Oleh Dewi Anggraini, S.Sos
Vivisualiterasi.com - Pelecehan Seksual di Berbagai Negara di Dunia
Pelecehan dan kekerasan seksual merupakan salah satu persoalan sosial terbesar yang dihadapi masyarakat modern saat ini. Fenomena ini terjadi hampir di seluruh negara, baik negara berkembang maupun negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, India, dan Jepang. Tingginya angka kasus menunjukkan bahwa kemajuan teknologi, pendidikan, dan ekonomi tidak secara otomatis mampu menghilangkan kekerasan seksual dalam masyarakat.
Menurut laporan WHO tahun 2025 sekitar 840 juta perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan seksual atau kekerasan oleh pasangan sepanjang hidup mereka.
Menurut NSVRC dan RAINN, 1 dari 5 perempuan Amerika pernah mengalami pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan, setiap 68 detik terjadi kekerasan seksual di Amerika Serikat, dan sekitar 463 ribu kasus kekerasan seksual terjadi setiap tahun.
Data Office for National Statistics (ONS), 1 dari 4 perempuan Inggris pernah mengalami kekerasan seksual sejak usia 16 tahun, lebih dari 194 ribu pelanggaran seksual dilaporkan setiap tahun.
Survei Nasional Prancis menunjukkan sekitar 94 ribu perempuan menjadi korban pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan setiap tahun, lebih dari 80% perempuan pernah mengalami pelecehan di ruang publik.
National Crime Records Bureau mencatat lebih dari 31 ribu kasus pemerkosaan terjadi setiap tahun di India, rata-rata 85 kasus pemerkosaan terjadi setiap hari.
Pelecehan Seksual di Indonesia
Pelecehan seksual di Indonesia pada periode 2025–2026 menunjukkan perkembangan yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan, baik dari sisi kuantitas kasus, bentuk kekerasan, maupun ruang terjadinya tindak pelecehan tersebut. Fenomena ini tidak lagi terbatas pada ruang publik konvensional, tetapi telah merambah berbagai institusi yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat, seperti perguruan tinggi, pesantren, lembaga keagamaan, tempat kerja, hingga ruang digital. Kompleksitas tersebut menunjukkan bahwa pelecehan seksual di Indonesia bukan sekadar persoalan kriminal individual, melainkan persoalan struktural yang berkaitan dengan relasi kuasa, budaya patriarki, lemahnya sistem perlindungan korban, serta transformasi teknologi digital dalam masyarakat modern.
Data terbaru dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 (komnasperempuan.go.id) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia, meningkat sekitar 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Kekerasan seksual tercatat sebagai bentuk kekerasan yang paling dominan dilaporkan. Peningkatan angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi krisis sosial yang belum mampu ditangani secara efektif, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam konteks institusi pendidikan tinggi, kasus pelecehan seksual mengalami peningkatan yang signifikan dan memperlihatkan adanya normalisasi kekerasan dalam relasi akademik. Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang periode 2021–2024 terdapat 82 kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang dilaporkan secara resmi. Kasus-kasus tersebut melibatkan dosen, pejabat kampus, hingga mahasiswa yang memanfaatkan relasi kuasa akademik untuk melakukan intimidasi, manipulasi psikologis, maupun kekerasan seksual terhadap korban. Dalam banyak kasus, korban mengalami kesulitan melapor karena takut kehilangan nilai akademik, mendapatkan tekanan sosial, atau menghadapi budaya institusi yang lebih mengutamakan nama baik kampus dibanding perlindungan korban.
Fenomena ini semakin terlihat pada kasus kekerasan seksual berbasis elektronik di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 2026. Komnas Perempuan menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual di kampus kini mengalami transformasi ke ranah digital dan semakin sulit dikenali karena sering disamarkan sebagai candaan atau budaya komunikasi daring. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ruang digital telah menjadi medium baru reproduksi kekerasan seksual, terutama melalui penyebaran konten seksual, objektifikasi tubuh perempuan, pelecehan verbal daring, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). (komnasperempuan.go.id)
Selain lingkungan kampus, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan juga menjadi sorotan publik akibat munculnya berbagai kasus pelecehan seksual yang melibatkan tokoh agama, pengasuh pesantren, maupun figur pengajar yang memiliki otoritas spiritual terhadap santri. Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang periode 2020–2024 terdapat 97 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, dengan pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua setelah perguruan tinggi, yaitu sebesar 17,52% dari total kasus yang dilaporkan. Data tersebut memperlihatkan bahwa institusi keagamaan tidak steril dari praktik kekerasan seksual, bahkan dalam beberapa kasus relasi spiritual justru dimanfaatkan pelaku untuk memperoleh legitimasi moral dan membungkam korban.
Secara sosiologis, kasus pelecehan seksual di pesantren memperlihatkan adanya relasi kuasa yang sangat kuat antara pelaku dan korban. Santri berada dalam posisi subordinat karena dituntut untuk menghormati dan menaati guru atau pengasuh pesantren sebagai figur otoritatif. Dalam situasi demikian, korban sering kali mengalami tekanan psikologis, ancaman sosial, hingga ketakutan dianggap mencemarkan nama baik lembaga agama apabila melaporkan kekerasan yang dialaminya. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku memperoleh perlindungan dari lingkungan sekitar dengan alasan menjaga reputasi pesantren atau tokoh agama tertentu. (researchgate.net)
Fenomena pelecehan seksual di Indonesia juga menunjukkan adanya perubahan karakter kekerasan pada era digital. Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan berbasis gender online menjadi salah satu bentuk kekerasan yang terus meningkat. Pada tahun 2025 tercatat lebih dari 1.000 kasus KBGO, dan sekitar 90% di antaranya merupakan kekerasan seksual berbasis digital. Bentuk kekerasan ini meliputi penyebaran konten intim tanpa izin, ancaman seksual melalui media sosial, pelecehan verbal daring, deepfake pornography, hingga eksploitasi seksual menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence). Hal tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya menciptakan kemudahan komunikasi, tetapi juga membuka ruang baru bagi reproduksi kekerasan seksual yang lebih anonim, cepat menyebar, dan sulit dikendalikan.( komnasperempuan.go.id)
Secara teoritis, meningkatnya kasus pelecehan seksual di Indonesia dapat dianalisis melalui perspektif relasi kuasa dan budaya patriarki. Dalam teori Michel Foucault, kekuasaan tidak selalu berbentuk represif secara langsung, tetapi juga bekerja melalui relasi sosial, institusi, dan norma budaya yang menciptakan ketimpangan antara pelaku dan korban. Dalam konteks pelecehan seksual, relasi kuasa terlihat jelas pada hubungan dosen dan mahasiswa, atasan dan bawahan, maupun ustaz dan santri. Posisi dominan tersebut memungkinkan pelaku melakukan manipulasi, intimidasi, dan eksploitasi seksual dengan memanfaatkan ketergantungan korban terhadap otoritas yang dimilikinya.
Selain itu, budaya patriarki dalam masyarakat Indonesia juga turut memperkuat terjadinya pelecehan seksual melalui normalisasi dominasi laki-laki terhadap perempuan dan praktik victim blaming. Korban sering kali disalahkan karena pakaian, perilaku, atau keberadaannya di ruang tertentu, sementara pelaku memperoleh pembenaran sosial akibat status, jabatan, atau pengaruh yang dimilikinya. Akibatnya, banyak korban memilih diam karena takut tidak dipercaya, dikucilkan, atau mengalami kerusakan reputasi sosial.
Dengan demikian, fenomena pelecehan seksual di Indonesia tahun 2025–2026 memperlihatkan bahwa kekerasan seksual telah berkembang menjadi persoalan multidimensional yang melibatkan aspek hukum, sosial, budaya, teknologi, dan moral. Peningkatan kasus di kampus, pesantren, dan ruang digital menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem perlindungan korban, penguatan pendidikan seksual dan etika sosial, peningkatan sensitivitas institusi terhadap isu gender, serta penegakan hukum yang lebih tegas dan berpihak kepada korban.
Kegagalan Sistem Kapitalis dalam Menjaga Kehormatan dan Keamanan Perempuan
Meningkatnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di berbagai negara, termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa sistem kapitalisme belum mampu memberikan perlindungan yang nyata terhadap perempuan. Meskipun negara-negara kapitalis memiliki kemajuan teknologi, ekonomi, dan hukum, angka kekerasan seksual justru terus meningkat setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berkaitan dengan sistem sosial dan budaya yang dibangun oleh kapitalisme.
Dalam sistem kapitalis, kebebasan individu (liberalisme) menjadi nilai utama. Kebebasan tersebut melahirkan budaya yang menormalisasi pergaulan bebas, eksploitasi tubuh perempuan, pornografi, seksualisasi media, industri hiburan yang menjadikan perempuan sebagai komoditas ekonomi.
Tubuh perempuan sering digunakan sebagai alat pemasaran dalam iklan, media sosial, film, dan industri digital demi keuntungan materi. Akibatnya, perempuan tidak lagi dipandang berdasarkan kehormatan dan kemanusiaannya, tetapi sering direduksi menjadi objek visual dan seksual.
Selain itu, kapitalisme juga melahirkan relasi kuasa yang timpang. Dalam dunia kerja, pendidikan, dan hiburan, pihak yang memiliki kekuasaan ekonomi atau jabatan sering memanfaatkan posisinya untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap perempuan yang lebih lemah secara sosial maupun ekonomi.
Dengan demikian, tingginya angka kekerasan seksual di negara-negara kapitalis menunjukkan bahwa sistem kapitalisme belum mampu menjaga kehormatan dan keamanan perempuan secara menyeluruh.
Penanganan Pelecehan Seksual dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, kekerasan seksual dipandang sebagai bentuk kezaliman besar yang merusak kehormatan manusia, meruntuhkan moral masyarakat, dan mengancam ketertiban sosial. Islam tidak memandang persoalan ini hanya sebagai pelanggaran hukum biasa, tetapi sebagai kerusakan moral (fasad) yang lahir akibat jauhnya manusia dari aturan Allah SWT. Oleh karena itu, solusi utama dan mendasar terhadap masalah kekerasan seksual dalam Islam adalah penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Islam meyakini bahwa hukum Allah diturunkan untuk menjaga lima tujuan utama syariat (maqashid syariah), yaitu menjaga; Agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan dan kehormatan (hifz an-nasl wal-‘irdh), dan harta (hifz al-mal).
Kekerasan seksual secara langsung merusak penjagaan kehormatan dan keturunan manusia. Karena itu, syariat Islam menetapkan sistem pencegahan dan hukuman yang tegas untuk menutup seluruh pintu menuju kerusakan seksual.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”(QS. Al-Isra’: 32)
Islam juga menutup berbagai celah yang dapat melahirkan kerusakan seksual melalui penerapan syariat dalam kehidupan sosial dan media. Sistem Islam melarang;
Penyebaran pornografi, eksploitasi tubuh perempuan, budaya seksual bebas, konten media yang merangsang syahwat, percampuran bebas tanpa batas (ikhtilat yang merusak).
Hal ini karena Islam memandang bahwa kerusakan moral masyarakat sering dimulai dari normalisasi syahwat dalam budaya dan media.
Selain itu, syariat Islam memberikan tanggung jawab besar kepada negara untuk menjaga moral masyarakat. Negara dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai institusi administratif, tetapi juga penjaga agama dan akhlak publik. Negara wajib;
menegakkan hukum syariat,
melindungi korban,
menghukum pelaku,
menutup industri pornografi,
mengawasi pendidikan moral masyarakat,
memastikan lingkungan sosial yang bersih dari kerusakan seksual.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya kehancuran umat sebelum kalian karena apabila orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, tetapi jika orang lemah mencuri mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa hukum Islam harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun status sosial. Dalam konteks kekerasan seksual, tokoh agama, dosen, pejabat, atau orang berpengaruh tetap wajib dihukum apabila terbukti melakukan kezaliman seksual.
Dalam sejarah peradaban Islam, penerapan syariat secara menyeluruh berhasil menciptakan masyarakat yang memiliki tingkat keamanan moral tinggi karena masyarakat dibangun di atas ketakwaan, rasa malu (haya’), dan pengawasan hukum yang kuat.
Dengan demikian, dalam Islam, solusi mendasar terhadap kekerasan seksual bukan hanya kampanye sosial atau hukuman parsial semata, melainkan penegakan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Syariat Islam sebagai satu-satunya sistem yang mampu menjaga kehormatan manusia, mengontrol hawa nafsu, mencegah kerusakan moral, dan menciptakan masyarakat yang aman, bermartabat, dan berkeadilan. Wallahu a'lam Bi Ash-shawab.[]


0 Komentar