Oleh Yuni Ummu Zaura
(Aktifis Muslimah)
Vivisualiterasi.com - Pelecehan seksual terhadap perempuan seolah menjadi hal biasa di tengah-tengah masyarakat. Baik di dunia nyata maupun dunia maya. Tak jarang dalam keluargapun juga kita jumpai. Berita tentang bapak melakukan pelecehan terhadap anak gadisnya, saudara laki-laki terhadap saudara perempuan, anak laki-laki terhadap ibunya, belum lagi yang banyak terjadi di masyarakat. Terlebih lagi juga terjadi di lingkungan kampus, tempatnya kaum terpelajar beraktifitas. Mirisnya data tersebut semakin meningkat tiap tahunnya. Menkomdigi menyampaikan, dalam kajiannya kasus pelecehan ini ada peningkatan, dan mencapai 1600 kasus. (Kompas, 16/04/2026)
Hal ini bermula dari munculnya berita 16 Mahasiswa FH UI yang melakukan percakapan dalam grup chat yang berisikan pelecehan dan obyektifikasi terhadap perempuan mulai dari mahasiswa hingga dosen di fakultas tersebut. Kemudian berakhir dengan tindakan Satgas PPK UI yang memberikan sanksi kepada pelaku berupa pembekuan status mahasiswa sementara terhadap 16 mahasiwa terlapor. (Republika.co.id, 16/04/2026)
Wakil MUI, Kholil Nafis kasus yang terjadi di FH UI sudah seharusnya menjadi peringatan serius bahwasanya Perguruan Tinggi tidak cukup hanya mengedepankan aspek intelektualnya saja tetapi juga harus memperkuat dimensi moral dan spiritual mahasiswa. (Republika.co.id, 16/04/2026)
Pemerintah juga telah mengeluarkan UU no. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyatakan, “Kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan salah satu jenis kekerasan seksual.” Sehingga hal itu bisa dipidanakan, pelaku bisa dijatuhi hukuman.
Akan tetapi, keberadaan UU TPKS sendiri tidak bisa menghilangkan ataupun meminimalisir adanya tindakan tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin meningkatnya angka kasus pelecehan seksual di setiap tahunnya.
Mengapa hal itu bisa terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini? Ternyata kalau kita telisik penyebab asalnya adalah penerapan sistem sekuler kapitalisme. Yang mana dalam sistem tersebut mempunyai pandangan bahwa hubungan laki-laki dan wanita adalah hanyalah sebatas hubungan seksual saja. Ditambah lagi dengan diperbolehkannya laki-laki dan wanita berinteraksi tanpa adanya keperluan. Sebagaimana yang disampaikan dalam kitab Nizhomul Ijtima’i karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani.
Maksudnya adalah sistem ini memandang rendah wanita. Wanita hanya sekadar dijadikan obyek. Baik itu obyek dalam komoditi ataupun obyek hasrat seksual. Sehingga dengan mudahnya laki-laki menjadikan wanita sebagai fantasi-fantasi seksual mereka. Sehingga tidaklah heran di setiap tempat di mana para lelaki berkumpul di angkringan, cafe maupun di dunia digital perbincangan mereka menjadikan wanita sebagai obyek. Di berbagai iklan di media maupun di dunia nyata, bahkan di belakang bak truk pun wanita dijadikan obyek. Masih banyak tindakan-tindakan yang merendahkan kaum wanita.
Sistem ini juga memberikan jaminan dan ruang kebebasan sehingga tak heran jika hal inilah yang menjadikan alasan seseorang untuk melakukan aktifitas tersebut. Selain itu, gaya hidup yang permisif banyak terjadi di masyarakat yang mendorong seseorang untuk berbuat sekehendak hatinya. Tentu saja hal ini juga menjadi salah satu penyebab rusaknya sistem sosial di masyarakat.
Sebenarnya banyak kasus yang terjadi di tengah masyarakat, yang tidak terangkat oleh media. Karena biasanya, kasus tersebut diproses setelah viral di media. Sementara di satu sisi, korban cenderung enggan melapor atau memviralkan dengan berbagai pertimbangan. Jelaslah bahwa sistem sekuler kapitalisme ini tidak mampu memberikan perlindungan dan penjagaan keamanan terhadap perempuan.
Menurut Islam, tolok ukur suatu perbuatan itu jelas tergantung pada hukum syara. Artinya, boleh atau tidaknya suatu perbuatan itu dilakukan dilihat dari kacamata syariat. Termasuk di dalamnya cara pandang Islam terhadap kaum wanita. Dalam Islam, wanita sangat dimuliakan dan dihormati. Merekapun ditempatkan di tempat yang tinggi.
Kaum wanita adalah pencetak generasi, pengukir peradaban. Mempunyai peran strategis dalam institusi terkecil (keluarga), di masyarakat maupun negara. Mereka tidak dianggap “konco wingking” lelaki sebagaimana filosofi Jawa. Allah Swt. menciptakan wanita sebagai mitra strategisnya laki-laki. Mereka saling bekerja sama dalam kemaslahatan, berbagi peran dalam kehidupan pernikahan. Oleh karenanya, Islam menjaga sistem sosial agar bisa terlaksana secara komprehensif. Tentunya di sistem sosial ini juga dibuat terperinci sehingga jelas dan mampu mencapai tujuan.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, Islam mempunyai aturan yang sifatnya pencegahan (preventif) dan perbaikan (kuratif). Di antaranya adalah menempatkan ketakwaan dan keimanan sebagai landasan dalam interaksi pria dan wanita. Sebagaimana firman Allah:
“Kaum mukmin laki-laki dan perempuan sebagian dari mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka melakukan amar makruf nahi mungkar.” (QS. At-Taubah: 71)
Islam memerintahkan setiap muslim laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan saling menjaga pandangan dalam berinteraksi. Hal ini tertuang dalam surat An-Nur ayat 30:
“Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Swt. Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Selain itu, Islam juga melarang pria dan wanita berinteraksi yang membuka celah kejahatan kejahatan seksual seperti hiburan malam, klub-klub dan sejenisnya. Berkhalwat juga dilarang dalam Islam hal ini mencegah adanya kejahatan bagi kaum wanita.
Sementara negara juga berperan dalam menyaring dan mengawasi konten-konten porno, interaksi di sosial media agar tidak terjadi pelanggaran pelecehan wanita. Islam juga melarang perbuatan yang mendekati zina ataupun perzinahan suka sama suka di luar pernikahan.
Selain adanya pelarangan, Islam juga memberikan sanksi yang berat bagi pelaku pelanggaran tersebut. Baik pelanggaran secara fisik ataupun secara verbal. Di antaranya diberlakukan hukum cambuk dan rajam bagi pelaku zina, hukum ta’zir dan diasingkan juga bisa diberlakukan bagi mereka pelaku pelanggaran baik itu pria maupun wanita.
Demikianlah Islam bisa memberikan solusi bagi permasalahan yang terjadi saat ini dan masa mendatang. Sudah semestinya kita mulai memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa kehidupan di bawah aturan Islam akan memberikan ketenangan, ketentraman dan kesejahteraan. Bukan saja untuk kaum muslim, tetapi untuk semua umat karena Islam rahmatan lil ‘alamiin. Wallahua'lam bishawab.[AR]


0 Komentar