Oleh Sanita Ardin
(Pemerhati Pendidikan dan Aktifis Muslimah)
Vivisualiterasi.com - Skandal pelecehan seksual dan kekerasan seksual secara verbal di beberapa perguruan tinggi negeri membongkar borok sistem pendidikan tinggi di negeri ini, terbaru skandal 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Angkatan 2023 menambah daftar kekerasan seksual dilingkungan kampus tahun ini. Kasus tersebut terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Meski kasus tersebut ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, namun kasus ini menambah deretan kasus kekerasan seksual tahun ini.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan Pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), lalu diikuti kekerasan fisik (34%), dan perundungan (19%). JPPI mencatat bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan melonjak 600% sejak 2020 hingga 2025: Dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025. “Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman,” ungkap Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, Selasa (14/04).
Menurut Komnas Perempuan dalam laporan Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 bahwa kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi mencapai 78% dari total kejadian pada 2021 hingga 2024. Presentase ini tentu mengejutkan sekaligus manampar nalar publik. Perbuatan keji yang tak pantas dilakukan, pelakunya justru aktor akademis mulai dari Mahassiwa hingga Guru Besar di Institusi yang seharusnya menjadi benteng Etika dan Intelektualitas. Ironisnya adalah institusi-institusi tersebut selama ini dielu-elukan sebagai pusat keunggulan Akademik berkelas global, bahkan mengusung predikat World Class University (WCU). Citra tersebut selama ini dibangun melalui kesuksesan akademik, kolaborasi internasional serta standar pendidikaan yang tinggi. Namun sayangnya kualitas kampus yang demikian tidak menjamin moralitas generasi hingga menjunjung nilai-nilai spiritual dengan baik.
Cerminan Pendidikan Sekuler Kapitalistik
Adanya sistem pendidikan sekuler yang menjadikan ilmu pengetahuan terpisah dari nilai aqidah (baca : Islam) dan moral telah melahirkan generasi yang intelektual namun miskin keimanan. Sistem sekuler menjamin kebebasan individu sehingga batasan halal-haram diabaikan, akibatnya perilaku masing-masing ditentukan oleh kebebasan bukan standar benar-salah menurut agama. Dengan mengagungkan kebebasan individu meniscayakan terjadinya kerusakan dalam sistem sosial diantaranya kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Kekerasan seksual verbal yang terkait dengan obyektivitas perempuan merupakan tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan dan menjadikan wanita sebagai objek pemuas hasrat yang dianggap lumrah. Sehingga objek perempuan bukan lagi dipandang sebagai manusia utuh yang harus di jaga kehormatannya, dan dilindungi martabatnya.
Selain itu sistem pendidikan sekuler yang merupakan salah satu buah dari tatanan hidup kapitalistik, tidak mengitegrasikan keimanan dan keilmuan sebagai satu kesatuan. Praktek komersialisasi pendidikan, plagiarisme hingga korupsi akademik menunjukkan adanya penyimpangan yang serius dalam tata kelola pendidikan tinggi. Ditambah lagi arah pendidikan saat ini telah bergeser, pendidikan yang seharusnya mencetak manusia yang berilmu, berkepribadian dan mampu menjalankan peran hidupnya dengan benar berubah menjadi medan pragmatisme intelektual. Keberhasilan pendidikan diukur pada indeks prestasi, nilai yang tinggi dan publikasi semata yang akibatnya menjadikan mahasiswa hingga dosen hanya fokus pada hasil akhir yang cepat, mudah dan menguntungkan.
Sebagai lembaga tertinggi institusi pendidikan seharusnya kampus hadir tidak hanya menekankan aspek intelektualitas, tapi juga harus memperkuat dimensi moral dan spiritual mahasiswa. Wakil Ketua Umum MUI KH. Cholil Nafis mengungkap bahwa untuk membangun peradaban tidak bisa hanya mengandalkan kecerdasan intelektual. Diperlukan kecerdasan emosional dan spiritual agar lahir generasi yang tidak hanya pintar, tetapi juga berakhlak. Idealnya perguruan tinggi tidak hanya sebagai tempat transfer ilmu secara teknis, namun sebagai wadah pembentukan kepribadian yang utuh yaitu melahirkan individu yang cerdas secara intelektual, memiliki integritas iman dan kepribadian yang mulia. Jika ini yang dipraktekkan dalam sistem pendidikan negeri ini melalui institusi perguruan tinggi, tentu tindakan pelecehan dan kekerasan seksual secara verbal tidak akan dianggap wajar atau sah-sah saja karena keduanya merupakan pelanggaran etika dan moral bahkan lebih utama tindakan tersebut melanggar Syariat Islam.
Solusi Islam
Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah jalan mencetak generasi yang unggul dan berkualitas sekaligus sebagai gerbang sebuah peradaban. Setiap perbuatan yang dilakukan senantiasa terikat dengan hukum Islam (baca: Syariat) sehingga setiap lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan dimana setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih ridho-Nya. Oleh karena itu, kekerasan seksual verbal secara jelas adalah hal yang diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas. Penegakan sanksi yang tegas dan nyata akan terlaksana dengan adil dan sebaik -baiknya melalui institusi Islam (baca:Khilafah) yang merupakan bagian dari Syariat Islam.
Sejarah panjang telah membuktikan bagaimana peradaban Islam berdiri dan bertahan lebih dari 13 abad karena ditopang oleh sistem pendidikan yang berbasis kepada aqidah Islam, sistem pergaulan sosial diatur oleh syariat Islam secara rinci dan diterapkan secara komprehensif dalam sistem Islam, bukan sistem sekuler, diperkuat dengan distem politik ekonomi yang adil dan mensejahterakan, kontrol sosial terlaksana dengan kepedulian dan penegakan Uqubat (baca: sistem sanksi) berjalan sebagai efek jera dan pencegah dari munculnya perilaku kriminal hingga tindakan meyimpang.
Dalam institusi Islam, pendidikan diposisikan sebagai fondasi utama peradaban dimana ilmu pengetahuan diakses secara gratis, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai semisal perpustakaan, laboratorium hingga gedung-gedung sekolah ditambah dengan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai ketaqwaan. Syekh Atha’ bin Khalil Abu Rasytah dalam Usus At-Ta’lim fi ad Daulah al-Khilafah pada halaman 12-13 menjelaskan bahwa setidaknya ada dua tujuan utama pendidikan dalam institusi Islam:
Pertama, membangun kepribadian Islam (pola pikir dan pola sikap) bagi umat dengan cara menanamkan tsaqofah Islam berupa aqidah, pemikiran dan perilaku Islami ke dalam benak dan jiwa anak didik. Pada level perguruan tinggi, pengetahuan tsaqofah diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan lainnya dengan syarat tidak menyimpang dari arah strategi dan tujuan pendidikan.
Kedua, mempersiapkan generasi anak didik kaum muslim menjadi ulama-ulama yang ahli dalam aspek kehidupan, baik ilmu keislaman berupa ijithad, fiqih, peradilan, dan lain-lain serta ilmu terapan semisal teknik, fisika, kimia, kedokteran, dan sebagainya.
Hanya dengan sistem pendidikan Islam yang utuh dengan bedasar pada aqidah dan syariat meniscayakan lahir generasi berilmu sekaligus berkeprbadian yang mulia.[]


0 Komentar