Oleh Hany Siti Nurlatifah, S. Ag.
(Pegiat Literasi)
Vivisualiterasi.com - Tutur kata yang seharusnya menjadi cermin akhlak dan peradaban, kini kerap berubah menjadi senjata yang melukai. Dari sudut pandang sosial, maraknya kekerasan seksual verbal baik berupa komentar bernada cabul, godaan tak senonoh, maupun candaan yang melewati batas menunjukkan adanya kemunduran tata nilai dan hilangnya rasa hormat dalam berinteraksi. Fenomena ini bukan sekadar kesalahpahaman komunikasi, melainkan indikator nyata retaknya struktur sosial yang seharusnya menjaga martabat setiap individu.
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga kuat melakukan tindakan pelecehan seksual. Dalam kasus ini, korban yang dilaporkan tidak hanya berjumlah puluhan mahasiswi, tetapi juga melibatkan dosen di lingkungan fakultas tersebut. Kasus mengejutkan ini akhirnya terungkap ke publik setelah adanya bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari percakapan para terduga pelaku yang viral dan menyebar luas di berbagai media sosial.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Fenomena kekerasan di dunia pendidikan dinilai bukan lagi sekadar kejadian terpisah, melainkan telah menjadi pola yang bersifat sistemik.
Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman," ujar Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, pada Selasa (14/04).
Sistem kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu tanpa batas turut memberikan dampak buruk bagi tatanan masyarakat. Nilai-nilai yang seharusnya menjadi pengendali perilaku perlahan terkikis, yang pada akhirnya berujung pada rusaknya sistem sosial. Salah satu nyata dari kerusakan ini adalah maraknya praktik kekerasan seksual verbal yang kian sering terjadi di tengah kehidupan sehari-hari.
Lebih dalam lagi, perspektif agama menegaskan bahwa menjaga lisan dan pandangan adalah fondasi utama iman. Setiap ucapan yang mengandung unsur pelecehan atau merendahkan lawan jenis bukan hanya melukai perasaan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap norma-norma suci yang mengajarkan kesucian hati dan kesopanan. Ketika kata-kata kotor menjadi hal yang lumrah diucapkan, itu menandakan bahwa cermin moral masyarakat telah keruh, dan wajah peradaban kita kehilangan kejernihannya.
Salah satu bentuk kekerasan seksual verbal yang sangat meresahkan adalah praktik yang mengarah pada objektifikasi perempuan. Fenomena ini terjadi ketika tindakan pelecehan dilakukan melalui kata-kata, suara, maupun komentar bernada seksual yang terus-menerus dilontarkan.
Perlakuan tersebut secara sadar maupun tidak sadar merendahkan derajat perempuan, menempatkan mereka bukan sebagai manusia utuh yang memiliki martabat dan hak untuk dihargai. Sebaliknya, mereka direduksi menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau alat pemandangan yang dinilai dari sisi fisik semata.
Ironisnya, kondisi yang sangat merugikan ini justru sering kali dianggap sebagai hal yang biasa atau lumrah di tengah masyarakat. Padahal, anggapan tersebut menandakan adanya ketidakpekaan sosial dan kegagalan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama, namun baru ditindaklanjuti dan menjadi sorotan setelah buktinya viral di media sosial.
Syariat Islam menetapkan bahwa hukum setiap perbuatan manusia senantiasa terikat dengan ketentuan hukum syara’. Artinya, segala tindak tanduk, ucapan, maupun perilaku tidak bisa dinilai semata-mata berdasarkan kehendak bebas individu atau norma duniawi semata, melainkan harus diukur berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh Allah SWT melalui wahyu-Nya.
Dalam pandangan ini, lisan memiliki posisi yang sangat vital dan dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, segala bentuk ucapan yang bernada seksual, merendahkan, atau melecehkan sesama manusia—yang sering disebut sebagai kekerasan seksual verbal—jelas merupakan perbuatan yang terlarang dan bertentangan dengan ajaran agama. Islam melarang keras perkataan kotor, ghibah, maupun ucapan yang dapat menodai kehormatan orang lain, karena hal itu termasuk dalam kategori perkataan yang buruk (qaulan sadidan).
Prinsip ini menegaskan bahwa kebebasan berbicara dalam Islam bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab. Setiap kata yang keluar dari mulut memiliki konsekuensi hukum dan pahala atau dosa, sehingga menjaga tutur kata dari hal-hal yang bersifat pelecehan adalah bagian tak terpisahkan dari ketaatan kepada syariat.
Lisan seorang muslim seharusnya hanya berisi kebaikan dan perkataan yang benar. Segala ucapan yang keluar hendaknya senantiasa bernilai positif, menebarkan manfaat, dan jauh dari hal-hal yang dapat menyakiti hati orang lain atau mendatangkan dosa.
Dalam pandangan Islam, menjaga lisan adalah cara terbaik untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Setiap kata yang baik menjadi amal shaleh yang mengangkat derajat hamba, sekaligus menjadi bukti ketundukan dan ketaatan kepada-Nya. Tujuan utama dari pengendalian diri ini adalah semata-mata untuk meraih keridhaan Allah. Ketika tutur kata dijaga dari hal-hal yang haram dan maksiat, maka ia telah menempuh jalan kesucian yang diridhoi oleh Tuhannya.
Kekerasan seksual verbal secara jelas merupakan perbuatan yang diharamkan, baik oleh norma agama maupun hukum yang berlaku. Sebagaimana prinsip umum dalam penegakan aturan, tidaklah seseorang melakukan hal yang dilarang kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas dan nyata. Tanpa adanya hukuman yang menjerat, pelanggaran semacam ini akan terus terulang dan dianggap sebagai hal yang biasa di masyarakat.
Sistem pergaulan sosial atau muamalah diatur oleh syariat Islam secara terperinci. Islam memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang halal dan apa yang haram, sopan dan tidak sopan, serta bagaimana cara berinteraksi yang menjaga kehormatan dan moralitas setiap individu.
Aturan-aturan ini merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Oleh karena itu, penerapannya tidak bisa dilakukan secara parsial atau dipotong-potong, melainkan harus dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh sebagaimana mestinya.
Hal ini hanya mungkin terwujud sepenuhnya dalam naungan sistem Islam yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan utama. Berbeda halnya dengan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik, sehingga nilai-nilai moral sering kali menjadi relatif dan tidak mampu mengatur tatanan sosial secara sempurna. Wallahu’alam bisshawaab.[Irw]


0 Komentar