#Popro (Pojok Propagandis)
Vivisualiterasi.com - Lembaga pendidikan mengalami krisis moral serius. Data 2025 mencatat 57,65% kekerasan seksual justru terjadi di sekolah dan perguruan tinggi dari total 6.767 kasus. Pelaku mayoritas tenaga pendidik, dosen, hingga pengelola pesantren. Ruang digital pun ternoda dengan 1.846 kasus kekerasan seksual online. Lebih memprihatinkan, pelaku kerap berasal dari lingkaran terdekat korban: paman, saudara kandung, bahkan ayah. Kondisi ini membuktikan rumah dan sekolah tidak lagi menjadi ruang aman bagi anak dan generasi muda.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum efektif memberi perlindungan dan efek jera. Regulasi ada, namun kejahatan terus berulang karena akar masalah diabaikan. Akar tersebut berupa budaya komodifikasi perempuan, liberalisasi pergaulan, serta akses pornografi bebas yang merusak mental publik. Selama sistem sekuler membiarkan pemicu ini berkembang, sanksi hukum hanya formalitas dan tidak mampu memutus mata rantai kejahatan seksual.
Islam menawarkan solusi sistemik dan komprehensif. Pertama, iman dan takwa menjadi fondasi interaksi laki-laki dan perempuan sesuai QS. At-Taubah: 71. Kedua, wajib menutup aurat dan menundukkan pandangan untuk menjaga kehormatan. Ketiga, negara berkewajiban menutup celah maksiat: larang khalwat, tutup hiburan malam, awasi media sosial dari pornografi. Keempat, haramkan seluruh jalan menuju zina meski atas dasar suka sama suka. Kelima, syariat menetapkan sanksi tegas: cambuk, rajam, hingga takzir. Tanpa akidah Islam sebagai asas kehidupan, kekerasan seksual akan terus berulang. Hanya syariah kaffah yang mampu mengembalikan sekolah sebagai ruang aman dan pendidik sebagai teladan. [] Gien Rizuka


0 Komentar