Oleh Kenzhu Seichi
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Pendidikan sejatinya merupakan sarana untuk membentuk manusia yang utuh: memiliki ilmu pengetahuan, akhlak mulia, serta kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Akan tetapi, realitas pendidikan hari ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi yang cukup mendasar. Fungsi pendidikan yang semula berfokus pada pengembangan kualitas manusia secara menyeluruh perlahan berganti menjadi instrumen pemenuhan kebutuhan industri dan pasar kerja.
Perubahan arah tersebut terlihat dari kurikulum, sistem pembelajaran, hingga ukuran keberhasilan pendidikan yang semakin disesuaikan dengan tuntutan dunia kerja. Lembaga pendidikan didorong untuk menghasilkan lulusan yang siap pakai secara cepat, meskipun sering kali harus mengorbankan pendalaman ilmu, pembentukan karakter, serta kemampuan berpikir independen. Pendidikan akhirnya dipandang sebatas alat pencetak tenaga kerja, bukan lagi sebagai proses membangun manusia yang berintegritas, visioner, dan memiliki kesadaran intelektual yang matang.
Akibatnya, ruh pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia semakin terkikis oleh logika pragmatisme dan efisiensi ekonomi. Nilai-nilai pembentukan kepribadian, moralitas, dan tanggung jawab sosial kian terpinggirkan, sementara orientasi material dan kebutuhan industri justru menjadi pusat perhatian utama.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa adanya pembenahan yang mendasar, pendidikan berpotensi kehilangan hakikat dan jati dirinya. Pendidikan tidak lagi berfungsi sebagai ruang pembebasan, pencerahan, dan pembentukan kesadaran manusia, melainkan hanya menjadi sarana penyedia tenaga kerja bagi kepentingan sistem ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mengembalikan orientasi pendidikan pada tujuan utamanya, yaitu membentuk manusia yang unggul secara intelektual, berakhlak, serta memiliki kepedulian sosial, bukan semata-mata memenuhi kebutuhan pasar yang terus berubah dan bersifat pragmatis.
Kebijakan penyelarasan jurusan pendidikan dengan kebutuhan industri yang dirancang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada dasarnya selaras dengan arah politik ekonomi kapitalisme global melalui konsep knowledge-based economy (KBE) yang dikembangkan negara-negara maju anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam paradigma ini, ilmu pengetahuan tidak lagi diposisikan semata sebagai sarana mencerdaskan kehidupan manusia, melainkan sebagai komoditas ekonomi yang distandardisasi sesuai kepentingan industri dan kebutuhan pasar.
Arah tersebut semakin menguat sejak Indonesia meratifikasi perjanjian World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Melalui skema General Agreement on Trade in Services (GATS), sektor pendidikan dimasukkan sebagai bagian dari layanan jasa yang dapat diliberalisasi dan disesuaikan dengan mekanisme pasar global. Konsekuensinya, penyelenggaraan pendidikan semakin diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dunia kerja dan pasar tenaga kerja internasional, sehingga orientasi pembentukan manusia secara utuh kerap tersisih oleh tuntutan produktivitas dan kepentingan ekonomi.
Melalui skema Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), perguruan tinggi memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mengelola institusinya secara mandiri. Pertama, kampus memiliki keleluasaan dalam menetapkan kurikulum, membuka maupun menutup program studi, menentukan besaran UKT, mengelola aset, serta menjalin kerja sama dengan industri dalam maupun luar negeri tanpa harus bergantung pada persetujuan langsung kementerian.
Kedua, PTN-BH diberi otoritas untuk mengatur keuangan secara independen, termasuk mengembangkan unit usaha dan melakukan investasi sebagai sumber pendanaan institusi. Ketiga, perguruan tinggi didorong memperkuat infrastruktur akademik melalui pembangunan laboratorium, perekrutan tenaga pengajar asing, serta pengembangan riset berbasis hilirisasi guna mempercepat pencapaian target World Class University (WCU).
Keempat, model PTN-BH semakin menguatkan konsep link and match antara dunia pendidikan dan industri, sehingga arah pendidikan tinggi semakin disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan kepentingan sektor industri.
Berbagai kewenangan yang diberikan melalui skema PTN-BH pada dasarnya menjadi instrumen untuk mendorong perguruan tinggi mengejar predikat World Class University (WCU) agar memiliki daya saing dan nilai jual di pasar industri global. Dalam parameter WCU, salah satu indikator utama yang dinilai adalah tingkat serapan lulusan di dunia kerja serta reputasi lulusan di mata industri (employer reputation). Akibatnya, perguruan tinggi semakin diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang cepat terserap pasar dan sesuai kebutuhan perusahaan.
Dalam kondisi ini, kampus perlahan diposisikan layaknya korporasi yang berorientasi pada persaingan dan keuntungan. Program studi dipertahankan selama dianggap memiliki nilai ekonomi dan diminati pasar kerja, sedangkan standar keberhasilan pendidikan lebih banyak diukur melalui akreditasi internasional, tingkat employability, dan besaran pendapatan lulusan. Dampaknya, disiplin ilmu yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan industri global—seperti Tafsir, Filsafat, dan Humaniora—sering dipandang tidak produktif secara ekonomi, tidak efisien, bahkan dianggap layak dikurangi atau ditutup karena dinilai tidak memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional.
Dalam paradigma kapitalisme, perguruan tinggi tidak lagi dipandang semata sebagai lembaga pencetak manusia berilmu dan berkepribadian, melainkan sebagai ruang produksi tenaga kerja sekaligus sumber keuntungan ekonomi. Kampus diarahkan untuk menyesuaikan seluruh orientasi pendidikannya dengan kebutuhan pasar industri, sehingga ukuran relevansi suatu program studi lebih ditentukan oleh sejauh mana program tersebut mampu memenuhi kepentingan dunia usaha dan sektor industri yang banyak dikuasai kelompok oligarki.
Akibatnya, makna “relevan” dalam pendidikan mengalami penyempitan. Program studi dianggap penting apabila menghasilkan lulusan yang dibutuhkan pasar dan mampu menunjang kepentingan industri, sedangkan bidang ilmu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan ekonomi sering dipandang kurang bernilai. Dalam situasi ini, arah pendidikan tinggi menjadi semakin tunduk pada logika pasar, sehingga kepentingan pembentukan intelektualitas, moralitas, dan pengembangan peradaban kerap berada di posisi kedua setelah kebutuhan industri dan kepentingan pemilik modal.
Terdapat persoalan mendasar dalam asas pendidikan yang selama ini dijadikan landasan pembentukan karakter bangsa. Orientasi pendidikan nasional yang cenderung berwatak materialistik dan pragmatis dinilai telah melahirkan generasi pelajar yang mengalami krisis kepribadian, berpola pikir sekuler, liberal, serta menjadikan manfaat praktis sebagai ukuran utama kehidupan. Akibatnya, pendidikan belum sepenuhnya mampu membentuk sosok intelektual yang beradab, berintegritas, dan memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak cukup hanya berfokus pada pencapaian akademik dan kebutuhan pasar kerja, tetapi juga harus diarahkan pada pembentukan kepribadian dan nilai-nilai moral yang kuat. Oleh karena itu, peringatan Hari Pendidikan Nasional semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh sekaligus alarm keras bagi seluruh pihak untuk membenahi arah pendidikan nasional agar kembali pada tujuan hakikinya, yakni mencetak manusia yang berilmu, berakhlak, dan mampu memberikan kontribusi bagi peradaban.
Negara yang berlandaskan sekularisme membangun sistem pendidikan dengan pendekatan strategi dan kebijakan yang sarat kepentingan kapitalistik. Sekolah diarahkan layaknya pabrik yang mencetak tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan industri. Ukuran keberhasilan pun dipersempit hanya pada capaian angka, kompetisi, dan produktivitas ekonomi. Akibatnya, pembentukan kepribadian peserta didik—baik aspek aqliyah (pola pikir) maupun nafsiyah (pola sikap)—sering terabaikan demi mengejar target akademik yang bersifat kognitif semata. Nilai empati dan kemanusiaan perlahan memudar. Pelajar tumbuh menjadi pribadi yang pragmatis dan sekuler: unggul dalam penguasaan teknologi, tetapi lemah dalam mengelola emosi dan membangun karakter, karena pendidikan tidak lagi berorientasi pada pembentukan kepribadian secara utuh.
Kegagalan kurikulum berbasis sekularisme dalam membendung arus liberalisme dan degradasi moral menunjukkan bahwa solusi yang bersifat parsial tidak akan mampu menyelesaikan akar persoalan pendidikan. Pergantian istilah kurikulum, revisi administratif, maupun penambahan jam pelajaran hanya menyentuh aspek teknis, sementara problem mendasar terkait arah dan asas pendidikan tetap tidak terselesaikan.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah paradigma pendidikan yang memiliki fondasi kokoh serta standar nilai yang jelas dan konsisten. Dalam konteks ini, Islam dipandang tidak hanya sebagai ajaran ritual semata, tetapi juga sebagai sistem kehidupan yang memiliki konsep pendidikan menyeluruh. Secara historis, peradaban Islam pernah melahirkan generasi yang unggul dalam ilmu pengetahuan sekaligus memiliki kemuliaan akhlak. Islam menempatkan pendidikan sebagai sarana membentuk manusia berkepribadian luhur, mengintegrasikan kecerdasan intelektual dengan tanggung jawab moral dan spiritual, sehingga ilmu tidak sekadar menjadi alat memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga menjadi jalan membangun peradaban yang beradab dan bermartabat.
Islam menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar manusia. Hal ini tercermin dari wahyu pertama yang diturunkan Allah Taala, “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Mulia. Yang mengajar manusia dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS Al-Alaq : 96). Motivasi mencari ilmu bertebaran dalam hadis Rasulullah ï·º, di antaranya, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).
Dalam Islam, negara berperan kuat dalam memastikan setiap individu memperoleh ilmu. Kemandirian dan visi negara menjadi kunci dalam menguasai ilmu pengetahuan serta merancang sistem pendidikan berkualitas. Sistem politik negara mengarahkan pengelolaan sumber daya alam dan manusia untuk mencapai tujuan politiknya.
Politik dalam pandangan Islam bermakna pengaturan urusan umat dengan aturan Islam, baik di dalam maupun luar negeri. Muhammad Husain Abdullah dalam Dirasat fi al-Fikri al-Islam menjelaskan bahwa tujuan politik Islam adalah menjaga kehidupan masyarakat dengan hukum-hukum Islam dalam menjaga aspek penting manusia dan kehidupan, yaitu menjaga keturunan, akal, kehormatan, jiwa, harta, agama, keamanan, dan negara.
Negara berkepentingan mencetak ahli di berbagai bidang untuk melayani rakyat. Negara akan mendorong dan memfasilitasi rakyat untuk menuntut ilmu, melakukan tadabur, serta berijtihad untuk mengembangkan akalnya. Negara akan mendesain sistem pendidikan dengan seluruh sistem pendukungnya, seperti anggaran, riset, media, tenaga kerja, hingga politik luar negeri. Pendidikan adalah investasi masa depan peradaban Islam.
Berbeda dengan sistem pendidikan sekuler yang berorientasi pada kebutuhan pasar, Islam menawarkan konsep pendidikan yang memiliki landasan ideologis dan tujuan yang jelas. Sepanjang sejarah peradaban Islam selama lebih dari 14 abad pada masa Khilafah, pendidikan ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk membangun masyarakat yang berilmu, berakhlak, dan berperadaban tinggi. Pendidikan tidak diarahkan semata untuk mencetak tenaga kerja, melainkan untuk membentuk manusia yang memiliki kepribadian mulia dan mampu mengemban tanggung jawab sosial serta peradaban. Dengan konsep tersebut, pendidikan dalam Islam memadukan pembinaan akidah, pembentukan akhlak, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara seimbang, sehingga lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki orientasi hidup yang benar dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Pembentukan kepribadian Islam dicapai melalui pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an dan Sunah. Untuk membentuk kepribadian Islam yang utuh, seseorang harus menyelaraskan dua unsur utama pembentuk kepribadian dalam dirinya, yaitu pola pikir dan pola sikap.
Pola pikir Islam adalah cara berpikir seseorang dalam menilai dan memahami kehidupan dengan selalu merujuk pada Islam. Islam dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menilai benar atau salah, baik atau buruk suatu pemikiran. Sementara itu, pola sikap Islam adalah kecenderungan, emosi, dan dorongan naluri seseorang dalam bertindak harus sesuai dengan aturan Allah Swt. Pola sikap ini mengatur bagaimana seseorang merespons sesuatu, baik cinta, benci, rida, maupun marah, berdasarkan hukum syarak. Kedua unsur ini penting dan merupakan satu kesatuan. Demikian pula kurikulum pendidikan haruslah akidah Islam. Seluruh komponen pendidikan, mulai dari tujuan, materi pelajaran, hingga metodologi penyampaian, wajib berlandaskan pada akidah Islam tanpa ada penyimpangan sedikit pun. Akidah Islam berfungsi sebagai tolok ukur atau barometer untuk menilai kebenaran segala bentuk ilmu pengetahuan. Kurikulum pendidikan harus berlandaskan Islam dan memberikan pemahaman mendalam mengenai tsaqafah Islam sehingga siswa memiliki pandangan hidup yang sesuai dengan syariat. Kurikulum pendidikan terstruktur dan terprogram mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Negara bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pendidikan, menyusun kurikulum yang seragam, dan menjamin pendidikan dasar serta menengah bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Negara menjadi pilar ketiga pendidikan setelah keluarga dan sekolah. Negara wajib mengatur media agar menyebarkan konten yang membangun kepribadian Islam, menyebarkan ilmu pengetahuan, dan memelihara suasana ketakwaan.
Dalam menyusun kurikulum dan materi pelajaran terdapat dua tujuan pokok pendidikan yang harus diperhatikan:
1. Membangun kepribadian islami bagi umat, yakni terdiri atas pola pikir (aqliyah) dan jiwa (nafsiyah). Hal ini dilakukan dengan cara menanamkan tsaqafah Islam berupa akidah, pemikiran, dan perilaku islami ke dalam akal dan jiwa anak didik.
2. Mempersiapkan anak-anak kaum muslim agar di antara mereka menjadi ulama-ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan, baik ilmu-ilmu keislaman, seperti ijtihad, fikih, peradilan, dan lain-lain, maupun ilmu terapan, seperti teknik, kimia, fisika, kedokteran, dan lain-lain.
Teknologi akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat manusia. Pengembangannya dilakukan dengan memberdayakan SDM yang berkualitas. Dengan visi dan misi yang jelas, teknologi diharapkan menjadi salah satu pilar utama dalam membangun peradaban Islam yang mampu bersinar di tingkat global.
Negara menetapkan strategi yang mendukung kemampuan menguasai ilmu. Pertama, membangun sistem pendidikan yang visioner sejak level dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi dengan kurikulum berbasis akidah Islam sehingga lahir generasi berkualitas yang bermental pemimpin, berintegritas, dan bertakwa di berbagai keahlian dan disiplin ilmu. Kedua, membangun sistem penelitian dan pengembangan yang terintegrasi dengan lembaga penelitian, departemen-departemen, dan perguruan tinggi yang dikendalikan, didorong, dan dibiayai penuh oleh negara. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Masyru’ ad-Dustur pasal 179 menjelaskan, “Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, di samping gedung-gedung sekolah dan universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fikih, usul fikih, hadis, tafsir, termasuk bidang ilmu murni, kedokteran, teknik kimia, dan penemuan-penemuan baru sehingga lahir di tengah umat sekelompok besar mujtahid dan para penemu.” Ketiga, negara membangun kerja sama ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi dengan negara-negara kafir yang terikat perjanjian (mu’ahid) dengan mengirim ilmuwan untuk mendalami ilmu tertentu, atau mempekerjakan ilmuwan asing untuk mengajari umat Islam.
Pendidikan tinggi dalam sistem Islam bukan sekadar mencetak lulusan cerdas dan berwawasan luas. Akan tetapi, tujuan utama pendidikan tinggi dalam Islam terangkum dalam beberapa poin, di antaranya:
Pertama, penanaman kepribadian Islam secara intensif agar mahasiswa mampu menjadi pemimpin dan mengatasi permasalahan krusial umat. Selain itu, negara memberikan pendidikan tsaqafah Islam dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh negara, seperti ulama, mujtahid, pemimpin, pemikir, kadi (hakim), ahli fikih, teknokrat, dan lain-lain.
Kedua, melahirkan peneliti kompeten dalam ilmu dan praktik untuk menciptakan berbagai sarana dan teknik yang terus berkembang di bidang pertanian, pengairan, keamanan, dan kemaslahatan hidup lainnya, tanpa intervensi asing. Allah Taala berfirman, “Allah sekali-kali tidak memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (QS An-Nisa : 141).
Ketiga, negara wajib mempersiapkan tenaga profesional untuk melayani umat dalam berbagai urusan, seperti hakim, dokter, insinyur, guru, penerjemah, akuntan, perawat, dan sebagainya. Negara juga berkewajiban menerapkan hukum Islam di bidang muamalah, menegakkan sanksi, serta menjamin kebutuhan hidup rakyat, termasuk jalan, rumah sakit, dan sekolah. Mempelajari bidang-bidang tersebut hukumnya fardu kifayah bagi umat dan menjadi kewajiban negara untuk mewujudkan ketentuan syarak.
Dengan paradigma pendidikan Islam, akan lahir generasi berkepribadian Islam, menguasai ilmu pengetahuan, dan siap menjadi pemimpin yang melayani umat. Perekonomian negara akan tumbuh mandiri karena dikelola oleh SDM kapabel dan amanah.[]


0 Komentar