Oleh Ummu Hanif
(Pendidik dan Pengamat Kebijakan Pendidikan)
Vivisualiterasi.com - Pendahuluan
Arah kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia kembali menjadi perbincangan publik seiring munculnya wacana penghapusan program studi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri dan target pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah, melalui pernyataan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, menegaskan bahwa keberadaan jurusan di perguruan tinggi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja di masa depan. Wacana ini menimbulkan respons beragam dari para pemangku kepentingan pendidikan tinggi, mulai dari penolakan hingga sikap moderat berupa penyesuaian kurikulum.
Perdebatan tersebut sesungguhnya mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yakni orientasi pendidikan tinggi; apakah pendidikan ditujukan semata untuk melayani kebutuhan industri, atau untuk membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) secara utuh sebagai manusia dan warga negara?
Fakta Empiris Kebijakan Pendidikan Tinggi
Beberapa pimpinan perguruan tinggi menyampaikan pandangan kritis terhadap wacana penutupan program studi. Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Islam Malang (Unisma) menegaskan bahwa kampus bukanlah pabrik pencetak tenaga kerja semata, melainkan institusi akademik yang bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan membentuk manusia seutuhnya. Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memilih pendekatan penyesuaian kurikulum dibandingkan penutupan program studi. Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa evaluasi program studi merupakan keniscayaan akademik, dengan kemungkinan membuka, menutup, atau menggabungkan program studi berdasarkan kebutuhan dan visi institusi.
Fakta-fakta ini menunjukkan adanya ketegangan antara logika pasar dan idealisme pendidikan.
Paradigmatik, Pendidikan dalam Bingkai Liberalisme-Sekuler
Secara paradigmatik, kebijakan yang menempatkan industri sebagai orientasi utama pendidikan tinggi tidak dapat dilepaskan dari adopsi sistem liberalisme-sekuler dalam pengelolaan negara. Dalam paradigma ini, pendidikan diposisikan sebagai instrumen ekonomi yang harus berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan dan daya saing pasar.
Akibatnya, negara cenderung bersikap reaktif dan pragmatis, menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kepentingan industri yang saling bersaing, baik domestik maupun global. Negara berperan sebagai regulator minimal, sementara tanggung jawab penyediaan SDM dialihkan kepada mekanisme pasar. Orientasi ini berimplikasi pada pengabaian kebutuhan strategis SDM untuk melayani urusan rakyat, seperti bidang pendidikan dasar, kesehatan, riset fundamental, ilmu sosial-humaniora, dan pengembangan peradaban.
Perspektif Islam tentang Pendidikan dan Peran Negara
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok masyarakat dan tanggung jawab langsung negara. Negara bukan sekadar fasilitator, melainkan ra’in (pengurus) yang wajib memastikan tersedianya SDM berkualitas untuk mengurus seluruh urusan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ"
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam kerangka ini, negaralah yang menentukan kebutuhan keahlian strategis berdasarkan maslahat umat, bukan berdasarkan tekanan pasar semata. Pendidikan tinggi diarahkan untuk mencetak ulama, ilmuwan, insinyur, dokter, pendidik, ekonom, dan profesional lainnya yang dibutuhkan untuk menjaga dan memajukan kehidupan masyarakat.
Al-Qur’an menegaskan keutamaan ilmu sebagai fondasi kemuliaan manusia:
"يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ"
"Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS. al-Mujādilah: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan pendidikan bukan semata-mata utilitas ekonomi, melainkan pembentukan manusia berilmu yang beriman dan bertakwa.
Solusi Pendidikan Berbasis Al-Qur’an dan Hadis
Pertama, negara wajib menetapkan visi dan misi pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, yaitu membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah) dan membekali peserta didik dengan ilmu dan keterampilan untuk melayani kemaslahatan umat.
Kedua, negara bertanggung jawab penuh dalam perencanaan kebutuhan SDM, termasuk menentukan bidang keahlian apa yang harus dikembangkan atau diperluas, tanpa menjadikan pasar sebagai penentu utama. Industri ditempatkan sebagai pihak yang dilayani oleh SDM unggul, bukan sebagai pengendali arah pendidikan.
Ketiga, kurikulum pendidikan tinggi disusun secara integratif antara ilmu syar’i dan ilmu terapan, sehingga menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial.
Keempat, pembiayaan pendidikan, kesejahteraan pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana merupakan kewajiban negara, sebagaimana praktik dalam sejarah peradaban Islam yang menjadikan pendidikan sebagai sektor strategis dan bebas dari komersialisasi.
Penutup
Orientasi pendidikan tinggi yang terlalu tunduk pada kebutuhan industri berpotensi mereduksi makna pendidikan menjadi sekadar alat ekonomi. Islam menawarkan paradigma alternatif yang menempatkan pendidikan sebagai sarana strategis membangun peradaban dan melayani urusan rakyat. Dengan menjadikan Al-Qur’an dan Hadis sebagai landasan, negara dapat menghadirkan sistem pendidikan tinggi yang mandiri, berdaulat, dan berorientasi pada pembentukan SDM unggul demi kemaslahatan umat, bukan sekadar kepentingan pasar. Wallahu a'lam Bi Shawab.[]


0 Komentar