Oleh Zakia Salsabila
(Kontributor Vivisualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Ketika UU PPRT dirayakan sebagai bukti negara peduli pada perempuan, sesungguhnya ini juga bisa dibaca sebagai pengakuan bahwa negara gagal menyejahterakan perempuan sejak awal. Lalu, apakah ini harapan baru atau sekadar tambalan atas luka sistemik?
UU PPRT: Perlindungan atau Tambal Sulam?
Pengesahan UU PPRT disambut sebagai langkah maju dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dikutip dari Kompas pada 21 April 2026, UU PPRT resmi disahkan bertepatan dengan Hari Kartini, momentum yang dinarasikan sebagai simbol keberpihakan negara terhadap perempuan, khususnya pekerja rumah tangga yang selama ini rentan dan minim perlindungan.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan, UU PPRT hadir untuk menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus meningkatkan keterampilan mereka. Sejalan dengan itu, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan pentingnya UU ini bagi perlindungan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan. Menurutnya, yang paling mendasar adalah pengakuan terhadap jam kerja, tunjangan hari raya, upah, hak libur, akomodasi, makanan, serta jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput bagi pekerja rumah tangga yang hidup di garis kemiskinan. Dengan demikian, UU ini dinarasikan bukan sekadar memberi perlindungan kerja, tetapi juga pengakuan atas hak dan martabat pekerja rumah tangga.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada hadirnya perlindungan hukum. Yang perlu ditelisik lebih jauh adalah apakah UU ini benar menghadirkan kesejahteraan bagi perempuan, atau justru menunjukkan kegagalan negara menyelesaikan problem struktural yang melahirkan kerentanan itu sendiri. Di sinilah pentingnya melihat UU PPRT tidak hanya sebagai produk legalisasi, tetapi sebagai bagian dari sistem yang lebih besar untuk diuji paradigma dan arah penyelesaiannya.
Perlindungan Semu dalam Sistem Eksploitatif
Narasi negara hadir melalui UU PPRT kerap diposisikan sebagai harapan baru bagi kesejahteraan perempuan. Namun, dalam pandangan yang lebih mendasar, ini justru memperlihatkan problem sistemik: negara gagal menyejahterakan perempuan sehingga perlindungan diberikan setelah perempuan terjebak dalam tekanan ekonomi dan kerentanan kerja.
Lebih jauh, problem UU ini bukan hanya gagal menyentuh akar kemiskinan, tetapi juga mengandung cacat paradigma dan substansi. UU ini tetap berdiri di atas cara pandang kapitalistik yang memposisikan perempuan sebagai bagian dari mesin pertumbuhan ekonomi, sementara relasi kerja yang diatur tetap berpotensi eksploitatif karena dalam sistem kapitalisme, pekerja selalu menjadi pihak yang rentan dizalimi.
Dalam paradigma kapitalisme, perempuan tidak diposisikan pertama-tama sebagai pihak yang harus disejahterakan, tetapi sebagai tenaga produktif yang menopang pertumbuhan ekonomi.
Lebih mendasar lagi, problem UU ini bukan hanya terletak pada relasi kerja yang rawan eksploitatif, tetapi juga pada kegagalannya menyentuh akar persoalan yang mendorong perempuan masuk ke sektor ini sejak awal. UU ini gagal membahas akar struktural mengapa perempuan menjadi PRT, yakni masalah kemiskinan.
Solusi Hakiki Menyejahterakan Perempuan
Problem utamanya terletak pada sistem yang gagal menyejahterakan perempuan dan justru melanggengkan kemiskinan. Maka, solusi yang dibutuhkan tidak cukup sebatas regulasi perlindungan kerja, tetapi perubahan tata kelola yang menyentuh akar persoalan. Dalam Islam, kesejahteraan perempuan tidak diserahkan pada mekanisme pasar ataupun sekadar kontrak kerja, melainkan dijamin melalui politik ekonomi negara yang berpijak pada syariat.
Politik ekonomi Islam, negara menyiapkan kebijakan untuk menyejahterakannya. Mulai dari hak nafkah dari suami atau wali dalam pemenuhan kebutuhan primer individual. Dan hak pelayanan dari negara dalam jaminan pemenuhan kebutuhan primer sosial.
Jaminan tersebut dalam Islam tidak berhenti pada kewajiban normatif negara, tetapi disertai mekanisme kontrol agar negara tidak abai terhadap tanggung jawabnya. Ketika negara lalai menunaikan kewajiban itu, Islam memberi ruang bagi rakyat, termasuk perempuan, untuk menuntut haknya.
Jika hak ini tidak didapatkan perempuan, maka perempuan bisa melakukan muhasabah lil hukkam pada negara, baik meminta lapangan kerja untuk suami atau anak laki-laki baligh mereka maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya.
Hal ini karena dalam Islam penguasa bukan sekadar regulator, tetapi penanggung jawab urusan rakyat yang wajib menjamin kesejahteraan mereka. Tanggung jawab negara ini ditegaskan dalam hadis Rasulullah saw.,
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang kalian pimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian, posisi imam atau khalifah dalam Islam berfungsi sebagai pelindung rakyat, sebagaimana sabda Nabi saw.,
“Sungguh imam (Khalifah) adalah perisai; (orang-orang) akan berperang di belakang dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR. Muttafaq’alaih)
Tanggung jawab negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menghadirkan jaminan kesejahteraan di tingkat makro, tetapi juga menata hubungan-hubungan muamalah, termasuk relasi kerja, secara adil dan bebas dari kezaliman. Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan rakyat oleh negara, tetapi juga mencakup mekanisme perlindungan ketika perempuan berada dalam akad kerja.
Begitu juga dalam kontrak kerja. Islam sudah ribuan tahun lalu menyelesaikan kontrak kerja. Karena standar gaji adalah manfaat jasa yang didapatkan pemberi kerja dan pihak yang berakad, menyadari konsekuensinya karena sistem Islam melahirkan jawwul iman. Jika ada pihak yang menzalimi, ada qadhi yang memutuskan dan memberikan sanksi sesuai syariat.
Selama akar kemiskinan tidak diselesaikan, perempuan hanya dipindahkan dari kerentanan tanpa benar-benar dibebaskan darinya.
Dengan demikian, Islam tidak hanya menawarkan perlindungan bagi pekerja, tetapi sistem yang sejak awal menutup pintu eksploitasi dan menjamin kesejahteraan perempuan secara menyeluruh. Tidakkah kita merindukan penerapan Islam dalam bingkai khilafah, ketika negara benar-benar menjadi ra’in dan pelindung rakyat?
Wallahu a’lam bi ash-shawab. [AR]


0 Komentar