Oleh Istiqamah Mansur
(Kontributor Vivisualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan publik dan mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Kali ini, kasus mencuat dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), di mana sebanyak 16 mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi bahkan dosen, ini menjadi bukti nyata bahwa kampus yang seharusnya menjadi ruang aman dan tempat pembentukan intelektualitas justru dapat berubah menjadi ruang yang tidak ramah, bahkan berbahaya, bagi sebagian individu. Kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial dan kini sedang ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Fenomena ini memperkuat kekhawatiran bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi sekadar kasus individual, melainkan telah menjadi pola yang sistemik. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan kegagalan lembaga pendidikan dalam menyediakan ruang yang aman. Lebih memprihatinkan lagi, pelaku justru banyak berasal dari dalam lingkungan pendidikan itu sendiri. JPPI mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Secara analitis, maraknya kekerasan seksual verbal tidak dapat dilepaskan dari kondisi sistem sosial yang melatarbelakanginya. Sistem yang mengagungkan kebebasan individu tanpa batas sering kali mengabaikan nilai moral dan tanggung jawab sosial. Akibatnya, perilaku menyimpang seperti pelecehan verbal menjadi hal yang dianggap biasa.
Kekerasan seksual verbal sendiri merupakan bentuk pelecehan yang menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan, khususnya terhadap perempuan. Perempuan diposisikan sebagai objek pemuas hasrat atau sekadar bahan candaan, bukan sebagai manusia utuh yang memiliki martabat. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini sering kali sudah berlangsung lama, namun baru mendapat perhatian serius setelah menjadi viral di media sosial. Tapi tidak menutup kemungkinan, kekerasan seksual verbal juga bisa terjadi pada laki-laki.
Dalam perspektif Islam, setiap fenomena sosial tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil dari sistem nilai yang mendasari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, untuk memahami maraknya kekerasan seksual verbal, perlu dilihat dari akar ideologis dan sistem sosial yang berkembang saat ini, di mana kita melihat sistem sekarang berkembang yaitu kapitalisme sekuler. Salah satu ciri utama sistem kehidupan modern yang sekuler adalah pemisahan agama dari kehidupan. Nilai benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh wahyu, melainkan oleh standar manusia yang relatif. Dalam sistem seperti ini, kebebasan individu sering dijadikan prinsip utama, bahkan tanpa batasan moral yang jelas.
Kondisi ini membuka ruang bagi berbagai bentuk penyimpangan, termasuk dalam cara pandang terhadap lawan jenis. Perempuan, misalnya, kerap direduksi menjadi objek seksual, baik dalam media, percakapan sehari-hari, maupun interaksi sosial. Hal ini kemudian melahirkan budaya yang menormalisasi kekerasan seksual verbal, seperti komentar tidak senonoh, candaan seksual, hingga ujaran yang merendahkan martabat. Padahal, dalam Islam, kehormatan manusia adalah sesuatu yang sangat dijaga. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an bahwa manusia dimuliakan di atas makhluk lainnya. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia, termasuk melalui lisan, merupakan pelanggaran serius.
Islam memberikan perhatian besar terhadap penggunaan lisan dan perbuatan. Rasulullah saw bersabda bahwa siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berkata baik atau diam. Hadis ini menunjukkan bahwa ucapan bukanlah hal sepele, melainkan bagian dari amal yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Dalam perspektif nilai keagamaan, khususnya Islam, perilaku semacam ini jelas tidak dapat dibenarkan. Setiap perbuatan manusia, termasuk ucapan, terikat dengan hukum syara’. Lisan bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga bagian dari amal yang akan dipertanggungjawabkan. Seorang muslim dituntut untuk menjaga ucapannya agar senantiasa mengandung kebaikan dan menjauhi segala bentuk maksiat.
Kekerasan seksual verbal merupakan perbuatan yang diharamkan karena mengandung unsur penghinaan, pelecehan, dan merusak kehormatan orang lain.
Oleh karena itu, tindakan ini tidak hanya harus dicegah, tetapi juga perlu dikenakan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera. Dalam konteks kekerasan seksual verbal, meskipun bentuknya tidak selalu masuk dalam kategori hudud (hukuman tetap), negara dalam sistem Islam memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas melalui mekanisme ta’zir. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera serta menjaga ketertiban dan kehormatan masyarakat.
Lebih jauh, Islam mengatur sistem pergaulan sosial secara rinci, mulai dari batas interaksi, etika komunikasi, hingga penjagaan kehormatan individu. Aturan ini tidak bersifat parsial, melainkan harus diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa penerapan yang komprehensif, berbagai penyimpangan sosial, termasuk kekerasan seksual verbal, akan terus berulang.
Karena itu, kasus di lingkungan pendidikan ini bukan hanya persoalan individu atau kelompok, tetapi mencerminkan kerusakan sistem sosial yang lebih luas. Diperlukan upaya serius, tidak hanya dalam bentuk penegakan hukum, tetapi juga pembenahan nilai, budaya, dan penerapan sistem yang berasal dari syariat islam yang di mana memberikan keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Tanpa itu, kampus dan sekolah akan terus gagal menjadi ruang aman bagi generasi muda. Wallahua'lam bishawab.[AR]


0 Komentar