Vivisualiterasi.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI terasa memberikan angin segar bagi pekerja rumah tangga (PRT) karena menjadi titik penting kepastian perlindungan negara. UU PPRT ini merupakan insiatif DPR RI untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah dan jam kerja yang layak untuk PRT. UU ini diharapkan dapat melindungi para PRT dari kekerasan, diskriminasi, ekploitasi, dan sebagainya sehingga hubungan kerja dapat harmonis dan manusiawi. Hal ini juga dinilai sebagai solusi atas masalah PRT dengan ruang kerja domestik yang bersifat privat dan terbatasnya data pekerja dibandingkan sektor formal lainnya (dpr.go.id, 22/04/2026).
Selain itu, DPR RI juga menyampaikan bahwa pelaksanaan UU ini perlu koordinasi lintas kementerian karena tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, melainkan juga perlindungan perempuan, anak-anak, administrasi kependudukan, dan lain-lain. DPR juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan peta implementasi UU ini sehingga dapat terlihat oleh masyarakat sebagai prioritas negara. UU ini disahkan sebagai pemberi kejelasan hubungan antara PRT dan majikan yang seringkali terbentuk dalam kerangka sosial yaitu kekeluargaan. Adanya UU ini dapat membentuk batas perlindungan hukum agar asas kekeluargaan tidak menghilangkan kepastiaan terpenuhi hak-hak dasar PRT.
UU PPRT disahkan sebagai bukti nyata akan kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga. Faktanya, pekerja rumah tangga saat ini sangat didominasi oleh kaum perempuan sekitar 84% dan 20,09% adalah anak di bawah usia 18 tahun (kemenpppa.go.id, 21/04/2026).
Niat baik yang dilakukan oleh pemerintah memang terdengar menjadi solusi bagus untuk melindungi pekerja terutama perempuan dan anak-anak, namun sayangnya hal tersebut masih memiliki kecacatan dari sisi paradigma dan isi. Pemerintah seharusnya berfokus pada alasan dasar dibalik banyaknya perempuan dan anak di bawah umur yang menjadi pekerja rumah tangga, yaitu tuntutan ekonomi yang semakin tinggi sedangkan kemampuan para laki-laki selaku penanggung dan pemberi nafkah tidak mampu memenuhinya dengan baik. Hal inilah yang seharusnya menjadi fokus pemerintah, bukan menilai bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap PRT ini adalah investasi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa.
Pernyataan tersebut tidak lain menjelaskan bahwa PRT yang didominasi oleh perempuan menjadi sumber ekonomi bangsa. Hal ini sangat berkebalikan dengan fitrah perempuan yang seharusnya menjadi tulang rusuk bukan tulang punggung yang harus ikut bertanggung jawab dalam pemenuhan nafkah keluarga. Adanya UU PPRT ini menunjukkan bahwa negara gagal untuk menjamin kebutuhan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Negara seharusnya menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, seperti tempat tinggal, kebutuhan pangan dan bahan pokok serta sandang yang layak. Faktanya, seperti yang kita temui para PRT ini rela banting tulang, bekerja pagi sampai malam yang terkadang hanya untuk membeli kebutuhan perut.
Di sisi lain, para pejabat yang telah diamanahi untuk memastikan semua pemenuhan kebutuhan masyarakatnya, gaya hidupnya sangat berkebalikan alias dipenuhi dengan kehidupan yang glamor dan berkesan menghambur-hamburkan. Hal ini dikarenakan pemikiran para pejabat yang dipenuhi dengan standar hidup hedonisme serta egois untuk menunjukkan jabatan yang dimilikinya. Standar hidup ini tidak lepas dari sistem yang diterapkan dalam pengaturan hidup saat ini yaitu kapitalisme dengan asas kebermanfaatan tanpa memedulikan strategi dan cara yang sebaiknya dilakukan.
Hal ini sangat dihindari jika sistem yang digunakan adalah sistem Islam yang menjadikan tolok ukur segala hal kembali kepada syariat. Islam telah menjelaskan bahwa semuanya memiliki batasan termasuk kepemilikan harta dan hak dasar tiap individu. Negara di bawah naungan Islam akan menekankan para pemimpinnya untuk memiliki pemikiran bahwa harta adalah titipan serta jabatan adalah tanggung jawab kepada sang pencipta, sehingga tidak berani membuat aturan yang menyalahi syariat.
Negara akan mengelola segala sumber daya yang ada sehingga hasilnya difokuskan untuk menjamin kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan dasar dan penting, seperti kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan lain-lain. Selain itu, negara juga tidak akan membiarkan jaminan tersebut menjadikan masyarakatnya menjadi malas, melainkan produktif karena memiliki segi berpikir bahwa hidup ini untuk kemaslahatan umat dengan potensi dan akal yang ada. Negara juga memastikan terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya dan ditujukan terutama untuk laki-laki sesuai dengan fitrahnya sehingga dapat memenuhi kebutuhan perempuan dengan baik. Jika perempuan tersebut tidak memiliki laki-laki yang menghidupinya, maka kebutuhannya akan menjadi tanggung jawab negara.
Islam ternyata juga telah mengatur terkait kontrak kerja (ijarah) yang memiliki prinsip keadilan, kebaikan, kejujuran, dan pemenuhan janji. Kontrak kerja ini berupa akad yang harus disetujui kedua pihak dengan rela tanpa paksaan. Terkait dengan standar gaji juga diatur oleh negara yang disesuaikan besarnya, berdasarkan manfaat jasa yang diakui oleh kedua pihak lalu disetujui. Kedua belah pihak juga dipahamkan akan konsekuensinya bahwa Islam menekankan jawil iman. Jika salah satu pihak tidak memenuhi dan menzalimi yang lain, maka ada qadhi yang siap memberikan sanksi sesuai dengan syariat. Disinilah Islam sangat diperlukan sebagai pengatur kehidupan dengan standar yang memang sudah ditentukan oleh penciptanya sehingga sangat sesuai dengan kebutuhan makhluknya.[]


0 Komentar