh beasiswa KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Beasiswa ini dipangkas sebesar 9 persen atau sekitar Rp1,3 triliun. [Inilah.com]
Menyusutnya subsidi dari negara untuk setiap mahasiswa di perguruan tinggi selama satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung mahasiswa. Alhasil, biaya pendidikan semakin tinggi dan sulit dijangkau. Akibatnya, pendidikan hanya dapat diakses oleh sebagian orang tertentu dan tidak ramah bagi rakyat kecil.
Pendidikan dijadikan alat jual beli. Akibatnya, orientasinya bergeser untuk meraih keuntungan materi semata. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak rakyat bergeser menjadi layanan yang dihitung dengan logika untung-rugi. Kampus lebih sibuk mencari pemasukan daripada memastikan setiap anak bangsa mendapat akses pendidikan yang layak. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kuliah akan semakin terasa sebagai beban biaya, bukan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dilansir dari kompas.id, jumlah program studi di sejumlah perguruan tinggi melonjak tajam dalam 10 tahun terakhir. Penambahan prodi dilakukan untuk memperbesar daya tampung sekaligus meningkatkan pendapatan kampus. Tren gencar membuka prodi baru ini menjadi jalan pintas untuk mengejar pendapatan praktis, meski terkadang tidak sesuai dengan bidang PTN-nya.
Dengan demikian, alih-alih menjadi tempat lahirnya generasi yang berilmu dan berintegritas, kampus justru masih diwarnai berbagai persoalan moral dan akademik. Kasus korupsi dana Bidikmisi yang pelakunya mahasiswa perguruan tinggi, pelecehan seksual, kecurangan akademik seperti joki dan plagiarisme, penyalahgunaan narkoba, perundungan, tawuran, hingga budaya hedonisme menunjukkan bahwa pendidikan tidak cukup hanya berfokus pada aspek intelektual. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pendidikan seharusnya tidak hanya diukur dari gelar dan prestasi akademik, tetapi juga dari kualitas akhlak, tanggung jawab, dan kontribusi nyata bagi masyarakat, serta penguatan akidah pada generasi.
Hal ini tentu sangat berbeda dengan sistem aturan Islam dalam memposisikan urgensitas pendidikan. Islam memposisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin pemenuhannya karena menjadi faktor penting penentu kemajuan suatu masyarakat. Pendidikan tinggi juga penting untuk membentuk generasi yang saleh dan memiliki keahlian di bidangnya.
Pendidikan tidak boleh dikomersialkan karena merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara berperan sebagai ra'in atau pengurus rakyat yang bertanggung jawab menyediakan pendidikan secara gratis dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Setiap individu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menempuh pendidikan hingga jenjang tertinggi tanpa terbebani biaya, sehingga tidak ada yang terhalang atau putus kuliah karena faktor ekonomi. Untuk mewujudkannya, pembiayaan pendidikan ditanggung negara melalui Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan, sehingga akses pendidikan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat.
Begitu pula di dalam negara Khilafah, sekolah dan kampus swasta tetap dapat berdiri dan berperan dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, akses pendidikan tetap diberikan secara gratis kepada peserta didik, dengan pembiayaan yang ditopang melalui mekanisme wakaf dan sumber-sumber syar'i lainnya. Kurikulum yang diterapkan juga diseragamkan dengan sekolah dan kampus negeri agar tujuan pendidikan, standar keilmuan, serta pembentukan kepribadian Islam dapat terjaga secara merata.
Dengan demikian, pendidikan tidak menjadi ajang komersialisasi, melainkan sarana untuk mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, dan memiliki kepakaran yang dibutuhkan umat. Hal ini tidak akan mampu terealisasi jika tidak ada satu kepemimpinan yang sahih yang bersumber dari Allah Swt., yaitu tegaknya sistem Islam di bawah naungan negara Khilafah, sebagaimana dulu pernah ada pada peradaban Islam dan banyak melahirkan ilmuwan-ilmuwan muslim hebat seperti Al-Khawarizmi, Ibnu Sina, Al-Biruni, Ibnu al-Haytham, Al-Zahrawi, Fatimah Al-Fihri, Mariyam Asturlabi, dan lain-lain.
Hal ini membuktikan bahwa ketika pendidikan mendapat perhatian besar, lahirlah ilmuwan-ilmuwan muslim yang tidak hanya unggul dalam keimanan, tetapi juga menjadi pelopor berbagai cabang ilmu pengetahuan dan peradaban yang gemilang.[]


0 Komentar